Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (K~O)
Berikut ini kami sajikan istilah-istilah penting yang sering kita temui dalam dunia teknik sipil. Diurutkan sesuai abjad dari A sampai Z. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
Kegagalan bangunan: Keadaan bangunan, yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.
Kemitraan: Kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Kepala kantor / satuan kerja: Pejabat struktural yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi yang dibiayai dari dana anggaran belanja rutin APBN.
Klasifikasi: Bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub-bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
Kolom: elemen struktur linier vertikal yang berfungsi untuk menahan beban tekan aksial.
Baca juga: Menghitung RAB Renovasi Rumah Beserta Tips Efisiensi Perencanaannya
Komposit: tipe konstruksi yang menggunakan elemen-elemen yang berbeda, misalnya beton dan baja, atau menggunakan kombinasi beton cast-in situ dan pre-cast, dimana komponen yang dikombinasikan tersebut bekerja bersama sebagai satu elemen struktural.
Konsiliator: Orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan kedua.
Kontrak: Perikatan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam pelaksanaan pengadaan jasa.
Kontrak kerja konstruksi: Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kontraktor: Orang atau badan usaha yang penawarannya untuk melaksanakan pekerjaan telah diterima oleh pemilik.
Kualifikasi: Bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
Kuat nominal: kekuatan suatu komponen struktur atau penampang yang dihitung berdasarkan
ketentuan dan asumsi metode perencanaan sebelum dikalikan dengan nilai faktor reduksi kekuatan yang sesuai.
Kuat perlu: kekuatan suatu komponen struktur atau penampang yang diperlukan untuk menahan beban terfaktor atau momen dan gaya dalam yang berkaitan dengan beban tersebut dalam suatu kombinasi seperti yang ditetapkan dalam tata cara ini.
Kuat rencana: kuat nominal dikalikan dengan suatu faktor reduksi kekuatan.
Kuat tarik leleh: kuat tarik leleh minimum yang disyaratkan atau titik leleh dari tulangan dalam MPa.
Kuat tekan beton yang disyaratkan (fC’ ): kuat tekan beton yang ditetapkan oleh perencana struktur (benda uji berbentuk silinder diameter 150 mm dan tinggi 300 mm), untuk dipakai dalam perencanaan struktur beton, dinyatakan dalam satuan MPa.
Lapangan: Tempat yang disebutkan sedemikian di dalam Data Kontrak konstruksi.
Lapis perkerasan: Susunan perkerasan jalan yang terdiri dari tanah dasar (sub grade), pondasi bawah (sub base), pondasi atas (base), dan lapis permukaan/aus (surface).
Lapis permukaan: Bagian perkerasan yang paling atas dan langsung menerima beban lalu-lintas serta mendistribusikan beban yang diterimanya ke lapisan perkerasan dibawahnya.
Lapis pondasi atas: Bagian perkerasan yang terletak antara lapisan permukaan dengan lapis pondasi bawah, bila tidak ada lapis pondasi bawah, maka lapis pondasi atas (base) adalah bagian yang terletak antara lapis permukaan dengan tanah dasar (sub grade).
Lapis pondasi bawah (sub base): Bagian perkerasan yang terletak antara lapis pondasi atas dan tanah dasar (sub grade).
Las tumpul penetrasi penuh: suatu las tumpul, yang fusinya terjadi diantara material las dan metal induk, meliputi seluruh ketebalan sambungan las.
Las tumpul penetrasi sebagian: suatu las tumpul yang kedalaman penetrasinya kurang dari seluruh ketebalan sambungan.
Lembaga: Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
Lentur: keadaan gaya kompleks yang berkaitan dengan melenturnya elemen (biasanya balok)
sebagai akibat adanya beban transversal. Aksi lentur menyebabkan serat-serat pada sisi elemen memanjang, mengalami tarik dan pada sisi lainnya akan mengalami tekan, keduanya terjadi pada penampang yang sama.
Lintel: balok yang membujur pada tembok yang biasanya berfungsi untuk menahan beban yang ada di atas bukaan-bukaan dinding seperti pintu atau jendela.
LRFD: singkatan dari load and resistance factor design.
Manajemen konstruksi: Pengelolaan perencanaan (rencana kerja), pelaksanaan, pengendalian dan koordinasi suatu proyek dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai selesainya proyek secara efektif dan efisien, untuk menjamin bahwa proyek dilaksanakan tepat waktu, tepat biaya, dan tepat mutu.
Manajemen proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan: Tata cara dan/atau pengelolaan perencanaan (rencana kerja), pelaksanaan, pengendalian dan koordinasi suatu proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan berdasarkan persyaratan teknik dan administrasi dari awal pelaksanaan sampai dengan selesainya masa kontrak kerja konstruksi secara efektif dan efisien, untuk menjamin bahwa proyek dilaksanakan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Mediator: orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan pertama.
Menteri: menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.
Modulus elastisitas: rasio tegangan normal tarik atau tekan terhadap regangan yang timbul akibat tegangan tersebut.
Momen: gaya memutar yang bekerja pada suatu batang yang dikenai gaya tegak lurus akan
menghasilkan gaya putar (rotasi) terhadap titik yang berjarak tertentu di sepanjang batang.
Momen puntir: momen yang bekerja sejajar dengan tampang melintang batang.
Momen kopel: momen pada suatu titik pada gelegar.
Mortar: campuran antara semen, agregat halus dan air yang telah mengeras.
Lihat juga:
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (A ~ E)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (F~J)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (K~O)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (P~V)
Sumber:
http://topasflatgo.blogspot.com
K
Kegagalan bangunan: Keadaan bangunan, yang setelah diserah-terimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.
