Macam-macam Hubungan dalam Suatu Kontrak Bisnis
Bagi seorang pebisnis, tentu sangat penting untuk dapat mengetahui apa saja jenis-jenis kontrak bisnis yang sah secara hukum.
Jadi, apabila nanti ada suatu hal yang menyalahi isi perjanjian suatu kontrak bisnis, dapat diproses secara hukum dan juga agar kerugian yang timbul dari adanya pelanggaran isi kontrak bisnis itu dapat lebih diminimalisir.
Untuk mengenal jenis-jenis kontrak bisnis, maka harus melihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan.
Baca juga: Pengertian dan Macam-macam Bisnis
Terlepas dari bidang usaha apapun yang dijalani, berikut ini adalah macam-macam hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi:
1. Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Mitra Bisnis dan Kontraktor
Hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan memiliki kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu.
Kedua belah pihak dalam hal suatu proyek, melakukan:
Dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat meliputi hal-hal yang beragam dan sangat luas. Pada umumnya, antara lain:
Sedangkan hubungan dengan kontraktor adalah hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka membangun suatu bangunan kantor atau pabrik, di mana perusahaan sebagai pemilik (pemberi order kerja), dan kontraktor selaku pemborong (penerima order kerja).
Ada banyak ragam ragam dan kompleksitas proyek, mulai proyek kecil hingga proyek besar, dan dari yang sederhana sampai yang canggih.
Ragam konsep perikatannya (perjanjiannya) pun mengikuti hal-hal tersebut. Mulai dari sekedar Perjanjian Pemborongan sampai Engineering Procurement Construction Contract atau EPC Contract.
2. Hubungan Bisnis antara Perusahaan dengan Pemasok
Secara sederhana dapat diartikan sebagai perjanjian antara perusahaan dengan para pemasok barang atau jasa untuk kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Seringpula disebut dengan Supply Agreement.
3. Hubungan Bisnis antara Perusahaan dengan Distributor, Retailer/Agen Penjualan
Pada hubungan ini, lebih singkat dapat digambarkan pada penunjukkan pihak lain oleh perusahaan kepada distributor atau retailer atau agen penjualan, dalam hal perusahaan tidak memiliki divisi pemasaran yang melakukan penjualan secara langsung.
Biasanya perjanjian ini disebut dengan Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.
4. Hubungan Bisnis antara Perusahaan dengan Konsumen atau Debitur
Hubungan ini terjadi dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, sehingga perusahaan bisa melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan jalan melakukan perjanjian jual beli melalui cara mengangsur (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase Agreement).
5. Hubungan Bisnis antara Perusahaan dengan Para Pemegang Saham
Secara umum, dalam hal kondisi di luar dari penyertaan modal yang telah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau jika terjadi kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.
6. Hubungan Bisnis antara Perusahaan dengan Kreditur yang Memberikan Pinjaman
Secara umum, perjanjian ini dikenal dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Akan tetapi dari segi sifat hutang dan struktur transaksi bisa merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, seperti Syndicated Facility Agreement, Put Option Agreement, Convertible Bond Agreement, dan Middle Term Note Agreement.
Itulah beberapa jenis perjanjian atau kontrak yang umumnya terjadi dalam suatu hubungan bisnis, untuk contoh-contoh di atas anda bisa menghubungi kantor-kantor konsultan hukum terdekat, atau bisa juga melihat alamat kantor-kantor konsultan hukum yang tertera pada link berikut ini:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl31/jenis-jenis-kontrak-bisnis-
Jadi, apabila nanti ada suatu hal yang menyalahi isi perjanjian suatu kontrak bisnis, dapat diproses secara hukum dan juga agar kerugian yang timbul dari adanya pelanggaran isi kontrak bisnis itu dapat lebih diminimalisir.
Untuk mengenal jenis-jenis kontrak bisnis, maka harus melihat dari hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi pada suatu perusahaan.
Baca juga: Pengertian dan Macam-macam Bisnis
Terlepas dari bidang usaha apapun yang dijalani, berikut ini adalah macam-macam hubungan dan kondisi bisnis yang terjadi:
1. Hubungan Bisnis Antara Perusahaan dengan Mitra Bisnis dan Kontraktor
Hubungan dengan mitra bisnis, perusahaan memiliki kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau obyek kerjasama bisnis tertentu.
