Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (P~V)

Berikut ini kami sajikan istilah-istilah penting yang sering kita temui dalam dunia teknik sipil. Diurutkan sesuai abjad dari A sampai Z. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.


P

Pakta integritas: surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/ penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Panitia pengadaan: panitia yang diangkat oleh pengguna jasa untuk melaksanakan penilaian kualifikasi.

Pasca kualifikasi: Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.

Pejabat pengadaan: personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pejabat yang disamakan: Pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/pemerintah daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD.

Pekerjaan: Hal-hal yang ditentukan dalam kontrak yang mengharuskan kontraktor untuk melaksanakan, memasang dan menyerahkannya kepada pemilik, sebagaimana disebutkan dalam Data Kontrak.

Pekerjaan harian: Pemakaian berbagai jenis pekerjaan yang pembayarannya berdasarkan waktu atas pemakaian peralatan (equipment) dan tenaga kerja kontraktor, di samping pembayaran untuk bahan dan peralatan instalasi (plant) yang berkaitan.

Pekerjaan kompleks: Pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai resiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pekerjaan konstruksi: Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Pekerjaan sementara: Pekerjaan yang dirancang, dibangun, dipasang, dan dibongkar oleh kontraktor, yang diperlukan untuk pelaksanaan atau pemasangan dalam pekerjaan.

Pelaksana konstruksi: Penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.

Pelelangan terbatas: Pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

Pelelangan umum: pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 (satu) media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

Pemilihan langsung: Pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Pemilihan penyedia barang/jasa: Kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.

Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek: Pejabat yang diangkat oleh Menteri/Gubernur/pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN.

Pengadaan barang/jasa pemerintah: Kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.

Pengawas konstruksi: penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Pengguna anggaran daerah: Pejabat di lingkungan pemerintah propinsi / kabupaten / kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD.

Pengguna jasa: Kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek yang ditunjuk sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pelaksanaan konstruksi di lingkungan unit kerja/proyek tertentu.

Penunjukan langsung: Pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Penyedia jasa: badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa pelaksanaan
konstruksi.

Peralatan (equipment): Mesin-mesin dan kendaraan kontraktor yang dibawa sementara ke lapangan untuk melaksanakan pekerjaan.

Perencana konstruksi: Penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.

Periode pemeliharaan (defect liability period): Periode yang ditentukan dalam Data Kontrak dan dihitung dari tanggal penyelesaian pekerjaan.

Peristiwa kompensasi: yang didefinisikan dalam penjelasan sebagai berikut:

  • Pemilik tidak menyerahkan sebagian lapangan kepada kontraktor pada tanggal penyerahan lapangan yang disebutkan dalam Data Kontrak;
  • pemilik mengubah jadwal kontraktor lainnya sedemikian hingga mempengaruhi pekerjaan kontraktor dalam kontrak;
  • Direksi Pekerjaan memerintahkan penundaan atau tidak menerbitkan Gambar, Spesifikasi, atau perintah yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pada waktunya;
  • Direksi Pekerjaan memerintahkan kontraktor untuk membuka kembali atau melaksanakan pengujian tambahan pada suatu pekerjaan, yang kemudian ternyata tidak ditemukan adanya cacat mutu;
  • Direksi Pekerjaan menolak suatu pengsubkontrakan tanpa alasan yang wajar;
  • Keadaan lapangan yang jelas-jelas lebih buruk dari perkiraan wajar yang dapat dilakukan sebelum Surat Penunjukan Pemenang Lelang diterbitkan, dari informasi yang diberikan kepada peserta lelang (termasuk laporan investigasi lapangan), dari informasi yang diperoleh dari publik dan dari pemeriksaan visual lapangan;
  • Direksi Pekerjaan memerintahkan untuk menghadapi keadaan yang tidak terduga, yang disebabkan oleh pemilik atau terdapat pekerjaan tambahan yang diperlukan untuk alasan-alasan keamanan atau lainnya;
  • Kontraktor-kontraktor lainnya, petugas-petugas Pemerintah, petugas-petugas Utilitas atau pemilik tidak menepati jadwal kerja dan kendala-kendala lainnya yang disebut dalam kontrak, dan kesemuanya mengakibatkan keterlambatan atau biaya tambah bagi kontraktor;
  • Keterlambatan pembayaran uang muka;
  • Dampak terhadap kontraktor akibat resiko pemilik;
  • Direksi Pekerjaan menunda menerbitkan Berita Acara Pekerjaan Selesai tanpa alasan yang jelas;
  • Peristiwa kompensasi lainnya yang diuraikan dalam kontrak atau yang akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan harus berlaku.