Kemitraan: Kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing- masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Kepala kantor / satuan kerja: Pejabat struktural yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi yang dibiayai dari dana anggaran belanja rutin APBN.
Klasifikasi: Bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub-bidang pekerjaan atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.
Kolom: elemen struktur linier vertikal yang berfungsi untuk menahan beban tekan aksial.
Baca juga: Menghitung RAB Renovasi Rumah Beserta Tips Efisiensi Perencanaannya
Komposit: tipe konstruksi yang menggunakan elemen-elemen yang berbeda, misalnya beton dan baja, atau menggunakan kombinasi beton cast-in situ dan pre-cast, dimana komponen yang dikombinasikan tersebut bekerja bersama sebagai satu elemen struktural.
Konsiliator: Orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan kedua.
Kontrak: Perikatan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam pelaksanaan pengadaan jasa.
Kontrak kerja konstruksi: Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kontraktor: Orang atau badan usaha yang penawarannya untuk melaksanakan pekerjaan telah diterima oleh pemilik.
Kualifikasi: Bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
Kuat nominal: kekuatan suatu komponen struktur atau penampang yang dihitung berdasarkan
ketentuan dan asumsi metode perencanaan sebelum dikalikan dengan nilai faktor reduksi kekuatan yang sesuai.
Kuat perlu: kekuatan suatu komponen struktur atau penampang yang diperlukan untuk menahan beban terfaktor atau momen dan gaya dalam yang berkaitan dengan beban tersebut dalam suatu kombinasi seperti yang ditetapkan dalam tata cara ini.
Kuat rencana: kuat nominal dikalikan dengan suatu faktor reduksi kekuatan.
Kuat tarik leleh: kuat tarik leleh minimum yang disyaratkan atau titik leleh dari tulangan dalam MPa.
Kuat tekan beton yang disyaratkan (fC’ ): kuat tekan beton yang ditetapkan oleh perencana struktur (benda uji berbentuk silinder diameter 150 mm dan tinggi 300 mm), untuk dipakai dalam perencanaan struktur beton, dinyatakan dalam satuan MPa.
L
Lapangan: Tempat yang disebutkan sedemikian di dalam Data Kontrak konstruksi.
Lapis perkerasan: Susunan perkerasan jalan yang terdiri dari tanah dasar (sub grade), pondasi bawah (sub base), pondasi atas (base), dan lapis permukaan/aus (surface).
Lapis permukaan: Bagian perkerasan yang paling atas dan langsung menerima beban lalu-lintas serta mendistribusikan beban yang diterimanya ke lapisan perkerasan dibawahnya.
Lapis pondasi atas: Bagian perkerasan yang terletak antara lapisan permukaan dengan lapis pondasi bawah, bila tidak ada lapis pondasi bawah, maka lapis pondasi atas (base) adalah bagian yang terletak antara lapis permukaan dengan tanah dasar (sub grade).
Lapis pondasi bawah (sub base): Bagian perkerasan yang terletak antara lapis pondasi atas dan tanah dasar (sub grade).
Las tumpul penetrasi penuh: suatu las tumpul, yang fusinya terjadi diantara material las dan metal induk, meliputi seluruh ketebalan sambungan las.
Las tumpul penetrasi sebagian: suatu las tumpul yang kedalaman penetrasinya kurang dari seluruh ketebalan sambungan.
Lembaga: Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
Lentur: keadaan gaya kompleks yang berkaitan dengan melenturnya elemen (biasanya balok)
sebagai akibat adanya beban transversal. Aksi lentur menyebabkan serat-serat pada sisi elemen memanjang, mengalami tarik dan pada sisi lainnya akan mengalami tekan, keduanya terjadi pada penampang yang sama.
Lintel: balok yang membujur pada tembok yang biasanya berfungsi untuk menahan beban yang ada di atas bukaan-bukaan dinding seperti pintu atau jendela.
LRFD: singkatan dari load and resistance factor design.
M
Manajemen konstruksi: Pengelolaan perencanaan (rencana kerja), pelaksanaan, pengendalian dan koordinasi suatu proyek dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai selesainya proyek secara efektif dan efisien, untuk menjamin bahwa proyek dilaksanakan tepat waktu, tepat biaya, dan tepat mutu.
Manajemen proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan: Tata cara dan/atau pengelolaan perencanaan (rencana kerja), pelaksanaan, pengendalian dan koordinasi suatu proyek pelaksanaan konstruksi jalan dan jembatan berdasarkan persyaratan teknik dan administrasi dari awal pelaksanaan sampai dengan selesainya masa kontrak kerja konstruksi secara efektif dan efisien, untuk menjamin bahwa proyek dilaksanakan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.
Mediator: orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa untuk menyelesaikan perselisihan pada kesempatan pertama.
Menteri: menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.
Modulus elastisitas: rasio tegangan normal tarik atau tekan terhadap regangan yang timbul akibat tegangan tersebut.
Momen: gaya memutar yang bekerja pada suatu batang yang dikenai gaya tegak lurus akan
menghasilkan gaya putar (rotasi) terhadap titik yang berjarak tertentu di sepanjang batang.
Momen puntir: momen yang bekerja sejajar dengan tampang melintang batang.
Momen kopel: momen pada suatu titik pada gelegar.
Mortar: campuran antara semen, agregat halus dan air yang telah mengeras.
Lihat juga:
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (A ~ E)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (F~J)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (K~O)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (P~V)
Sumber:
http://topasflatgo.blogspot.com
0 Response to "Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (K~O)"
Posting Komentar