Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (A ~ E)

Berikut ini kami sajikan istilah-istilah penting yang sering kita temui dalam dunia teknik sipil. Diurutkan sesuai abjad dari A sampai Z. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.



A

Abutment: bagian bawah tumpuan struktur jembatan.

Agregat campuran: bahan batu-batuan yang netral (tidak bereaksi) dan merupakan bentuk sebagian besar beton (misalnya: pasir, kerikil, batupecah, basalt).

AISC: Singkatan dari American Institute of Steel Construction.

AISCS: singkatan dari American Institute of Steel Construction Specification atau Spesifikasi-spesifikasi yang dikembangkan oleh AISC.

Baca juga: Menghitung RAB Renovasi Rumah Beserta Tips Efisiensi Perencanaannya

Akreditasi: Proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga terhadap: - Asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi profesi jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikasi anggota asosiasi; atau - Institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja institusi tersebut untuk dapat menerbitkan sertifikat keterampilan kerja dan atau sertifikat keahlian kerja.

Arbiter: Orang yang ditunjuk atas kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa, atau ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan
mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.

ASTM: singkatan dari American Society of Testing and Materials.



B

Badan usaha: Badan usaha di bidang jasa konstruksi.

Balok: elemen struktur linier horisontal yang akan melendut akibat beban transversal.

Balok spandrel: balok yang mendukung dinding luar bangunan yang dalam beberapa hal dapat juga menahan sebagian beban lantai.

Barang: Benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa.

Batas Atterberg: besaran kadar air (%) untuk menandai kondisi konsistensi tanah yakni terdiri dari batas cair (Liquid Limit / LL), bata plastis (Plastic Limit/ PL) maupun batas susut (shirinkage Limit).

Batas Cair: besaran kadar air tanah uji (%) dimana dilakukan ketukan sebanyak 25 kali menyebabkan alur tanah pada cawan Cassangrade berimpit 1.25 cm (1/2 inch).

Batas Plastis: besaran kadar air tanah sehingga saat dilakukan pilinan pada contoh tanah hingga kurang lebih 3 mm mulai terjadi retakan dan tidak putus.

Beban: suatu gaya yang bekerja dari luar.

Beban hidup: semua beban yang terjadi akibat pemakaian dan penghunian suatu gedung, termasuk beban-beban pada lantai yang berasal dari barang-barang yang dapat berpindah dan/atau beban akibat air hujan pada atap.

Beban mati: berat semua bagian dari suatu gedung yang bersifat tetap, termasuk segala beban tambahan, finishing, mesin-mesin serta peralatan tetap yang merupakan bagian tak terpisahkan dari gedung tersebut.

Berita acara penyerahan akhir (defect liability certificate): Berita acara yang dikeluarkan oleh Direksi Pekerjaan setelah cacat mutu tersebut diperbaiki oleh kontraktor.

Beton: suatu material komposit yang terdiri dari campuran beberapa bahan batu-batuan yang direkatkan oleh bahan-ikat, yaitu dibentuk dari agregat campuran (halus dan kasar) dan ditambah dengan pasta semen (semen + air) sebagai bahan pengikat.

Beton Bertulang: beton yang diperkuat dengan tulangan, didesain sebagai dua material berbeda yang dapat bekerja bersama untuk menahan gaya yang bekerja padanya.

Beton Cast-in-place: beton yang dicor langsung pada posisi dimana dia ditempatkan, disebut juga beton cast- in situ.

Beton Precast: beton yang dicor di tempat yang berbeda dengan site, biasanya di tempat yang berdekatan dengan lokasi site.

Beton Prestressed: beton yang mempunyai tambahan tegangan tekan longitudinal melalui gaya tarik pada serat yang diberi pra-tegang di sepanjang elemen strukturnya.

Beton struktural: beton yang digunakan untuk menahan beban atau untuk membentuk suatu
bagian integral dari suatu struktur, fungsinya berlawanan dengan beton insulasi (insulating concrete).

Bracing: konfigurasi batang-batang kaku yang berfungsi untuk menstabilkan struktur terhadap beban lateral.



C

Cacat mutu: Bagian pekerjaan yang dikerjakan tidak mengikuti ketentuan dan spesifikasi yang terdapat di Dokumen Kontrak 1-4.

Cincin tarik (cincin containment): cincin yang berada di bagian bawah struktur cangkang, berfungsi sebagai pengaku.



D

Daktilitas: adalah kemampuan struktur atau komponennya untuk melakukan deformasi inelastis bolak-balik berulang di luar batas titik leleh pertama, sambil mempertahankan sejumlah besar kemampuan daya dukung bebannya.

Daerah manfaat jalan (damaja): Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman ruang bebas tertentu yang ditetapkan oleh Pembinan Jalan (rumaja).

Daerah milik jalan (damija): Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu yang dikuasai oleh Pembina Jalan dengan suatu hak tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (rumija).

Daerah pengawasan jalan (dawasja): Ruang sepanjang jalan diluar Daerah Milik Jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu, yang ditetapkan Pembina Jalan dan diperuntukan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan (ruwasja).

Daftar kuantitas pekerjaan: Daftar kuantitas yang telah diisi harganya yang merupakan bagian dari penawaran.

Defleksi: lendutan balok akibat beban Dinding geser (shear wall, structural wall).

Dinding Gesert: Dinding beton dengan tulangan atau pra-tegang yang mampu menahan beban dan tegangan, khusunya tegangan horisontal akibat beban gempa.

Direksi pekerjaan: Pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan. Pada umumnya direksi pekerjaan dijabat oleh pengguna jasa, namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh pengguna jasa.

Dokumen kualifikasi: Dokumen yang disiapkan oleh panitia pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna jasa sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian data kualifikasi oleh penyedia jasa.

Dokumen kontrak: Keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, yang terdiri dari: Surat perjanjian, Surat penunjukan penyedia jasa, Surat penawaran, Adendum dokumen lelang (bila ada), Syarat-syarat khusus kontrak dan Syarat-syarat umum kontrak, Spesifikasi teknis, Gambar-gambar, Daftar kuantitas dan harga, Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.


Lihat juga:
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (A ~ E)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (F~J)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (K~O)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (P~V)

Sumber:
http://topasflatgo.blogspot.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (A ~ E)"

Posting Komentar