Sertifikasi Hemat Energi Pada Gedung-gedung Perkotaan
Baru-baru ini Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengungkapkan sebuah data penting, ternyata bangunan memakan 40% energi, 25% air, dan 40% sumber daya di dunia.
Bangunan tersebut antara lain terdiri dari hotel, perkantoran, dan gedung komersial. Harus dilakukan penghematan dalam konsumsi energi agar risiko besarnya emisi gas rumah kaca (GRK) bisa lebih diminimalisir. Terutama pada kota-kota besar yang tergolong padat bangunan dan menjadi kawasan strategis.
Berhubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 mengenai Bangunan Gedung Hijau guna mendukung aksi minimalisasi emisi gas rumah kaca (GRK). Mulai sekarang, sertifikasi hemat energi harus dimiliki pada setiap gedung yang akan dibangun.
Baca juga: Perbedaan Desainer Interior Dan Arsitek Yang Perlu Anda Ketahui
Dilansir dari Kompas.com, menurut Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Andreas Suhono, dibutuhkan peran aktif oleh berbagai pihak dalam implementasi peraturan bangunan gedung hijau supaya dapat terselenggara dengan tertib.
Pemerintah Daerah akan berperan sebagai Pembina dalam penyelenggaraan bangunan gedung hijau di daerahnya. Dengan adanya peraturan ini, GRK diharapkan dapat berkurang sebesar 26% sampai dengan 2020 nanti.
Dalam membangun gedung hijau, bukan hanya persyaratan keamanan dan kenyamanan penggunaannya saja yang diutamakan, namun dipertimbangkan pula efisiensi energi, sumber daya lainnya, serta keharmonisan dengan lingkungan di sekitarnya.
Pengelolaan Gedung Hemat Energi
Selain penerapan bangunan yang hemat energi, cara pengelolaan gedung juga perlu diperhatikan. Keborosan energi juga dapat terjadi bila salah dalam pengelolaannya, bahkan hingga menimbulkan kerugian karena besarnya biaya operasional.
Efisiensi dalam pemakaian dan pengelolaan energi pada bangunan tidak terbatas pada pengawasan manusianya saja, tapi juga dibutuhkan teknologi yang mumpuni sebagai pendukung.
Salah satu contohnya adalah penggunaan panel manajemen energi atau yang biasa disebut dengan Smart Panels.
Risiko emisi gas rumah kaca (GRK) akan semakin tinggi apabila penghematan energi pada bangunan tidak dilakukan. Terutama di kota-kota yang merupakan kawasan strategis dengan kondisi bangunan yang padat.
Sumber:
http://properti.kompas.com/read/2015/11/25/054700321/Menyiasati.Borosnya.Konsumsi.Energi.Gedung-gedung.di.Perkotaan
Bangunan tersebut antara lain terdiri dari hotel, perkantoran, dan gedung komersial. Harus dilakukan penghematan dalam konsumsi energi agar risiko besarnya emisi gas rumah kaca (GRK) bisa lebih diminimalisir. Terutama pada kota-kota besar yang tergolong padat bangunan dan menjadi kawasan strategis.
Berhubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 mengenai Bangunan Gedung Hijau guna mendukung aksi minimalisasi emisi gas rumah kaca (GRK). Mulai sekarang, sertifikasi hemat energi harus dimiliki pada setiap gedung yang akan dibangun.
Baca juga: Perbedaan Desainer Interior Dan Arsitek Yang Perlu Anda Ketahui
Dilansir dari Kompas.com, menurut Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Andreas Suhono, dibutuhkan peran aktif oleh berbagai pihak dalam implementasi peraturan bangunan gedung hijau supaya dapat terselenggara dengan tertib.
Pemerintah Daerah akan berperan sebagai Pembina dalam penyelenggaraan bangunan gedung hijau di daerahnya. Dengan adanya peraturan ini, GRK diharapkan dapat berkurang sebesar 26% sampai dengan 2020 nanti.
Dalam membangun gedung hijau, bukan hanya persyaratan keamanan dan kenyamanan penggunaannya saja yang diutamakan, namun dipertimbangkan pula efisiensi energi, sumber daya lainnya, serta keharmonisan dengan lingkungan di sekitarnya.
Pengelolaan Gedung Hemat Energi
Selain penerapan bangunan yang hemat energi, cara pengelolaan gedung juga perlu diperhatikan. Keborosan energi juga dapat terjadi bila salah dalam pengelolaannya, bahkan hingga menimbulkan kerugian karena besarnya biaya operasional.
Efisiensi dalam pemakaian dan pengelolaan energi pada bangunan tidak terbatas pada pengawasan manusianya saja, tapi juga dibutuhkan teknologi yang mumpuni sebagai pendukung.
Salah satu contohnya adalah penggunaan panel manajemen energi atau yang biasa disebut dengan Smart Panels.
Risiko emisi gas rumah kaca (GRK) akan semakin tinggi apabila penghematan energi pada bangunan tidak dilakukan. Terutama di kota-kota yang merupakan kawasan strategis dengan kondisi bangunan yang padat.
Sumber:
http://properti.kompas.com/read/2015/11/25/054700321/Menyiasati.Borosnya.Konsumsi.Energi.Gedung-gedung.di.Perkotaan
0 Response to "Sertifikasi Hemat Energi Pada Gedung-gedung Perkotaan"
Posting Komentar