Perbedaan Sistem Bunga Dan Bagi Hasil Pada Bank Syariah

Mungkin, masih sangat banyak masyarakat umum yang belum memahami dengan baik konsep bagi hasil yang diterapkan oleh perbankan syariah. 

Secara keliru, mereka menganggap bahwa bagi hasil itu sama saja dengan sistem bunga, hanya namanya saja yang berbeda. 

Sesungguhnya tidaklah demikian. Konsep dan operasional bagi hasil pada bank syariah tidaklah sama dengan sistem bunga (riba).

Untuk itu, perlu kita sama-sama meluruskan kekeliruan yang terjadi terhadap konsep bagi hasil agar masyarakat bisa lebih jeli dalam memilih produk perbankan yang sesuai dengan syariah serta mendapatkan keuntungan yang lebih berkah.

Baca juga: Definisi Dan Jenis-jenis Bank

Dalam sistem perbankan syariah, terdapat 3 produk pembiayaan yang biasa dipraktikkan, antara lain bagi hasil, jual-beli, serta ijarah dan jasa. Dalam produk bagi hasil, terdiri dari mudharabah dan musyarakah.

Kemudian pada jual-beli terdiri dari produk ba’i murabahah, ba’i istisna, dan ba’i salam. Sedangkan pada jasa terdiri dari wakalah, kafalah, hiwalah, ijarah, ba’i at-takjiri, dan al-ijarah muntahiyah bit tamlik.

Perbedaan Sistem Bunga Dan Bagi Hasil Pada Bank Syariah
moeslimclub.blogspot.com


Jadi, bagi hasil dalam perbankan syariah hanyalah salah satu produk pembiayaannya saja. Namun, sekarang ini bank syariah di Indonesia lebih banyak yang menerapkan produk jual-beli, khususnya jual beli murabahah dan istisna.

Dalam bank syariah memang sistem bagi hasil menjadi ciri khas utamanya, namun sebenarnya belumlah diterapkan secara menyeluruh dalam operasional bank syariah.

Sebab, bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) memang hanyalah salah satu dari konsep fikih muamalah.

Kendati demikian, walaupun bagi hasil belum diterapkan secara dominan, namun secara total praktik sistem bunga (riba) sudah dapat dihindari dalam bank syariah.

Terdapat beberapa perbedaan mendasar yang perlu diketahui dalam penerapan sistem bunga dan bagi hasil.

Dari sejumlah perbedaan ini, diharapkan telah cukup bagi kita dalam memahami bagaimana operasional dengan sistem bunga, dan bagi hasil tersebut.


1. Bagi Hasil Ditentukan Berdasarkan Keuntungan, Sedangkan Bunga Berdasarkan Pokok Hutang

Pada sistem bunga, penentuan besarnya bunga telah ditetapkan sejak awal tanpa mempedulikan keuntungan dan kerugian yang dialami pihak peminjam maupun nasabah. Sehingga besarnya bunga sejak awal sudah diketahui berapa yang harus dibayarkan.

Misalnya, Tuan A meminjam uang di bank konvensional sebesar Rp 20 juta dengan jangka waktu pelunasan selama 12 bulan.

Besar bunga yang telah ditetapkan oleh pihak bank dan harus dibayarkan tuan A sebesar 24 % per tahun.

Dengan demikian tuan A harus membayar atau mengembalikan total pinjamannya tersebut sebesar pokok hutangnya (20 juta) beserta bunga (4,8 juta), jadi Rp 24.800.000 atau Rp 2.066.667 setiap bulannya.

Sedangkan pada sistem bagi hasil, penentuan jumlah besarnya bagi hasil tidak ditetapkan sejak awal, sebab tergantung pada untung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi hasil.

Maka, besarnya bagi hasil yang harus diberikan oleh peminjam kepada bank baru diketahui sesudah ada keuntungan yang didapat.

Misalnya, tuan A menerima pembiayaan mudharabah sejumlah Rp 20 juta dengan jangka waktu pelunasan selama 12 bulan.

