Perbedaan Mendasar Bank Syariah Dengan Bank Konvensional

Perbedaan Mendasar Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
Sekarang ini, bank konvensional menawarkan tingkat suku bunga tabungan maupun deposito semakin kecil, sehingga membuat banyak orang mencari alternatif lain dalam menyimpan uangnya.

Akan tetapi, banyak orang yang masih terkendala ketika henda berinvestasi di selain produk perbankan.

Terutama bila dilihat dari jumlah dananya, pengalaman maupun pengetahuan di bidang investasi yang minim, serta kecenderungan ragu terhadap risiko yang lebih tinggi pada investasi.

Mayoritas orang masih lebih memilih produk perbankan dalam berinvestasi.

Simak juga: Perbedaan Sistem Bunga Dan Bagi Hasil Pada Bank Syariah

Adanya dilema tersebut mungkin bisa membuat Anda mempertimbangkan tawaran produk-produk bank syariah.

Bahkan, banyak yang mengatakan kalau sistem bagi hasil pada bank Syariah lebih tangguh dibandingkan sistem bunga pada bank konvensional.


Prinsip Mendasar Bank Konvensional

Dalam Bank konvensional sistem yang diterapkan sepenuhnya mengandung bunga atau riba. Sebab, dalam hal ini bank juga berfungsi sebagai mediator antara penabung dengan peminjam yang dilakukan dengan adanya ketentuan bunga (interest).

Dana yang disimpan oleh nasabah pada bank, akan dijamin pengembalian pokok dan juga bunganya. Selanjutnya bank menyalurkan dana tersebut kepada peminjam, misalnya kepada para pengusaha dengan suku bunga pinjaman tertentu.

Dari dana tersebut, pihak peminjam nantinya diharuskan melakukan pengembalian hutang pokok beserta bunganya kepada pihak bank.

Nah, pihak bank akan memperoleh keuntungan dari besarnya selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman.

Jadi, nasabah akan memperoleh keuntungan dari bunga tabungannya tanpa adanya keterlibatan secara langsung dalam usaha.

Dengan demikian pihak pemilik dana (nasabah) tidak ikut merasakan semua bentuk keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh peminjam (pengusaha).

Begitu juga dengan pihak bank, mereka tidak ikut merasakan secara langsung untung-rugi dari usaha tersebut.


Perbedaannya Dengan Bank Syariah

Sedangkan pada bank Syariah, dana yang dihimpun dari masyarakat disimpan dan dengan seizin pemilik dana akan dioperasikan oleh bank untuk disalurkan kembali kepada para peminjam untuk digunakan sebagai modal usaha.

Namun, pemilik dana juga mendapatkan jaminan bahwa mereka dapat melakukan penarikan dananya sewaktu-waktu diperlukan.

Hasil dari keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha (peminjam) akan diterapkan sistem bagi hasil antara pihak penabung dan pihak bank sesuai dengan perjanjian perhitungan yang disepakati bersama.

Tetapi pada bank syariah, bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut, melainkan keuntungan yang didapat oleh pengusaha dari usaha yang dijalankannya.

Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang didayagunakan untuk usaha sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab pihak bank.

Sementara nasabah (pemilik dana) tidak mendapatkan imbalan apapun serta tidak bertanggungjawab bila terjadi kerugian yang dialami pihak pengusaha (peminjam).

Akan tetapi, nasabah biasanya akan memperoleh bonus sesuai dengan kesepakatan bagi hasil tadi yang besarnya tergantung dari kebijakan bank atau diperhitungkan sesuai dengan pendapatan bank.


Dari perbedaan tersebut, kita dapat membandingkan bahwa sistem bunga (riba) pada bank konvensional akan membuat kita menerima sejumlah pembayaran bunga yang besarnya ditentukan oleh pihak bank namun tidak terkait dengan pendapatan bank tersebut.

Sehingga sebesar apapun pendapatan bank, nasabah hanya akan memperoleh keuntungan sebesar bunga (riba) yang sesuai dengan kebijakan bank tersebut.

Sementara itu, pada bank Syariah dana nasabah yang dioperasikan oleh bank akan dikembalikan, dan nasabah berhak memperoleh keuntungan berupa bagi hasil yang jumlahnya tergantung dari pendapatan bank.

Bila pendapatan pada bank Syariah meningkat, maka semakin besar pula jumlah bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah.

Namun bila pendapatan bank syariah menurun, maka bagi hasil yang didapatkan nasabah pun juga ikut rendah.

Perbedaan lainnya juga terdapat dalam hal peminjaman dana kepada bank syariah. Perhitungan pengembaliannya pun tidak menggunakan sistem bunga, melainkan berdasarkan jenis pemakaian peminjamannya.

Contohnya bila pinjaman tersebut hendak dipakai untuk investasi dalam pengadaan mesin produksi, maka bank syariah akan memperoleh keuntungan atas selisih jual beli mesin tersebut.

Seperti “tukang kredit” yang menjual alat-alat rumah tangga kepada konsumennya dengan sistem kredit atau pembayaran secara tempo.

Karena pembelian yang dilakukan tidak dibayar lunas tapi dengan cara mengangsur, maka harga yang dibayar kepada tukang kredit haruslah lebih besar bila dibandingkan dengan membelinya secara tunai.

Sebenarnya masih banyak lagi jenis-jenis produk pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah, namun secara garis besar bentuknya seperti contoh di atas.

Sehingga memang banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh pihak nasabah maupun pengusaha (peminjam) dari adanya pembiayaan dari bank syariah tersebut.


Sumber:
http://kemandirianfinansial.blogspot.com/2015/01/mengenal-sistem-bagi-hasil-pada-bank.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Mendasar Bank Syariah Dengan Bank Konvensional"

Posting Komentar