Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha di bidang keuangan yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Mengacu pada Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Bank Umum, LKBB pada dasarnya termasuk semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa keuangan dan menarik dana masyarakat secara tidak langsung.
Baca juga: Memahami Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Barang Modal
Jadi, LKBB merupakan lembaga keuangan non-depositor. Berikut ini merupakan beberapa macam perusahaan yang termasuk dalam ruang lingkup LKBB dan sering kita jumpai di Indonesia.
Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh Lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Perusahaan Asuransi
Asuransi merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan aset dan kematian atau kecelakaan.
Perusahaan Asuransi memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
Perusahaan Asuransi digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu Asuransi Jiwa (life insurance), Asuransi Kerugian (non life insurance), Reasuransi (reinsurance),
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga koperasi yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Perusahaan Dana Pensiun (Taspen)
Perusahaan Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program dengan menjanjikan manfaat pensiun.
Dengan adanya dana pensiun, karyawan yang telah pensiun dapat tetap terjaga kondisi keuangannya karena tetap memperoleh penghasilan meskipun sudah usai masa kerjanya.
Bursa Efek (Pasar Modal)
Bursa Efek atau pasar modal adalah tempat jual-beli surat-surat berharga yang teridiri dari saham dan obligasi.
Adanya Bursa Efek memberikan manfaat yang cukup besar, diantaranya: adanya deviden bagi pemegang saham, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana juga mengurangi ketergantungan terhadap bank, dan membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan.
Reksa Dana
Reksa dana adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek (dibelikan saham atau diputar di pasar uang) oleh manajer investasi (pihak pengelola dana).
Contoh perusahaan Reksa dana diantaranya Bahana TCW, Trimegah Securities, Corfina dan Rifan Financindo.
Pegadaian
Pegadaian adalah suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak berdasarkan hukum gadai. Barang jaminan yang tidak mampu ditebus oleh nasabah akan dilelang oleh pihak pegadaian.
Itulah beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang banyak kita jumpai di Indonesia. Dalam roda perekonomian, LKBB memiliki peran yang sangat penting yaitu membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa dan memperlancar distribusi barang, serta mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
Sumber/gambar:
http://campusnancy.blogspot.com/2013/09/lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html
http://wahyu410.wordpress.com/2012/03/20/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://blogbelajar-pintar.blogspot.com/2013/09/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bukan-bank.html
http://krsmwn.blogspot.com/2013/09/uang-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html
http://epetani.deptan.go.id/info-pembiayaan/lembaga-keuangan-mikro-pertanian-3563
Mengacu pada Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Bank Umum, LKBB pada dasarnya termasuk semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa keuangan dan menarik dana masyarakat secara tidak langsung.
Baca juga: Memahami Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Barang Modal
Jadi, LKBB merupakan lembaga keuangan non-depositor. Berikut ini merupakan beberapa macam perusahaan yang termasuk dalam ruang lingkup LKBB dan sering kita jumpai di Indonesia.
Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk digunakan oleh Lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
Perusahaan Asuransi
Asuransi merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan aset dan kematian atau kecelakaan.
Perusahaan Asuransi memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
Perusahaan Asuransi digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu Asuransi Jiwa (life insurance), Asuransi Kerugian (non life insurance), Reasuransi (reinsurance),
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga koperasi yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Perusahaan Dana Pensiun (Taspen)
Perusahaan Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program dengan menjanjikan manfaat pensiun.
Dengan adanya dana pensiun, karyawan yang telah pensiun dapat tetap terjaga kondisi keuangannya karena tetap memperoleh penghasilan meskipun sudah usai masa kerjanya.
Bursa Efek (Pasar Modal)
Bursa Efek atau pasar modal adalah tempat jual-beli surat-surat berharga yang teridiri dari saham dan obligasi.
Adanya Bursa Efek memberikan manfaat yang cukup besar, diantaranya: adanya deviden bagi pemegang saham, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana juga mengurangi ketergantungan terhadap bank, dan membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan.
Reksa Dana
Reksa dana adalah lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek (dibelikan saham atau diputar di pasar uang) oleh manajer investasi (pihak pengelola dana).
Contoh perusahaan Reksa dana diantaranya Bahana TCW, Trimegah Securities, Corfina dan Rifan Financindo.
Pegadaian
Pegadaian adalah suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak berdasarkan hukum gadai. Barang jaminan yang tidak mampu ditebus oleh nasabah akan dilelang oleh pihak pegadaian.
Itulah beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang banyak kita jumpai di Indonesia. Dalam roda perekonomian, LKBB memiliki peran yang sangat penting yaitu membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa dan memperlancar distribusi barang, serta mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
Sumber/gambar:
http://campusnancy.blogspot.com/2013/09/lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html
http://wahyu410.wordpress.com/2012/03/20/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://blogbelajar-pintar.blogspot.com/2013/09/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bukan-bank.html
http://krsmwn.blogspot.com/2013/09/uang-bank-dan-lembaga-keuangan-bukan-bank-lkbb.html
http://epetani.deptan.go.id/info-pembiayaan/lembaga-keuangan-mikro-pertanian-3563
0 Response to "Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bukan Bank"
Posting Komentar