Persyaratan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Untuk Golongan Perseorangan

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib kita miliki apabila hendak mengemudikan suatu kendaraan bermotor.

Menurut Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani maupun rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia

Berikut ini kami akan berbagi informasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan perseorangan.

1. Persyaratan Pembuatan SIM A

- Berusia minimal 18 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria mengenakan kemeja berkerah dan bercelana panjang), serta memakai sepatu.
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.


2. Persyaratan Pembuatan SIM B1

- Berusia minimal 20 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria mengenakan kemeja berkerah dan bercelana panjang), serta memakai sepatu.
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
- Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.


3. Persyaratan Pembuatan SIM B2

- Berusia minimal 20 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria mengenakan kemeja berkerah dan bercelana panjang), serta bersepatu.
- Lulus ujian teori, teori praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
- Memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.


4. Persyaratan Pembuatan SIM C

- Berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi dan bersepatu.
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.


5. Persyaratan Pembuatan SIM D

- Berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi dan bersepatu.
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.


Nah, itulah persyaratan yang harus kita penuhi apabila hendak membuat SIM baru untuk golongan perseorangan. Persiapkan semuanya dan berangkatlah lebih pagi untuk menghindari lamanya antrian. Semoga bermanfaat!

Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/cara-membuat-sim-dan-biaya-pengurusannya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Untuk Golongan Perseorangan"

Posting Komentar