Kedua belah pihak dalam hal suatu proyek, melakukan:
- Suatu kerjasama operasi (joint operation), contohnya Joint Operation Agreement atau Production Sharing Agreement.
- Penyertaan modal saham (Joint Venture) dengan pendirian suatu usaha patungan (joint venture company), yang perjanjiannya disebut Joint Veture Agreement.
Dalam obyek kerjasama bisnis tertentu dapat meliputi hal-hal yang beragam dan sangat luas. Pada umumnya, antara lain:
- Ada struktur transaksi pembiayaan proyek, seperti Build Operate & Transfer Agreement atau BOT Agreement, atau Build Operate & Own Agreement atau disingkat BOO Agreement.
- Proses alih teknologi atau pengetahuan tertentu, seperti Technical Assistance Agreement.
- Kepentingan pengembangan / jaringan bisnis, seperti Collaboration Agreement.
- Kepentingan penelitian dan pengembangan maupun rekayasa terhadap obyek tertentu. Walaupun tidak ada pendapatan yang dihasilkan namun tujuan dari hasil kegiatan tersebutlah yang diutamakan, seperti Research, Development & Engineering Agreement.
- Kepentingan hak milik intelektual, seperti License Agreement.
Sedangkan hubungan dengan kontraktor adalah hubungan pemborongan suatu proyek, bisa dalam rangka membangun suatu bangunan kantor atau pabrik, di mana perusahaan sebagai pemilik (pemberi order kerja), dan kontraktor selaku pemborong (penerima order kerja).
Ada banyak ragam ragam dan kompleksitas proyek, mulai proyek kecil hingga proyek besar, dan dari yang sederhana sampai yang canggih.
Ragam konsep perikatannya (perjanjiannya) pun mengikuti hal-hal tersebut. Mulai dari sekedar Perjanjian Pemborongan sampai Engineering Procurement Construction Contract atau EPC Contract.
2. Hubungan Bisnis antara Perusahaan dengan Pemasok
Secara sederhana dapat diartikan sebagai perjanjian antara perusahaan dengan para pemasok barang atau jasa untuk kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Seringpula disebut dengan Supply Agreement.
3. Hubungan Bisnis antara Perusahaan dengan Distributor, Retailer/Agen Penjualan
Pada hubungan ini, lebih singkat dapat digambarkan pada penunjukkan pihak lain oleh perusahaan kepada distributor atau retailer atau agen penjualan, dalam hal perusahaan tidak memiliki divisi pemasaran yang melakukan penjualan secara langsung.
Biasanya perjanjian ini disebut dengan Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.
4. Hubungan Bisnis antara Perusahaan dengan Konsumen atau Debitur
Hubungan ini terjadi dalam hal konsumen tidak mampu membayar tunai, sehingga perusahaan bisa melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan jalan melakukan perjanjian jual beli melalui cara mengangsur (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase Agreement).
5. Hubungan Bisnis antara Perusahaan dengan Para Pemegang Saham
Secara umum, dalam hal kondisi di luar dari penyertaan modal yang telah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau jika terjadi kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.
6. Hubungan Bisnis antara Perusahaan dengan Kreditur yang Memberikan Pinjaman
Secara umum, perjanjian ini dikenal dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Akan tetapi dari segi sifat hutang dan struktur transaksi bisa merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, seperti Syndicated Facility Agreement, Put Option Agreement, Convertible Bond Agreement, dan Middle Term Note Agreement.
Itulah beberapa jenis perjanjian atau kontrak yang umumnya terjadi dalam suatu hubungan bisnis, untuk contoh-contoh di atas anda bisa menghubungi kantor-kantor konsultan hukum terdekat, atau bisa juga melihat alamat kantor-kantor konsultan hukum yang tertera pada link berikut ini:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl31/jenis-jenis-kontrak-bisnis-
0 Response to "Macam-macam Hubungan dalam Suatu Kontrak Bisnis"
Posting Komentar