OJK Mengeluarkan 35 Kebijakan Baru dalam Menstimulus Perekonomian Indonesia (bag. 1)

35 kebijakan baru dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menstimulus perekonomian Indonesia. Semua kebijakan itu meliputi empat sektor yang masuk dalam pengawasan OJK.

Disebutkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, dikeluarkannya kebijakan-kebijakan ini berfungsi untuk mendukung perekonomian nasional.

Terutama Industri Keuangan sebagai lokomotif agar bisa lebih cepat dan stabil menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari 35 kebijakan tersebut, terdapat 12 regulasi yang berasal dari sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, 4 kebijakan di sektor IKNB serta 4 kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen (EPK).

Dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian di masa mendatang, beberapa kebijakan tersebut ada yang bersifat temporer selama 2 tahun.


Kebijakan di Sektor Perbankan

1. Tagihan atau kredit yang dijamin oleh Pemerintah Pusat dikenakan bobot risiko sebesar nol % dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk risiko kredit.

2. Bobot Risiko untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.

3. Penerapan penilaian Prospek Usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur.

4. Pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit.

5. Penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35 persen, tanpa mempertimbangkan nilaiLoan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.

6. Penurunan bobot risiko KPR Rumah Sehat Sejahtera (RSS) dalam rangka program Pemerintah Pusat Republik ditetapkan sebesar 20 persen, tanpa mempertimbangkan nilai Loan To Value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.

7. Penurunan bobot risiko Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen.

8. Penilaian kualitas kredit kepada 1 debitur atau 1 proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 milyar menjadi paling tinggi Rp 5 milyar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau/bunga.

9. Penilaian kualitas kredit kepada Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jumlah lebih dari Rp 5 milyar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) dan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.

10. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi.

11. Penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok, selama masa grace period.

12. Persyaratan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka: a) Pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20 persen dan tidak menjadi pengendali, atau b) Tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank.


Baca lanjutannya di sini:
OJK Mengeluarkan 35 Kebijakan Baru dalam Menstimulus Perekonomian Indonesia (bag. 2)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "OJK Mengeluarkan 35 Kebijakan Baru dalam Menstimulus Perekonomian Indonesia (bag. 1)"

Posting Komentar