3 Langkah Mudah Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah
Permasalahan keaslian sertifikat tanah biasanya muncul akibat kecerobohan saat proses transaksi jual beli tanah warisan. Akan tetapi, permasalahan lebih banyak dikarenakan kondisi fisik tanah yang beragam bukan mengenai proses hukum.
Beberapa kasus yang kerap terjadi seputar sertifikat tanah antara lain sertifikat “bodong”, dan adanya duplikasi sertifikat asli.
Kedua kasus di atas sering terjadi terutama pada wilayah yang masih mempunyai lahan cukup luas. Biasanya, kasus-kasus tersebut lebih banyak dialami oleh penjual. Permasalahan sertifikat bodong, terjadi jika adanya manipulasi sertifikat yang dilakukan oleh penjual terhadap tanah yang akan dibelinya.
Baca juga: Tips Cermat Terhindar Dari Para Pengembang Nakal
Sedangkan, kasus duplikasi sertifikat sering terjadi saat proses pengecekan telah dilangsungkan dan ternyata lahan yang dinyatakan dalam sertifikat tidak ada alias fiktif.
Ada dua cara yang bisa kita lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, yakni dengan menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan secara mandiri. Nah, pada artikel kali ini kami akan mengulas bagaimana cara atau proses apabila Anda hendak mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri.
1. Datang Langsung Ke BPN
Keaslian sertifikat tanah bisa Anda cek secara mandiri dengan datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Anda tidak perlu khawatir mengenai lama waktu pengecekan. Umumnya, pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN tidak menghabiskan waktu lama. Bahkan, hanya dalam waktu sehari saja sertifikat tanah tersebut dapat diketahui keasliannya.
2. Upaya Plooting
BPN akan men-stempel sertifikat tersebut apabila dinyatakan aman. Tetapi bila dinilai ada kejanggalan oleh BPN, biasanya akan diajukan plotting.
Plooting adalah upaya pengajuan kepada pemohon (baik individu ataupun notaris) oleh BPN yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Proses plooting dilakukan menggunakan GPS (Global Positioning system) untuk masuk ke dalam peta tanah yang terdaftar.
Dari hasil plooting akan ditunjukkan apakah di lokasi tersebut benar-benar terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan yang tertera pada sertifikat.
Jika hasilnya benar 100% maka akan menunjukkan kepemilikan asli yang artinya data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid.
Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi terdaftar, maka sertifikat dinilai tidak valid. Bisa saja, tanah memang sudah tercantum dalam data pendaftaran, tetapi dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.
Waktu yang diperlukan dalam melakukan plooting memang sedikit lebih lama dibandingkan pengecekan sertifikat yang tidak terjadi kejanggalan. Namun adanya proses pengecekan dengan plooting ini cukup membantu pihak notaris. Biasanya, saat menyaksikan plooting akan dihadiri oleh pihak BPN, pengembang dan notaris.
3. Persiapkan Berkas-berkas yang Diperlukan
Dalam proses pengecekan ke kantor BPN ada beberapa berkas yang harus disiapkan oleh pemohon, antara lain:
1. Sertifikat tanah yang hendak diperiksa.
2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
3. Permohonan pengecekan sertifikat (sudah ada di BPN).
4. Fotocopy KTP pemilik sertifikat.
5. Biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
Demikian langkah-langkah yang harus dilakukan apabila Anda ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri dengan datang langsung ke BPN. Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat tidak asli, maka Anda dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib, karena kasus ini merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen Negara yang akan berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sumber:
http://www.rumah.com/berita-properti/2016/4/123795/cara-lengkap-mengetahui-keaslian-sertifikat-tanah-2
Beberapa kasus yang kerap terjadi seputar sertifikat tanah antara lain sertifikat “bodong”, dan adanya duplikasi sertifikat asli.
Kedua kasus di atas sering terjadi terutama pada wilayah yang masih mempunyai lahan cukup luas. Biasanya, kasus-kasus tersebut lebih banyak dialami oleh penjual. Permasalahan sertifikat bodong, terjadi jika adanya manipulasi sertifikat yang dilakukan oleh penjual terhadap tanah yang akan dibelinya.
Baca juga: Tips Cermat Terhindar Dari Para Pengembang Nakal
Sedangkan, kasus duplikasi sertifikat sering terjadi saat proses pengecekan telah dilangsungkan dan ternyata lahan yang dinyatakan dalam sertifikat tidak ada alias fiktif.
Ada dua cara yang bisa kita lakukan untuk mengecek keaslian sertifikat tanah, yakni dengan menggunakan jasa notaris atau melakukan pengecekan secara mandiri. Nah, pada artikel kali ini kami akan mengulas bagaimana cara atau proses apabila Anda hendak mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri.
1. Datang Langsung Ke BPN
Keaslian sertifikat tanah bisa Anda cek secara mandiri dengan datang langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Anda tidak perlu khawatir mengenai lama waktu pengecekan. Umumnya, pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN tidak menghabiskan waktu lama. Bahkan, hanya dalam waktu sehari saja sertifikat tanah tersebut dapat diketahui keasliannya.
2. Upaya Plooting
BPN akan men-stempel sertifikat tersebut apabila dinyatakan aman. Tetapi bila dinilai ada kejanggalan oleh BPN, biasanya akan diajukan plotting.
Plooting adalah upaya pengajuan kepada pemohon (baik individu ataupun notaris) oleh BPN yang bertujuan untuk memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut. Proses plooting dilakukan menggunakan GPS (Global Positioning system) untuk masuk ke dalam peta tanah yang terdaftar.
Dari hasil plooting akan ditunjukkan apakah di lokasi tersebut benar-benar terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan yang tertera pada sertifikat.
Jika hasilnya benar 100% maka akan menunjukkan kepemilikan asli yang artinya data pendaftaran dan lokasi tanah bersifat valid.
Namun sebaliknya, jika tidak ditemukan tanah pada lokasi terdaftar, maka sertifikat dinilai tidak valid. Bisa saja, tanah memang sudah tercantum dalam data pendaftaran, tetapi dalam pengecekan lokasi menggunakan GPS tanah bersifat fiktif.
Waktu yang diperlukan dalam melakukan plooting memang sedikit lebih lama dibandingkan pengecekan sertifikat yang tidak terjadi kejanggalan. Namun adanya proses pengecekan dengan plooting ini cukup membantu pihak notaris. Biasanya, saat menyaksikan plooting akan dihadiri oleh pihak BPN, pengembang dan notaris.
3. Persiapkan Berkas-berkas yang Diperlukan
Dalam proses pengecekan ke kantor BPN ada beberapa berkas yang harus disiapkan oleh pemohon, antara lain:
1. Sertifikat tanah yang hendak diperiksa.
2. Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
3. Permohonan pengecekan sertifikat (sudah ada di BPN).
4. Fotocopy KTP pemilik sertifikat.
5. Biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
Demikian langkah-langkah yang harus dilakukan apabila Anda ingin mengecek keaslian sertifikat tanah secara mandiri dengan datang langsung ke BPN. Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat tidak asli, maka Anda dapat segera melaporkannya ke pihak berwajib, karena kasus ini merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen Negara yang akan berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sumber:
http://www.rumah.com/berita-properti/2016/4/123795/cara-lengkap-mengetahui-keaslian-sertifikat-tanah-2
0 Response to "3 Langkah Mudah Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah"
Posting Komentar