Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris Penjualan Tanah atau Rumah
Ketika Anda dan keluarga hendak menjual tanah atau rumah warisan yang sertifikat tanah dan bangunannya masih atas nama pewaris, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah menunjuk salah satu ahli waris (bisa Anda sendiri) dari tanah atau rumah tersebut dan memberi kuasa kepada satu orang ahli waris untuk menjual tanah/rumah warisan yang bersangkutan.
Guna keperluan tersebut, maka perlu dilakukan pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris untuk menjual tanah/rumah warisan.
Pengertian dari Ahli Waris ialah orang-orang yang berhak menerima warisan (harta peninggalan) dari orang yang telah meninggal dunia, baik karena adanya hubungan keluarga sedarah, hubungan pernikahan, maupun surat wasiat.
Baca juga: Tips Melakukan Jual Beli Tanah yang Aman dan Sah Secara Hukum
Harta peninggalan seperti tanah dan rumah pewaris yang telah meninggal dunia akan beralih kepemilikannya kepada para ahli waris, yang biasanya terdiri atas lebih dari satu orang.
Pengertian kuasa merujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa artinya melimpahkan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili kepentingannya, sehingga surat kuasa ahli waris dibuat guna mempermudah proses penjualan tanah atau rumah warisan.
Hasil penjualan tanah tersebut nantinya akan dibagi ke seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati atau yang berlaku secara hukum agama, perdata, maupun adat.
Surat kuasa ahli waris menggunakan cara penulisan surat kuasa yang berjenis umum, bukan suara khusus atau istimewa yang biasa digunakan dalam urusan persidangan.
Surat kuasa umum ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1795, di mana kuasa umum bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, salah satunya ialah pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa yang meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa ahli waris untuk keperluan menjual tanah/rumah warisan. Poin-poin yang harus tercantum di dalamnya antara lain sebagai berikut:
- Nama dan identitas lengkap para ahli waris pemberi kuasa.
- Nama dan identitas lengkap ahli waris yang diberi kuasa.
- Deskripsi jenis kuasa yang diberikan, ditulis secara jelas dan tegas, misalnya untuk urusan menjual atau menghibahkan rumah/tanah.
- Deskripsi jenis harta kekayaan yang akan dikuasakan pengurusannya, juga ditulis secara jelas dan tegas, misalnya bila berupa tanah, maka sebutkan luas, batas-batas tanah, dan status kepemilikannya.
- Tanggal dan tempat penandatanganan surat kuasa.
- Tanda tangan para pemberi kuasa.
Nah, setelah kita mengetahui poin-poin yang harus tercantum dalam surat kuasa di atas, berikut kami berikan contoh penulisan surat kuasa yang benar.
=================================================
SURAT KUASA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
No. KTP:
Nama:
Alamat:
No. KTP:
Nama:
Alamat:
No. KTP:
Secara bersama-sama selanjutnya sebagai “Pemberi Kuasa”.
Bersama ini memberikan kuasa kepada:
Nama:
Alamat:
No. KTP:
Selanjutnya sebagai “Penerima Kuasa”.
Untuk bersama-sama dengan Pemberi Kuasa sebagai para ahli waris dari saudara____________________ Sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama_________________ No. ____________, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah dan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.____________________, yang dikenal beralamat di Jl.__________________________, RT/RW___________, Kelurahan_______________, Kecamatan__________________, Kab./Kota___________________, Provinsi___________________, atas nama Bapak/Ibu/Saudara__________________.
Selanjutnya untuk kepentingan tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak atas penandatanganan Akta Jual Beli Tanah, penerimaan uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kuitansi, melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga berkaitan dengan harta warisan berupa tanah/rumah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemalang,____________________
Pemberi Kuasa,
(________________)(________________)(________________)
Penerima Kuasa,
(________________)
=================================================
Dengan adanya kuasa dalam bentuk tertulis seperti di atas, ahli waris yang namanya tercantum sebagai penerima kuasa berwenang mewakili para ahli waris lainnya guna mengurus segala keperluan dalam proses penjualan harta warisan yang berupa tanah/rumah tersebut, termasuk dalam penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Surat kuasa di atas juga harus ditandatangani di atas materai dan dilegalisasi oleh Notaris agar memiliki status hukum yang kuat.
Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/surat-kuasa-ahli-waris-untuk-menjual-tanah-atau-rumah
Guna keperluan tersebut, maka perlu dilakukan pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris untuk menjual tanah/rumah warisan.
Pengertian dari Ahli Waris ialah orang-orang yang berhak menerima warisan (harta peninggalan) dari orang yang telah meninggal dunia, baik karena adanya hubungan keluarga sedarah, hubungan pernikahan, maupun surat wasiat.
Baca juga: Tips Melakukan Jual Beli Tanah yang Aman dan Sah Secara Hukum
Harta peninggalan seperti tanah dan rumah pewaris yang telah meninggal dunia akan beralih kepemilikannya kepada para ahli waris, yang biasanya terdiri atas lebih dari satu orang.
Pengertian kuasa merujuk pada wewenang, jadi pemberian kuasa artinya melimpahkan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mewakili kepentingannya, sehingga surat kuasa ahli waris dibuat guna mempermudah proses penjualan tanah atau rumah warisan.
Hasil penjualan tanah tersebut nantinya akan dibagi ke seluruh ahli waris sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati atau yang berlaku secara hukum agama, perdata, maupun adat.
Surat kuasa ahli waris menggunakan cara penulisan surat kuasa yang berjenis umum, bukan suara khusus atau istimewa yang biasa digunakan dalam urusan persidangan.
Surat kuasa umum ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1795, di mana kuasa umum bertujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, salah satunya ialah pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa yang meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat kuasa ahli waris untuk keperluan menjual tanah/rumah warisan. Poin-poin yang harus tercantum di dalamnya antara lain sebagai berikut:
- Nama dan identitas lengkap para ahli waris pemberi kuasa.
- Nama dan identitas lengkap ahli waris yang diberi kuasa.
- Deskripsi jenis kuasa yang diberikan, ditulis secara jelas dan tegas, misalnya untuk urusan menjual atau menghibahkan rumah/tanah.
- Deskripsi jenis harta kekayaan yang akan dikuasakan pengurusannya, juga ditulis secara jelas dan tegas, misalnya bila berupa tanah, maka sebutkan luas, batas-batas tanah, dan status kepemilikannya.
- Tanggal dan tempat penandatanganan surat kuasa.
- Tanda tangan para pemberi kuasa.
Nah, setelah kita mengetahui poin-poin yang harus tercantum dalam surat kuasa di atas, berikut kami berikan contoh penulisan surat kuasa yang benar.
=================================================
SURAT KUASA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
No. KTP:
Nama:
Alamat:
No. KTP:
Nama:
Alamat:
No. KTP:
Secara bersama-sama selanjutnya sebagai “Pemberi Kuasa”.
Bersama ini memberikan kuasa kepada:
Nama:
Alamat:
No. KTP:
Selanjutnya sebagai “Penerima Kuasa”.
Untuk bersama-sama dengan Pemberi Kuasa sebagai para ahli waris dari saudara____________________ Sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Pengadilan Agama_________________ No. ____________, untuk melakukan penjualan harta warisan berupa tanah dan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.____________________, yang dikenal beralamat di Jl.__________________________, RT/RW___________, Kelurahan_______________, Kecamatan__________________, Kab./Kota___________________, Provinsi___________________, atas nama Bapak/Ibu/Saudara__________________.
Selanjutnya untuk kepentingan tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak atas penandatanganan Akta Jual Beli Tanah, penerimaan uang pembayaran dan membuatkan tanda bukti pembayaran atau kuitansi, melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga berkaitan dengan harta warisan berupa tanah/rumah, serta melakukan tindakan lain yang dianggap perlu dan patut sehubungan dengan diberikannya kuasa ini.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pemalang,____________________
Pemberi Kuasa,
(________________)(________________)(________________)
Penerima Kuasa,
(________________)
=================================================
Dengan adanya kuasa dalam bentuk tertulis seperti di atas, ahli waris yang namanya tercantum sebagai penerima kuasa berwenang mewakili para ahli waris lainnya guna mengurus segala keperluan dalam proses penjualan harta warisan yang berupa tanah/rumah tersebut, termasuk dalam penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Surat kuasa di atas juga harus ditandatangani di atas materai dan dilegalisasi oleh Notaris agar memiliki status hukum yang kuat.
Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/surat-kuasa-ahli-waris-untuk-menjual-tanah-atau-rumah
0 Response to "Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris Penjualan Tanah atau Rumah"
Posting Komentar