Besarnya bagi hasil yang harus dibayarkan kepada pihak Bank syariah belum diketahui sejak awal. Kedua belah pihak hanya menyepakati porsi bagi hasil misalkan sebesar 80% bagi hasil dan 20% untuk bank syariah.

Pada bulan pertama tuan A memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp 1.000.000, maka bagi hasil yang disetorkannya kepada bank syariah adalah:
20% x 1.000.000 = 200.000
Jadi, bagi hasil yang harus dibayarkan oleh tuan A adalah sebesar Rp 200.000 ditambah dengan pokok pinjaman.

Pada bulan kedua, keuntungan tuan A meningkat menjadi Rp 1.500.000, maka bagi hasil yang harus disetorkan kepada bank syariah adalah:
20% x 1.500.000 = 300.000
Jadi, besarnya bagi hasil yang harus dibayarkan tuan A adalah sebesar Rp 300.000 ditambah dengan pokok hutang.

Pada bulan ketiga, keuntungan tuan A terjadi penurunan, yaitu sebesar Rp 750.000, maka bagi hasil yang dibayarkan pada bulan tersebut adalah
20% x 750.000 = Rp 150.000
Jadi, bagi hasil yang harus dibayarkan tuan A pada bulan tersebut adalah sebesar Rp 150.000.

Dengan begitu, besarnya bagi hasil cenderung berfluktuasi dari waktu ke waktu, tergantung dari besar kecilnya keuntunga yang didapat oleh si penerima modal (mudharib) atau pengusaha. Hal tersebut tentu saja sangat berbeda dengan sistem bunga.


2. Risiko Kerugian Ditanggung Bersama

Dalam sistem bunga, ketika terjadi kerugian pada usaha yang dijalankan si peminjam maka kerugian tersebut hanya ditanggung oleh si peminjam saja, pembayaran hutang dan bunga tetap sama sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian.

Sedangkan bila mengacu sistem bagi hasil, ketika pihak peminjam mengalami kerugian pada usaha yang dijalankannya, maka hal tersebut ditanggung bersama oleh peminjam dan pemilik modal atau pihak bank syariah. Jadi, pihak bank syariah menanggung kerugian tenaga, waktu serta pikiran.


3. Nasabah Memperoleh Keuntungan Dari Pendapatan Yang Diperoleh Bank Syariah

Jumlah pembayaran pada sistem bunga kepada nasabah (penabung) bersifat tetap, artinya tidak meningkat sekalipun bank mengalami peningkatan pendapatan, karena persentase bunga sudah ditetapkan secara pasti tanpa bergantung pada untung rugi.

Sementara pada sistem bagi hasil, besarnya pembagian keuntungan yang diterima nasabah (pemilik dana) akan meningkat apabila bank juga mengalami peningkatan pendapatan. Jadi disesuaikan pula dengan peningkatan besarnya keuntungan yang diperoleh pihak bank syariah.


4. Sistem Bunga (Riba) Sangat Dilarang Dalam Agama

Perlu Anda ketahui bahwa larangan untuk memakan harta riba sebenarnya terdapat pada semua agama samawi.

Bunga (riba) dilarang dengan tegas dalam agama Islam, bahkan juga dilarang dalam agama Yahudi maupun Nasrani.

Namun, di sini kami tidak akan membahas tentang ayat demi ayat yang mengatakan pelarangan tersebut, silahkan Anda cari tahu pada Kitab Suci Anda masing-masing.


Itulah, keempat perbedaan yang semoga dapat membuat Anda lebih memahami tentang konsep bagi hasil dalam sistem perbankan syariah.

Tapi semua kembali lagi ke diri kita masing-masing. Semuanya tentu didasari dengan niat, dan semoga kita semua dijauhkan dari memakan harta riba.

Sumber:
http://www.kompasiana.com/sewilarasatii/perbedaan-bunga-dan-bagi-hasil_5517dde9a333114c07b661f3

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan Sistem Bunga Dan Bagi Hasil Pada Bank Syariah"

Posting Komentar