Prosedur Pengajuan dan Persyaratan Izin Trayek Kendaraan Angkutan Umum


Berikut ini kami bagikan kepada Anda mengenai cara dan persyaratan pengajuan maupun perpanjangan izin trayek kendaraan angkutan penumpang secara umum. Semoga bermanfaat bagi para pengusaha jasa angkutan umum. Simak artikelnya di bawah ini!




Prosedur Penerbitan dan Perpanjangan Izin Trayek Angkutan Umum

1. Dinas menerima permohonan izin trayek baru.

2. Permohonan akan diteliti oleh Dinas dan setelah dinyatakan layak, maka diterbitkan Surat Pemberitahuan Informasi Trayek (SPIT) pengusahaan angkutan umum kepada Pemohon yang di dalamnya tercantum uraian kelengkapan persyaratan yang wajib dipenuhi dalam penerbitan Izin Trayek Baru.

3. Jika SPIT yang sudah diterbitkan tidak ditindaklanjuti oleh Pemohon selama 6 bulan terhitung sejak ditandatangani, maka SPIT tersebut dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi.

4. Apabila persyaratan seperti yang tercantum dalam SPIT telah dilengkapi oleh Pemohon, maka selanjutnya ditetapkan besaran retribusi yang wajib dibayar oleh Pemohon.

5. Kemudian Dinas akan menerbitkan Surat Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum beserta turunan Izin Trayek berupa Kartu Pengawasan yang dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pembayaran retribusi.

6. Izin Trayek memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang bila telah berakhir.

7. Pemegang Izin Trayek diharuskan melakukan daftar ulang setiap 1 (satu) tahun sekali melalui perpanjangan Kartu Pengawasan dan pengajuannya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa Izin Trayek.

Baca juga: Prosedur Pengajuan KIR


Persyaratan Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum

A. Penerbitan Izin Trayek Baru

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Bagi perusahaan yang berbadan hukum diharuskan:
- Melampirkan salinan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Melampirkan salinan Akte Pendirian Perusahaan.
- Melampirkan salinan Surat Izin Tempat Usaha.

3. Bagi perorangan hanya melampirkan salinan KTP.

4. Salinan Kartu Anggota Organda bagi perusahaan berbadan hukum maupun perorangan.

5. Melampirkan salinan STNK.

6. Melampirkan salinan Buku Uji Kendaraan Bermotor.

7. Melampirkan salinan Iuran Asuransi Jasa Raharja.


B. Perpanjangan Surat Izin Trayek / Kartu Pengawasan

1. Bagi perusahaan berbadan hukum diwajibkan melampirkan:
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan Akte Pendirian Perusahaan.
- Salinan Surat Izin Tempat Usaha.

2. Bagi perorangan hanya diharuskan melampirkan salinan KTP.

3. Melampirkan Surat Izin Trayek / Kartu Pengawasan Asli.

4. Melampirkan fotocopy Kartu Anggota Organda.

5. Melampirkan fotocopy STNK.

6. Melampirkan fotocopy Buku Uji Kendaraan Bermotor.

7. Melampirkan fotocopy Iuran Asuransi Jasa Raharja.


Pencabutan Izin Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum Oleh Dinas Perhubungan

Pencabutan Izin Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum oleh Dinas Perhubungan dilakukan apabila:

1. Tidak melakukan kegiatan wajib angkut selama 3 (tiga) bulan sejak izin dikeluarkan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

2. Pemegang izin tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam surat izin trayek.

3. Pemegang izin tidak melaksanakan daftar ulang selama 2 (dua) kali berturut-turut.

4. Kendaraan yang dioperasikan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

5. Melakukan pengangkutan melebihi daya angkut yang ditetapkan.

6. Tidak mematuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi.

7. Mempekerjakan pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

8. Tidak mematuhi ketentuan tarif angkutan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

9. Melakukan kegiatan yang mengganggu kepentingan, ketentraman, dan ketertiban umum.

10. Tidak sesuai dengan kondisi yang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain yang obyektif.


Pencabutan Izin Trayek Atas Permintaan Pemilik

Pencabutan izin trayek yang dilakukan atas permintaan pemilik atau yang dikuasakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan fotocopy KTP Pemohon.

