Cara Menghilangkan Tagihan Kartu Kredit Anda dengan Mudah

Cara Menghilangkan Tagihan Kartu Kredit Anda dengan Mudah
Tagihan kartu kredit yang mengalami macet tampaknya semakin banyak belakangan ini.

Padahal tagihan kartu kredit dapat membumbung tinggi jika dilihat dari besarnya bunga.

Akibatnya, tagihan kartu kredit akan kian membengkak dan terjadilah gagal bayar sehingga banyak orang yang berusaha melakukan pemutihan tagihan kartu kredit tersebut.

Sebenarnya harus anda ketahui bahwa tagihan kartu kredit tidak dapat diputihkan atau dihilangkan, maka dari itu ada istilah yang namanya bunga-berbunga dalam hutang kartu kredit.

Baca juga: Tujuh Tips Untuk Terbebas dari Lilitan Hutang Kartu Kredit

Tagihan anda akan semakin berkembang dan membengkak, bahkan tagihan tersebut akan tetap menjadi beban ahli waris apabila yang berhutang kartu kredit sebelumnya telah meninggal dunia.

Hal ini tentu akan menyulitkan keluarga anda kelak, untuk itulah penting sekali anda melakukan pengendalian terhadap pemakaian kartu kredit.

Kendati demikian, saat ini banyak modus yang dilakukan orang-orang untuk menghilangkan tagihan kartu kredit.

Mulai dengan menggunakan cara klasik yaitu menghilangkan jejak, hingga dengan modus baru menggunakan jasa pengacara.

Padahal, sebenarnya ada prosedur resmi dalam pengurusan tagihan kartu kredit yang gagal bayar alias macet.

Prosedur ini cukup mudah, asalkan anda sebagai pihak yang berhutang memang benar-benar mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan tagihan kartu kredit anda.

Walau bagaimana, namanya tagihan atau hutang tetaplah harus dibayar jika anda ingin persoalannya selesai.


Prosedur Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit Macet

Untuk pengurusan dan penyelesaian tagihan kartu kredit yang macet, sebaiknya anda urus sendiri dan jangan diwakilkan.

Kecuali bila anda memang berhalangan hadir secara kondisi fisik atau kesehatan. Akan tetapi, di sini paling diutamakan adalah itikad baik dari si debitur.

Sebab, urusan hutang piutang memang memerlukan komunikasi dua arah dalam bernegosiasi agar tercapai kompromi “win-win solution” dalam penyelesaian tagihan yang macet tersebut.

Dokumen yang dibawa yaitu billing terakhir tagihan kartu kredit anda, fotocopy KTP, materai, dan kelengkapan surat alasan tidak mampu dalam menyelesaikan tagihan kartu kredit.

Surat alasan tidak mampu bisa berupa surat keterangan tidak mampu, surat PHK, atau surat bangkrut jika anda seorang pemilik perusahaan.

Semua dokumen tersebut anda bawa ke bank penerbit kartu kredit di bagian collection. Biasanya pihak bank akan mencari solusi menguntungkan antara kedua belah pihak.


Tagihan Kartu Kredit adalah Wajib untuk Dibayar

Memang, untuk masalah hutang piutang, jika telah tertera pada hitam di atas putih, maka akan tidak mudah untuk diubah aturannya, kecuali bila memang ada hal yang membuat keadaan memaksa disebabkan adanya force majore.

Jadi, sebelum anda menandatangani suatu surat perjanjian hutang piutang terutama kartu kredit, sebaiknya berhati-hatilah.

Simak secara rinci bagian bunga-berbunga, lalu besarnya angsuran, dan kemungkinan penyelesaian jika terjadi gagal bayar.

Agar tidak terjadi konflik atau permasalahan di kemudian hari, maka semua hal di atas haru diperjelas di awal.

Pada perjanjian kartu kredit memang biasanya tanpa disertai dengan jaminan, sehingga pihak bank akan kesulitan untuk mendapatkan kembali dana yang telah mereka keluarkan apabila debitur tidak mampu membayar.

Kemungkinan terbesar adalah akan tetap menagih hingga pihak debitur bisa bayar dan semua tagihan diselesaikan.

Jadi, memang harus ada itikad baik dari pihak debitur dengan tetap membayar cicilan di samping juga mencari penyelesaian yang “win-win solution”.

Sumber:
http://tipsta.blogspot.com/2013/10/memutihkan-tagihan-kartu-kredit.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Menghilangkan Tagihan Kartu Kredit Anda dengan Mudah"

Posting Komentar