Perkerasan jalan: Konstruksi jalan yang diperuntukan bagi jalan lalu lintas yang terletak diatas tanah dasar, dan pada umumnya terdiri dari lapis pondasi bawah, pondasi atas, dan lapis  permukaan

Plat Komposit: plat yang dalam aksi menahan bebannya dilakukan oleh aksi komposit dari beton dan plat baja / steel deck sebagai tulangannya.

Pondasi: bagian dari konstruksi bangunan bagian bawah (sub-structure) yang menyalurkan
beban struktur dengan aman ke dalam tanah.

Prakualifikasi: Proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran.

Proyek: Kegiatan investasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan dalam suatu periode tertentu.


R

Rangka batang ruang: struktur rangka batang yang berbentuk tiga dimensional, membentuk ruang.

Rangka kaku: suatu rangka struktur yang gaya-gaya lateralnya dipikul oleh sistem struktur dengan sambungan-sambungannya direncanakan secara kaku dan komponen strukturnya direncanakan untuk memikul efek gaya aksial, gaya geser, lentur, dan torsi.

Rangka tanpa Bracing (Unbraced frame): sistem rangka dimana defleksi lateral yang terjadi padanya tidak ditahan oleh pengaku atau dinding geser (shear wall).

Registrasi: suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat.

Rencana tanggal penyelesaian: Tanggal yang direncanakan kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Rencana tanggal penyelesaian disebutkan dalam Data Kontrak. Rencana tanggal penyelesaian dapat direvisi oleh Direksi Pekerjaan dengan menerbitkan suatu perpanjangan waktu atau perintah percepatan.


S

Sag: simpangan yang terjadi pada struktur kabel, yang merupakan tinggi lengkungan struktur tersebut.

Sengkang: tulangan yang digunakan untuk menahan tegangan geser dan torsi dalam suatu
komponen struktur.

Sertifikasi:

  • Proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha.
  • Proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.

Sertifikat:

  • Tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
  • Tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.


Sertifikat keterampilan/keahlian kerja: Tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian dan atau keahlian tertentu.

SNI: singkatan dari Standar Nasional Indonesia

Spesifikasi: Spesifikasi dari pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan setiap perubahan atau tambahan yang dibuat atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan.

Spesi-beton: campuran antara semen, agregat campuran (halus dan kasar) dan air yang belum mengeras.

Spesi-mortar: campuran antara semen, agregat halus dan air yang belum mengeras.

Struktur bangunan: bagian dari sebuah sistem bangunan yang bekerja untuk menyalurkan beban yang diakibatkan oleh adanya bangunan di atas tanah.

Struktur Balok dan Kolom (post and beam): sistem struktur yang terdiri dari elemen struktur horisontal (balok) diletakkan sederhana di atas dua elemen struktur vertikal (kolom) yang merupakan konstruksi dasar.

Struktur Cangkang : bentuk struktural berdimensi tiga yang kaku dan tipis serta mempunyai
permukaan lengkung.

Struktur Grid: salah satu analogi struktur plat yang merupakan struktur bidang, secara khas terdiri dari elemen-elemen linier kaku panjang seperti daftar istilah balok atau rangka batang, dimana batang-batang tepi atas dan bawah terletak sejajar dengan titik hubung bersifat kaku.

Struktur Funicular : sistem struktur yang berbentuk seperti tali, kurva atau kumpulan segmen elemen-elemen garis lurus yang membentuk lengkung.

Struktur Membran: konfigurasi struktur yang terbentuk dari lembaran tipis dan fleksibel.

Struktur Plat: struktur planar kaku yang secara khas terbuat dari material monolit yang tingginya relatif kecil dibandingkan dengan dimensi-dimensi lainya.

Struktur Rangka Batang: susunan elemen-elemen linier yang membentuk segitiga atau kombinasi segitiga, sehingga menjadi bentuk rangka yang tidak dapat berubah bentuk bila diberi beban eksternal tanpa adanya perubahan bentuk pada satu atau lebih batangnya.

Struktur Rangka Kaku (rigid frame): struktur yang terdiri atas elemen-elemen linier, umumnya balok dan kolom, yang saling dihubungkan pada ujung-ujungnya oleh joints (titik hubung) yang dapat mencegah rotasi relatif di antara elemen struktur yang dihubungkannya.

