PPN 10 Persen Pengguna Jalan Tol Akan Diterapkan Awal April

PPN 10 Persen Pengguna Jalan Tol Akan Diterapkan Awal April
Mulai 1 April 2015 nanti, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pemakai jalan tol.

Diperkirakan dari pungutan tersebut, pendapatan pemerintah senilai Rp 1,2 triliun pada 2015 bisa tercapai.

Jadi menurut Ditjen pajak, sebaiknya rencana tersebut tidak diundur lagi karena dampaknya akan berpengaruh terhadap setoran pajak nasional.

Nantinya pajak dari hasil pungutan ini akan dipakai untuk membiayai proyek infrastruktur jalan sehingga pada akhirnya pajak tersebut juga akan dinikmati kembali oleh pengguna jalan tol.

Seperti yang dipaparkan oleh Irawan dari Ditjen Pajak, Pembangunan sektor transportasi memerlukan dana dan dukungan seluruh masyarakat termasuk pengguna jalan tol.

Berkaitan dengan hal itu, Ditjen Pajak telah melakukan pertemuan dengan perusahaan operator jalan tol dan tidak ada kendala teknis untuk penyesuaian tarif pasca penerapan PPN 10 persen.

Sekarang Ditjen Pajak hanya tinggal menunggu hasil analisa Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu tentang asumsi inflasi apabila terjadi pungutan PPN mulai 1 April nanti.

Di samping itu, rencana ini juga tengah menunggu turunnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengenai penetapan tarif baru jalan tol pasca pemberlakuan PPN.


PPN 10% Jalan Tol Telah Disetujui Presiden

Sementara itu, rencana Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut sudah mendapat dukungan Presiden Joko Widodo, hanya presiden meminta agar kebijakan tersebut harus diberlakukan pada waktu yang tepat di tahun ini.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, sejak dibangun sampai mulai beroperasi jalan tol sudah masuk dalam obyek pajak yang dikenakan PPN 10%.

Namun, di masa lalu ada Surat Ditjen Migas yang menunda pengenaan PPN jalan tol dikarenakan pengusaha jalan tol saat itu masih terbatas hanya Jasa Marga saja.

Artinya, sudah sangat wajar jika pemerintah memungut PPN pada jalan tol ketika bisnis tol ini sudah berkembang dan pelaku usahanya juga beragam tidak hanya Jasa Marga saja.

Sampai saat ini Kemenkeu belum memastikan kapan tepatnya pengenaan PPN jalan tol akan diterapkan, walau ditargetkan akan mulai pada April tahun ini namun pemerintah masih harus melihat 2 (dua) pertimbangan yaitu inflasi rendah pada April nanti serta kenaikan tarif jalan tol yang sudah serentak naik semua.

Sumber/gambar: http://finance.detik.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PPN 10 Persen Pengguna Jalan Tol Akan Diterapkan Awal April"

Posting Komentar