Harus Ada “Win-Win Solution” dalam Penyelesaian Kredit Macet

Harus Ada “Win-Win Solution” dalam Penyelesaian Kredit Macet
www.merdeka.com
Permasalahan kredit macet memang menimbulkan keruwetan bahkan bisa berakibat menjadi perselisihan.

Walaupun seharusnya permasalahan tersebut dikembalikan pada perjanjian kredit yang di awal sudah disepakati bersama, tetapi dalam banyak kasus terjadi justru di luar yang tertulis pada perjanjian.

Baca juga: Tujuh Tips Untuk Terbebas dari Lilitan Hutang Kartu Kredit

Atau bisa dikatakan di luar klausul dan masing-masing pihak yang berselisih memandangnya dari sisi yang berbeda.


Bisa saja memang diselesaikan secara hukum lewat peradilan, tapi biasanya membutuhkan proses yang panjang.

Sebenarnya untuk mencapai kesepakatan antara debitur dan pihak lembaga keuangan persoalan kredit macet ini masih bisa ditinjau lagi.

Tanpa melalui lembaga peradilan, masalah ini bisa dikompromikan untuk memperoleh win-win solution.

Beberapa lembaga keuangan dalam banyak kasus memilih untuk menunjuk pihak ketiga untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah.

Debt collector dan sejenisnya merupakan hal yang timbul semenjak banyaknya terjadi kredit bermasalah.

Meskipun bisa memberikan hasil yang cukup lumayan, namun di satu sisi dalam kenyataannya hal-hal di luar perkiraan bisa terjadi. Peran negosiasinya terkesan sepihak hingga justru menimbulkan persoalan-persoalan baru.

Padahal kemungkinan bisa saja kesepakatan kredit yang terjadi memang sudah cacat sejak awal. Terutama pada kasus-kasus kredit yang tidak disertai agunan atau jaminan dan memiliki risiko kredit macet yang cukup tinggi.

Hal lain yang menjadi sebabnya juga saat penilaian atau penaksiran yang masih human to human, dan risiko terjadinya KKN (suap) pada proses ini juga bukan lagi menjadi rahasia umum.

Persoalan ini justru menandakan bahwa masih lemahnya infrastruktur lembaga keuangan tersebut. Walaupun yang namanya celah pasti selalu ada dalam suatu sistem yang sudah dibentuk dan dijalankan.


Restruksturisasi Kredit

Ketika kredit telah dinyatakan bermasalah, memang akan bergantung dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

Sebuah kredit dinyatakan bermasalah atau macet bisa saja disebabkan karena gagal bayar atau pembayarannya tidak teratur.

Biasanya bila masalahnya seperti ini, kemauan debitur untuk membayar kredit masih ada, dan perjanjian kredit masih bisa direnegoisasikan kembali, atau biasanya dikenal dengan istilah restrukturisasi kredit. Hanya persoalannya memang tidak sesimpel itu.

Permasalahan jaminan kredit, bunga kredit, dan riwayat debitur merupakan hal yang menjadikan renegoisasi kredit  dapat tidak menemui titik temu.

Selain itu, persoalnnya juga kadang bisa memakan waktu lebih lama dan menjadi tidak efisien bagi sebuah perusahaan lembaga keuangan. Namun, dengan cara restrukturisasi kredit ini, win-win solution yang diharapkan bisa ditemukan.

Dalam restrukturisasi kredit ini biasanya ada beberapa cara yang ditempuh oleh debitur, misalnya meminta perpanjangan tenggang kredit, menurunkan suku bunga kredit, atau bisa juga top-up kredit bila memang memungkinkan. Kondisi yang sedang berjalan juga sangat mempengaruhi keputusan dari lembaga keuangan.

Biasanya pihak lembaga keuangan juga akan berjuang menurunkan angka NPL (Non Performing Loan yang merupakan alarm bagi kesehatan bank tersebut.

Sehingga renegoisasi kredit bisa menjadi pilihan tepat dalam penyelesaian kredit yang mengutamakan prinsip win-win solution.


Penyelesaian Kredit Macet Melalui Jalur Hukum

Terkadang ketika sebuah titik temu sudah tidak bisa dicapai, satu-satunya cara untuk menyelesaikannya adalah dengan melalui jalur hukum.

Penyebabnya bisa saja karena ada persoalan mendasar di klausul perjanjian kredit seperti agunan yang terlalu rendah dari kredit yang diberikan, atau agunan sedang dalam sengketa dengan pihak lain, dan sebagainya. Dalam hal ini memang sudah diluar dari persoalan kredit yang mendasar.

Pihak bank atau lembaga keuangan dapat menggugat pihak debitur yang gagal bayar ini dengan tuntutan penarikan agunan yang menjadi jaminan kredit.

Namun, proses ini juga sebenarnya harus melalui putusan pengadilan. Dan persoalannya bisa menjadi lebih luas ketika agunannya juga dalam masalah sengketa.

Putusan sita agunan akan tetap dilakukan apabila bukti-bukti lebih menguatkan pihak lembaga keuangan, dengan demikian eksekusi barang jaminan boleh dilakukan.

Akan tetapi sebenarnya dalam hal ini ada dua kerugian yang juga diderita pihak lembaga keuangan, pertama modal kredit belum tentu kembali.

Dan kedua, NPL  bisa jadi naik dan akan menurunkan kesehatan serta kepercayaan terhadap bank tersebut.

Sumber:
http://tipsta.blogspot.com/2013/11/penyelesaian-kredit-macet.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Harus Ada “Win-Win Solution” dalam Penyelesaian Kredit Macet"

Posting Komentar