Struktur Tenda: bentuk lain dari konfigurasi struktur membran, dapat berbentuk sederhana maupun kompleks dengan menggunakan membran-membran.

Struktur Vierendeel: struktur rangka kaku yang digunakan secara horisontal. Struktur ini tampak seperti rangka batang yang batang diagonalnya dihilangkan. Perlu diingat bahwa struktur ini adalah rangka, bukan rangka batang, jadi titik hubungnya kaku.

Subkontraktor: Orang atau badan usaha yang mempunyai kontrak dengan kontraktor untuk melaksanakan sebagian pekerjaan dari kontrak yang mencakup pekerjaan dilapangan.

Surat jaminan: Jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa.

Sub-structure: struktur bagian bawah. Pada struktur jembatan merupakan bagian yang
mendukung bentang horizontal.

Super-structure: struktur bagian atas. Pada struktur jembatan, merupakan bagian struktur yang terdiri dari bentang horisontal.

Sway Frame: suatu rangka yang mempunyai respon terhadap gaya horisontal dalam bidang tidak cukup kaku untuk menghindari terjadinya tambahan gaya internal dan momen dari pergeseran horisontal, sehingga memungkinkan terjadinya goyangan (sway).


T

Tanggal mulai kerja: Tanggal mulai kerja penyedia jasa yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang dikeluarkan oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek.

Tanggal penyelesaian pekerjaan: Tanggal penyerahan pekerjaan selesai (penyerahan laporan akhir).

Tegangan: intensitas gaya per satuan luas.

Tegangan tumpu (bearing stress): tegangan yang timbul pada bidang kontak antara dua elemen struktur, apabila gaya-gaya disalurkan dari satu elemen ke elemen yang lain. Tegangan-tegangan yang terjadi mempunyai arah tegak lurus permukaan elemen.

Tegangan utama (principle stresses): interaksi antara tegangan lentur dan tegangan geser dapat merupakan tegangan normal tekan atau tarik, yang disebut sebagai tegangan utama.

Tekuk (buckling): Fenomena ketidakstabilan yang menyebabkan elemen tidak dapat menahan beban tambahan sedikitpun, bisa terjadi tanpa kelebihan pada material.

Tendon: elemen baja misalnya kawat baja, kabel batang, kawat untai atau suatu bundel dari elemen-elemen tersebut, yang digunakan untuk memberi gaya prategang pada beton.

Tinggi efektif penampang (d): jarak yang diukur dari serat tekan terluar hingga titik berat tulangan tarik.

Titik hubung (joint): titik pertemuan batang-batang elemen struktur, dimana titik ini merupakan pertemuan gaya-gaya yang terjadi pada elemen struktur tersebut.

Torsi: puntiran yang timbul pada elemen struktur apabila padanya diberikan momen puntir langsung atau secara tak langsung. Tegangan tarik maupun tekan akan terjadi pada elemen yang mengalami torsi.

Triangulasi: konfigurasi struktur segitiga yang bersifat stabil, tidak bisa berubah bentuk atau runtuh.

Tulangan: batang, kawat atau elemen lain yang ditambahkan pada beton untuk memperkuat beton menahan gaya.

Tulangan polos: batang baja yang permukaan sisi luarnya rata, tidak bersirip dan tidak berukir.

Tulangan ulir: batang baja yang permukaan sisi luarnya tidak rata, tetapi bersirip atau berukir.

Tulangan spiral: tulangan yang dililitkan secara menerus membentuk suatu ulir lingkar silindris.


U

Umur bangunan: periode/waktu selama suatu struktur dipersyaratkan untuk tetap berfungsi
seperti yang direncanakan.

Un-sway Frame: suatu rangka yang mempunyai respon terhadap gaya horisontal dalam bidang cukup kaku untuk menghindari terjadinya tambahan gaya internal dan momen dari pergeseran horisontal tersebut.


V

Variasi: Perintah yang diberikan oleh Direksi Pekerjaan untuk melakukan perubahan pekerjaan.


Lihat juga:
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (A ~ E)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (F~J)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (K~O)
Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (P~V)

Sumber:
http://topasflatgo.blogspot.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kamus Istilah-istilah Yang Sering Ditemui Dalam Dunia Teknik Sipil (P~V)"

Posting Komentar