Apakah Status Hak Guna Bangunan Bisa Ditingkatkan Menjadi Hak Milik?

Ternyata pemegang SHGB dapat meningkatkan status kepemilikan atas tanah menjadi Hak Milik. Peningkatan status dari SHGB menjadi SHM biasanya dilakukan ketika lahan atau tanah tersebut akan didirikan bangunan di atasnya, seperti mendirikan rumah untuk tempat tinggal.

Status kepemilikan tanah dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik selama di bidang lahan atau tanah terdapat bangunan yang dipergunakan untuk tempat tinggal.

Peningkatan status ini bisa dilakukan dengan mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satunya ialah adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan rumah tinggal tersebut.

Baca juga: Jenis-jenis Sertifikat Hak Atas Tanah

Untuk meningkatkan status tanah dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), pemilik harus mengurusnya di kantor pertanahan atau BPN di wilayah tempat tanah terkait berada.

Pengurusannya bisa dilakukan sendiri atau menggunakan jasa notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Tentunya untuk jasa melalui notaris maupun PPAT, pemilik tanah harus menyiapkan dana lebih besar ketimbang mengurusnya sendiri.

Berikut ini kami bagikan mengenai cara dan prosedur dalam mengurus perubahan status dari SHGB menjadi SHM. Simak uraiannya di bawah ini!


1. Persiapkan Berkasnya Dengan Lengkap

Berkas-berkas yang perlu disiapkan dalam peningkatan status SHGB menjadi SHM antara lain sebagai berikut:
- SHGB asli dan fotocopy yang akan diubah statusnya.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bila tidak punya bisa diganti dengan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa bangunan terkait memang digunakan untuk rumah tinggal.
- KTP asli dan fotocopy pemilik, bila Anda menggunakan jasa atau meminta bantuan orang lain, siapkan lampiran Surat Kuasa dan Fotocopy KTP penerima kuasa.
- SPPT dan PBB asli beserta fotocopy-nya.


2. Pengajuan Surat Permohonan Ke BPN

Langkah berikutnya yang perlu dilakukan ialah pengajuan surat permohonan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah tersebut berada.

Surat permohonan ini semestinya telah diproses sebelum Anda mengajukan peningkatan status sertifikat dari SHGB menjadi SHM. Jika surat sudah jadi, siapkan fotocopy-nya beberapa lembar untuk lanjut ke langkah berikutnya.


3. Pembayaran Tarif atas Penerimaan Bukan Pajak

Dalam proses peningkatan status HGB menjadi Hak Milik ada biaya yang akan dikenakan, dan besarnya tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah yang diajukan menjadi Hak Milik.

Rumus menghitung besaran biaya ini ialah sebagai berikut:

2% x (Total NJOP tanah – nilai variabel tanah)

Keterangan:
Total NJOP tanah = Luas tanah x NJOP per meter persegi.
Nilai variabel tanah = besarannya berbeda-beda di masing daerah, misalnya di daerah DKI Jakarta nilai variabelnya sebesar Rp 60 juta. Di daerah lain, nilainya kemungkinan lebih rendah.

Biaya yang dikeluarkan tersebut dimaksudkan untuk pemasukan kas Negara Bukan Pajak.


Pentingnya Kejelasan Status Hukum Atas Sertifikat Tanah

Pengurusan sertifikat tanah merupakan hal penting agar nantinya tidak timbul permasalahan hukum berkaitan dengan tanah tersebut.

Namun, banyak orang yang kurang mengerti cara pengurusannya, sehingga dianggap rumit, atau kurang mempunyai waktu dalam pengurusan sertifikat untuk tanah maupun beserta bangunannya.

Kejelasan status hukum tanah diperlukan ketika Anda hendak mendirikan bangunan, melakukan jual-beli, atau menjadikan tanah sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman di bank.

Kepastian akan status hukum tanah dan bangunan yang Anda miliki akan semakin kuat dengan adanya kejelasan jenis sertifikat atas tanah tersebut.

Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/5-jenis-sertifikat-properti-yang-mesti-anda-punya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apakah Status Hak Guna Bangunan Bisa Ditingkatkan Menjadi Hak Milik?"

Posting Komentar