Syarat Umum Mendirikan Perusahaan Berbadan Hukum PT

Mungkin anda sering mendengar tentang PT (Perseroan Terbatas), tapi ada juga beberapa dari anda yang belum tahu betul tentang apa itu PT, serta masih bingung ketika hendak mendirikan sebuah perusahaan dengan badan hukum berjenis Perseroan Terbatas.

Untuk itu posting kami kali ini akan menjelaskan beberapa hal mendasar tentang PT dan bagaimana mekanisme dan prosedur dalam mendirikan sebuah PT.

Baca juga: Tingkatan Manajemen dan Keterampilan yang Harus Dimiliki Seorang Manajer


Pengertian dan Bentuk Kepemilikan Modal pada PT

Pada jaman penjajahan Belanda, PT lebih dikenal dengan sebutan Naamloze Vennootschap. Dan pada masa setelah kemerdekaan hingga sekarang, namanya berganti menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Perseroan Terbatas (PT) memiliki pengertian yaitu suatu badan hukum dalam menjalankan usaha dengan modal yang dimiliki berupa atau terdiri dari saham-saham.

Para pemilik saham juga bisa dikatakan sebagai pemilik perusahaan, namun porsi kepemilikan tersebut juga disesuaikan dengan bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Oleh karena modalnya terdiri dari saham-saham yang bisa diperjualbelikan kembali di bursa saham, maka perusahaan dapat berubah kepemilikannya tanpa perlu terlebih dahulu membubarkan perusahaan tersebut.

Pada Perseroan Terbatas terdapat Anggaran Dasar yang di dalamnya tercantum besarnya modal perseroan yang dimiliki.

Perusahaan memiliki harta kekayaannya sendiri, sebab kekayaan perusahaan tersebut terpisah dari kekayaan pribadi si pemilik perusahaan.

Sebagai bukti pemilikan perusahaan setiap orang tentu harus mempunyai saham di dalam PT, dan setiap pemegang saham diperbolehkan memiliki jumlah saham lebih dari satu.

Tanggung jawab pemilik saham bersifat terbatas, tergantung seberapa banyak saham yang dimilikinya.

Dan jika perusahaan mempunyai utang yang melebihi kekayaan perusahaan tersebut, maka kelebihan utang itu tidaklah menjadi tanggung jawab dari pemegang saham.

Keuntungan yang didapat oleh perusahaan akan dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PT tersebut.

Para pemilik saham akan mendapatkan bagian keuntungan yang kemudian disebut dengan deviden dengan besaran tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang didapatkan oleh Perusahaan.

Selain berasal dari saham-saham, PT dapat pula bermodal dari obligasi. Berbeda dengan para pemilik saham, keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi ialah berupa bunga tetap yang besarnya tidak tergantung pada untung maupun rugi yang dialami PT.

Jadi, mereka mendapatkan keuntungan yang jumlahnya tetap, meskipun kondisi PT mengalami kerugian.


Syarat Pendirian Perseroan Terbatas

Dalam mendirikan PT, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pemegang saham dan pengurus yang jumlahnya minimal 2 orang.

2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab atau Direktur.

3. Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) dari Penanggung Jawab.

4. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dari Penanggung Jawab.

5. Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.

6. Fotocopy surat bukti kepemilikan / surat kontrak / sewa kantor tempat usaha.

7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung apabila berdomisili di gedung perkantoran tersebut.

8. Surat keterangan RT/RW setempat. Hal ini biasanya bersifat opsional, dan berlaku untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan (khusus luar Jakarta).

9. Posisi kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman dan bukan bangunan dengan IMB sebagai tempat tinggal.

10. Sudah siap dilakukan survey.


Sedangkan bila berdasarkan UU No 40/2007 tentang syarat pendirian PT secara formal adalah sebagai berikut:

1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).

2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.

3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan atau merger (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).

4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).

5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).

6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).

7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.


Baca lanjutan artikelnya:
Mekanisme dan Prosedur Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum PT
Jenis-jenis Saham dan Pembagian Wewenang pada Perseroan Terbatas (PT)

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Umum Mendirikan Perusahaan Berbadan Hukum PT"

Posting Komentar