Penerapan Pajak Bagi Bisnis Online Kecil-Menengah Masih Kurang Tepat
Masalah
perpajakan untuk transaksi bisnis online sebenarnya telah cukup lama
diterapkan, dan bukanlah lagi permasalahan baru.
Hanya saja penerapannya memang banyak toleran di sana-sini, sehingga besarnya pendapatan pajak yang diperoleh dari transaksi pada bisnis online belum cukup besar.
Padahal, jika melihat omset dan perputaran uang di bisnis online ini sudah sangat besar, bahkan mungkin saja hampir menyamai transaksi di dalam bisnis konvensional.
Hanya saja penerapannya memang banyak toleran di sana-sini, sehingga besarnya pendapatan pajak yang diperoleh dari transaksi pada bisnis online belum cukup besar.
Padahal, jika melihat omset dan perputaran uang di bisnis online ini sudah sangat besar, bahkan mungkin saja hampir menyamai transaksi di dalam bisnis konvensional.
Memang,
banyak pebisnis online yang belum begitu mengetahui tentang aturan perpajakan
untuk bisnis online yang termaktub dalam SE-62/PJ/2013.
Baca juga: Melakukan Pengiriman yang Aman untuk Produk Toko Online Anda
Tidak sedikit pula para pebisnis online yang merasa bahwa adanya aturan ini cukup mengurangi daya saing usaha mereka nantinya. Masalahnya, aturan ini memang belum dapat menyentuh banyak pebisnis besar internasional.
Baca juga: Melakukan Pengiriman yang Aman untuk Produk Toko Online Anda
Tidak sedikit pula para pebisnis online yang merasa bahwa adanya aturan ini cukup mengurangi daya saing usaha mereka nantinya. Masalahnya, aturan ini memang belum dapat menyentuh banyak pebisnis besar internasional.
Walau
beberapa memang ada yang taat dan membayar pajak di bisnis online-nya, namun nilainya
masih sangatlah jauh dari keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan besar.
Sebenarnya permasalahan ini tidak saja hanya dialami oleh pemerintah Indonesia, bahkan di Negara-negara besar pun banyak perusahaan yang lihai dalam mengakali besarnya setoran pajak mereka.
Sebenarnya permasalahan ini tidak saja hanya dialami oleh pemerintah Indonesia, bahkan di Negara-negara besar pun banyak perusahaan yang lihai dalam mengakali besarnya setoran pajak mereka.
Dalam
mengatur pajak e-commerce, aturan SE-62/PJ/2013 ini sebenarnya sudah cukup
jelas, hanya saja dalam pelaksanaannya terlihat masih kurang maksimal. Banyak
pengusaha yang merasa adanya tebang pilih dalam penerapan aturan ini, khususnya
pada sektor UKM yang cukup keberatan apabila harus memenuhi aturan ini.
Meskipun memang ada istilah “keringanan” bagi mereka yang omsetnya masih di bawah Rp 4,8 milyar per tahun, bila berdasarkan PP no. 46/2013 masih saja nampaknya cukup memberatkan bagi para pebisnis kecil dan menengah.
Meskipun memang ada istilah “keringanan” bagi mereka yang omsetnya masih di bawah Rp 4,8 milyar per tahun, bila berdasarkan PP no. 46/2013 masih saja nampaknya cukup memberatkan bagi para pebisnis kecil dan menengah.
Coba lihat
perbandingannya dengan perusahaan raksasa yang dapat memperoleh untung hingga
trilyunan, tapi hanya membayar pajak beberapa milyar saja, atau di bawah 1 %,
jauh lebih ringan dari yang dikenakan pada UKM. Persaingan usaha yang tidak
sehat pun lalu muncul dari adanya kondisi tersebut.
Wajarlah
bila memang ada penerapan pajak, ini juga pastinya untuk menambah pendapatan
Negara. Namun, mesti dipertimbangkan pula bagaimana kondisi perkembangan UKM.
Para UKM ini, walaupun omsetnya tidak sebesar perusahaan raksasa, namun memberikan sumbangsih besar bagi ketahanan ekonomi Negara.
Para UKM ini, walaupun omsetnya tidak sebesar perusahaan raksasa, namun memberikan sumbangsih besar bagi ketahanan ekonomi Negara.
Apalagi,
di era serba digital ini, sektor UKM yang berhubungan dengan e-commerce tidak
lagi sedikit jumlahnya, namun bisa dibilang masih dalam tahap berkembang.
Berkaitan dengan masalah omset yang akan dikenakan untuk pajak, sebenarnya memang harus dipertimbangkan kembali, terutama yang menyangkut sektor UKM.
Bagaimanapun, harus selalu ada nilai saing dari UKM ini dengan usaha konvensional yang rata-rata membutuhkan biaya yang besar.
Berkaitan dengan masalah omset yang akan dikenakan untuk pajak, sebenarnya memang harus dipertimbangkan kembali, terutama yang menyangkut sektor UKM.
Bagaimanapun, harus selalu ada nilai saing dari UKM ini dengan usaha konvensional yang rata-rata membutuhkan biaya yang besar.
Sejumlah
UKM nampaknya cukup setuju jika pengenaan pajak e-commerce ini lebih ditekankan
bagi usaha yang mempunyai ketahanan dan pengelolaan keuangan yang baik, seperti
usaha-usaha yang telah memiliki akses dengan dunia perbankan.
Sumber:
http://tipsta.blogspot.com/2015/04/pajak-bagi-bisnis-online.html
0 Response to "Penerapan Pajak Bagi Bisnis Online Kecil-Menengah Masih Kurang Tepat"
Posting Komentar