3. Melampirkan bukti kendaraan telah dimutasi (Fiskal Daerah atau yang telah dikeluarkan SAMSAT).

4. Melampirkan fotocopy STNK yang menunjukkan warna plat kendaraan tersebut telah berubah warna menjadi hitam atau rubah bentuk.


Ketentuan Lain Dalam Pencabutan Izin Trayek Kendaraan Penumpang Umum

1. Pencabutan Izin Trayek dilakukan atas permintaan pemilik atau yang dikuasakan atau melalui proses peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 14 (empat belas hari).

2. Trayek Kendaraan dapat dicabut izinnya tanpa melalui proses peringatan apabila:
- melakukan aktivitas yang membahayakan keamanan Negara.
- Izin Trayek diperoleh melalui cara yang tidak sah.
- Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan terjadinya korban dengan luka fatal atau meninggal dunia.

3. Pencabutan Izin Trayek yang dilakukan berdasarkan ketentuan batas usia kendaraan masa berlakunya bisa diaktifkan atau diperpanjang kembali dengan memperhatikan karakteristik pelayanan jaringan trayek yang berlaku.

4. Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan jaringan trayek yang dapat dilayani akan diatur melalui Keputusan Kepala Dinas setempat.


Balik Nama Kepemilikan Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum

Balik Nama Kepemilikan Izin Trayek dilakukan apabila terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor dan/atau atas permohonan pemilik kendaraan. Pemilik baru mendapat hak masa izin trayek selama 5 (lima) tahun.

Berikut ini merupakan Tata Cara dan Persyaratan Perubahan / Balik Nama Kepemilikan Izin Trayek:
1. Dinas menerima permohonan perubahan / Balik Nama Kepemilikan Izin Trayek.
2. Persyaratan permohonan yang harus dilengkapi dan akan diteliti oleh Dinas antara lain:
- Surat Izin Trayek Asli.
- Kartu Pengawasan.
- Fotocopy KTP / Tanda Pengenal.
- Fotocopy STNK.
- Fotocopy Buku Uji Kendaraan Bermotor.
- Fotocopy Kartu Anggota Organda.
- Fotocopy Iuran Asuransi Jasa Raharja.

3. Setelah berkas persyaratan diteliti, Dinas menetapkan besaran retribusi Izin Trayek.
4. Dinas menerbitkan perubahan / Balik Nama Kepemilikan Izin Trayek.


Penggantian atau Peremajaan Kendaraan Angkutan Penumpang Umum

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi dalam penggantian atau peremajaan kendaraan angkutan penumpang umum dengan kendaraan baru:
1. Pemohon mengisi formulir permohonan.
2. Pemohon melampirkan fotocopy KTP.
3. Melampirkan surat ubah bentuk kendaraan baru.
4. Pencabutan izin trayek kendaraan lama yang akan diganti/diremajakan.
5. Pencabutan Buku Uji Kendaraan Bermotor kendaraan lama yang akan diganti/diremajakan.


Persyaratan pertukaran lokasi operasi lintasan trayek kendaraan angkutan penumpang umum, antara lain:
1. Pemohon mengisi formulir permohonan.
2. Pemohon melampirkan fotocopy KTP.
3. Melampirkan surat ubah bentuk kendaraan baru.
4. Pencabutan izin trayek kendaraan lama yang akan diganti lokasi operasi lintasan trayek.
5. Pencabutan izin trayek kendaraan lama yang akan mengganti lokasi operasi lintasan trayek.


Untuk biaya perizinan biasanya tergantung kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Sumber:
http://dishubkominfo.taa.co.id/index.php/web/layanan/detail/7/TATA-CARA-DAN-PERSYARATAN-IJIN-TRAYEK-KENDARAAN-ANGKUTAN-PENUMPANG-UMUM

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Pengajuan dan Persyaratan Izin Trayek Kendaraan Angkutan Umum"

Posting Komentar