Layanan Baru Bank Indonesia Dalam Melindungi Nasabah

Layanan Baru Bank Indonesia Dalam Melindungi Nasabah
Posting Blogadit kali ini akan berbagi informasi tentang  bagaimana cara masyarakat  untuk mengadu ke  Bank Indonesia apabila mengalami masalah dalam penggunaan jasa sistem pembayaran.

Bank Indonesia awal tahun lalu baru saja menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.

Baca juga: Menghadapi Sengketa Dengan Bank Melalui Mediasi Perbankan

Melalui PBI ini, seluruh konsumen perbankan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari Bank Sentral menyangkut segala macam hal mengenai sistem pembayaran.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (SP) Rosmaya Hadi menyatakan Bank Indonesia siap menampung dan memberikan solusi terkait permasalahan dalam sistem pembayaran.

Kini Bank Indonesia juga memiliki  saluran yang diberi nama BICARA, dan masyarakat dapat menghubungi 500-131 tanpa dikenai biaya (saluran gratis). Saluran ini disediakan untuk masyarakat apabila ingin bertanya atau konsultasi apa saja mengenai sistem pembayaran.

Selain itu, BI  juga menyediakan layanan pengaduan yang bisa dikirimkan lewat email dengan alamat bicara@bi.go.id atau masyarakat juga dapat langsung mendatangi kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.

Melalui layanan pengaduan tersebut, maka ada tiga hal yang menjadi peranan Bank Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu:

  • Layanan Edukasi: memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa saja sistem pembayaran, bagaimana penggunaan ATM, bagaimana penggunaan kartu kredit dan sebagainya.
  • Layanan Konsultasi: masyarakat dapat meminta pertimbangan dari Bank Indonesia langsung apabila mengalami kendala ketika menggunakan sistem pembayaran.
  • Layanan Fasilitator: Bank Sentral akan siap berperan sebagai  penengah dari setiap permasalahan yang muncul dan mengakibatkan sengketa antara nasabah dengan penyedia layanan sistem pembayaran.

Bank Indonesia juga berkomitmen dalam memberikan layanan terhadap pengaduan akan dilakukan penyelesaian secepat mungkin dan dicarikan solusi yang terbaik (win-win solution).


***

Kiranya begitulah informasi yang kami dapat sampaikan kepada sahabat semua. Semoga bermanfaat untuk kita semua.

sumber - gambar:
http://m.kaskus.co.id/thread/51dbc537bbf87b214c00000a
http://atjeh.biz/2014/02/bank-indonesia-ini-penyebab-tingginya-inflasi-januari-2014/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Layanan Baru Bank Indonesia Dalam Melindungi Nasabah"

Posting Komentar