Langkah-langkah Dalam Proses Sidang Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan

Bagi Anda yang pernah melanggar dan ditilang Polisi Lalu Lintas, mungkin pernah pula menghadiri Sidang Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri untuk mengambil SIM, STNK, atau sepeda motor yang disita Polisi.

Nah, bagi Anda yang belum pernah dan hendak menghadiri sidang tersebut, berikut kami akan gambarkan prosesnya langkah demi langkah secara umum.

Baca juga: Benarkah Polisi Lalu Lintas Berwenang Untuk Menilang STNK Telat Pajak?


- Ambil Nomor Urut Sidang

Bila telah datang di pengadilan, langsung menuju ke ruangan sidang yang ditentukan atau kalau belum tahu tempatnya bisa bertanya kepada petugas pengadilan. Silahkan mengantre untuk mengambil nomor urut sidang pada ruangan tersebut.


- Tunggu Sampai Nomor Antrean Dipanggil

Tunggu nomor urut sidang kita dipanggil oleh hakim dan nominal denda tilangan Anda akan langsung disebutkan.


- Pengambilan Barang Sitaan Tilang

Setelah disebutkan sejumlah uang untuk membayar denda tilang, selanjutnya kita tinggal menunggu dipanggil kembali untuk pembayaran denda dan mengambil barang sitaan tilang, bisa berupa SIM, STNK, atau sepeda motor.


Itulah langkah-langkah dalam proses sidang pelanggaran lalu lintas yang harus kita jalani saat hendak mengambil SIM/STNK/Sepeda Motor yang disita karena ditilang Polisi.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan saat hendak mengurus sidang pelanggaran lalu lintas ialah datanglah pagi-pagi agar tidak terlalu lama mengantre.

Selain itu, usahakan untuk mengurus sendiri proses sidang pelanggaran lalu lintas dan jangan menggunakan jasa calo sidang tilang di pengadilan karena akan lebih mahal biayanya daripada kita mengurus atau menjalaninya sendiri.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan memberi sedikit gambaran mengenai proses sidang pelanggaran lalu lintas yang harus dijalani oleh Anda yang mengalami tilang.

Sumber: google.co.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Langkah-langkah Dalam Proses Sidang Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan"

Posting Komentar