Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline

Layanan asuransi kesehatan diberikan untuk seluruh warga Indonesia oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Program yang dijalankan sejak awal 2014 lalu ini dapat Anda nikmati apabila telah memenuhi persyaratan yang diminta, mengisi data, dan memberikan bukti pembayaran.

Untuk mendapatkan layanan BPJS, Anda diharuskan mendaftar terlebih dahulu yang bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui online dan offline.

Pendaftaran BPJS secara online lebih disarankan karena Anda akan terhindar dari antrian di tempat dan mempermudah pelayanan bagi diri sendiri.
Pendaftaran BPJS juga bisa diperuntukkan secara kolektif bersama seluruh anggota dalam Kartu Keluarga baik dilakukan melalui online maupun offline. Namun, untuk sekadar berjaga-jaga bila mendaftar online, pastikan KK telah di-fotocopy sebanyak jumlah anggota keluarga yang hendak didaftarkan.


Pendaftaran BPJS Kesehatan Melalui Online

Berikut langkah-langkah dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

1. Siapkan persyaratan yang diperlukan, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu NPWP, dan juga alamat email serta nomor HP aktif untuk konfirmasi pendaftaran.

2. Buka situs web bpjs-kesehatan.go.id dari browser Anda baik melalui PC, Smartphone, ataupun Tablet.

3. Isi formulir yang tersedia dengan data diri Anda seperti identitas, pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, serta  fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I dan Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang akan dipilih sebagai tempat rujukan. Dan ada juga pilihan khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.

4. Pilih biaya iuran perbulan yang akan dibayarkan. Terdapat 3 pilihan, mulai dari kelas III sampai kelas I dengan rentang biaya dari Rp 25.500 s/d Rp 59.500 perbulannya.

5. Simpan data yang telah Anda isi pada formulir dan tunggu email konfirmasi nomor registrasi di email Anda. Lalu cetak lembar Virtual Accountnya.

6. Lakukan pembayaran pada bank yang telah ditunjuk untuk menerima pembayaran, antara lain BNI, BRI, atau Bank Mandiri. Bila uang telah ditransfer dan Nomor Virtual telah diserahkan pada Teller Bank, Anda akan mendapat bukti pembayaran.

7. Sekarang BPJS Anda telah aktif, selanjutnya cek email dan lihat balasan dari BPJS yang berupa E-ID Card BPJS valid dan dapat Anda print di Kantor Cabang BPJS terdekat.

8. Untuk mencetak kartu BPJS, Anda tetap harus datang ke Kantor Cabang BPJS terdekat, namun Anda tidak perlu lagi mengambil nomor antrian, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS Kesehatan dan memberikan semua data hasil pendaftaran online yang telah Anda lakukan sebelumnya, seperti form data diri, virtual account, dan bukti pembayaran.


Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Offline

Berikut langkah-langkah dalam mendaftar BPJS Kesehatan secara offline:

1. Siapkan persyaratan yang diperlukan seperti fotocopy KTP, KK, pas foto 3x4 berwarna 2 lembar, dan formulir yang akan diisi pada tempat Anda mendaftar. Formulir yang akan diisi memiliki format yang sama dengan formulir pada pendaftaran secara online.

2. Datang ke Kantor Cabang BPJS terdekat dan langsung mengambil nomor kode pendaftaran. Sebaiknya datang agak pagi untuk mengantisipasi lamanya antrian.

3. Setelah nomor kode pembayaran Anda dapatkan, setorlah sejumlah uang ke bank (BRI/BNI/Mandiri) sebagai iuran BPJS Kesehatan Anda.

4. Datang kembali ke kantor BPJS dan bawa bukti setoran untuk mendapatkan kartu anggota BPJS.


Itulah cara pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline, ketika hendak mendaftar BPJS perlu kiranya Anda perhatikan beberapa hal di bawah ini!

- Sebaiknya lakukan pendaftaran pada saat awal bulan.

- Faskes Keterangan (IGD) hanya dimaksudkan untuk melayani keadaan darurat, dan tidak melayani pengobatan.

- Faskes Keterangan (JST) ialah bekas kerjasama dengan Jamsostek, dapat digunakan untuk seluruh layanan BPJS Kesehatan.

- Kartu E-ID yang Anda dapatkan pada saat pendaftaran BPJS online via email boleh diprint sendiri dan tetap valid.

- Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat sampai tanggal 10 setiap bulannya, Anda akan terkena denda sebesar 2% apabila mengalami keterlambatan pembayaran.

- Dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II, ataupun kelas III semua sama saja, baik dalam hal penanganan medis maupun jenis dan kualitas obat yang diterima. Semuanya sama rata, perbedaan hanya dari sisi pelayanan non-medis, seperti kualitas ruang inap masing-masing kelas, biasanya memang ada perbedaan.

Adapun biaya naik kelas Kamar Rawat Inap sebagai berikut:

Misal, Anda terdaftar di kelas 1 dengan biaya ruang inap 13 juta/hari dan ingin naik ke kelas VIP dengan biaya ruang inap sebesar 16 juta. Maka total biayanya yaitu harga VIP (16 juta dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta).


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang cara pendaftaran BPJS via online maupun offline, semoga bermanfaat untuk pembaca.

Sumber:
http://www.artikel.web.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline"

Posting Komentar