Beberapa Bidang Usaha Asuransi yang Harus Anda Ketahui

Selama ini kita mungkin sering mendengar istilah kata Asuransi. Beberapa jenis asuransi yang akrab di telinga kita biasanya yaitu, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan asuransi jiwa.

Namun, kenyataannya tidak sedikit juga orang yang belum mengerti betul tentang asuransi sehingga minat mereka untuk mengikuti program asuransi masih sangatlah sedikit, terutama di kalangan menengah ke bawah wilayah pedesaan.

Padahal, asuransi ini merupakan bagian penting dari manajemen risiko. Anda tahu apa itu manajemen risiko? Apabila belum tahu, nanti pada posting selanjutnya akan kita bahas mengenai materi tersebut.

Yang jelas, risiko dapat diartikan sebagai segala sesuatu ketidakjelasan yang akan terjadi di masa depan kaitannya dengan hal yang menimbulkan kerugian.

Baca juga: Beberapa Rasio Keuangan yang Dipakai untuk Mengukur Kesehatan Usaha

Setiap orang mempunyai risiko dalam hidupnya, baik di jalan raya, di kantor, dirumah, ketika berusia tua, risiko terhadap bencana, dan sebagainya.

Bahkan semenjak manusia itu sendiri masih dalam kandungan kemudian dilahirkan ke dunia hingga kembali lagi ke Pangkuan Illahi. Semua aspek kehidupan ini selalu mengandung risiko.

Nah, sebenarnya kehadiran asuransi ini merupakan suatu solusi dari pencegahan terhadap risiko yang menimbulkan kerugian kepada anda sebagai pihak tertanggung. Oke, untuk lebih jelasnya berikut ini akan kita bahas mengenai pengertian asuransi serta prinsip-prinsip dasar asuransi.


Definisi Asuransi

Pengertian asuransi dijelaskan menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 pasal 2 ayat 1.

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari pengertian di atas bisa tergambarkan siapa saja pelaku utama yang terlibat dalam asuransi. Pertama, pihak penanggung atau perusahaan asuransi.

Lalu pihak tertanggung yaitu anda sebagai pemakai jasa asuransi. Ketiga, pihak yang berhubungan dengan si tertanggung atau biasanya keluarga dari pihak tertanggung (orang tua, saudara kandung, istri, anak, dan lain-lain).


Prinsip Dasar Asuransi

Terdapat 4 prinsip dasar asuransi, yaitu Indemnity, Insurable Interest, Utmost Good Faith, dan Subrogation. Berikut penjelasan dari keempat prinsip dasar tersebut:

Indemnity
Penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung.

Insurable Interest
Tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial saat kerugian terjadi.

Utmost Good Faith
Menjunjung tinggi kejujuran dalam kontrak asuransi

Subrogation
Kewajiban penanggung hanya membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.


Bidang Usaha Asuransi

Menurut Pasal 3 Undang-undang Nomor 12 / 1992 tentang Usaha Perasuransian, jenis bidang usaha perasuransian dan penunjangnya antara lain, yaitu:

- Usaha Asuransi: Asuransi Kerugian, Asuransi Jiwa, dan Reasuransi.

- Usaha Penunjang Asuransi: Usaha Pialang Asuransi, Usaha Penilaian Kerugian Asuransi, Usaha Konsultan Aktuaria, Usaha agen memberikan jasa keperantaraan.


Sedangkan menurut Herman Darmawi (2006 : 26), usaha asuransi dibagi menjadi dua bidang, yaitu:

- Asuransi Atas Orang (Personal Insurance)

Asuransi atas orang adalah asuransi yang obyeknya adalah orang atau berkaitan langsung dengan individu.

Dalam bidang personal coverage ini, pertanggungan risikonya berupa kemungkinan tertanggungnya pendapatan yang diterima oleh seorang individu yang disebabkan oleh beberapa peril.

Umumnya, jenis asuransi ini diselenggarakan oleh perusahaan asuransi jiwa dan sebagian oleh asuransi kerugian. Ada empat jenis peril yang dicakup dalam personal coverage, antara lain: kematian, sakit dan kecelakaan, pengangguran, dan usia tua.

- Asuransi Atas Harta (Property Atas Harta)

Asuransi atas harta adalah asuransi yang ditujukan terhadap peril-peril yang mungkin menghancurkan properti atau harta kekayaan. Asuransi tersebut di Indonesia digolongkan ke dalam asuransi kerugian.

Misalnya: Asuransi terhadap bencana yang membuat kerugian secara materil, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Itulah, sekilas tentang pengertian asuransi dan prinsip dasar serta jenis-jenis bidang usaha dalam asuransi. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita.

Sumber:
http://sasasaso10.blogspot.com/2014/11/definisi-dan-jenis-asuransi.html

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Beberapa Bidang Usaha Asuransi yang Harus Anda Ketahui"

  1. Pada dasarnya sih asuransi berfungsi untuk memudahkan dan membantu kita jika ada sesuatu yang tidak di inginkan terjadi. Tapi faktanya terbalik, pemerintah yang harusnya melindungi rakyatnya malah hanya memberikan asuransi ecek2 yang tetap menyulitkan dan harus menanggung biaya super banyak.

    BalasHapus
  2. Itu kok masih pake undang - undang lama ya mas ?

    BalasHapus