Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib kita miliki apabila hendak mengemudikan suatu kendaraan bermotor.

Menurut Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Di Indonesia, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani maupun rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca juga: Mudahnya Proses Perpanjangan SIM C di Satlantas Polres Pemalang

Sebelum melakukan proses pembuatan SIM, ada baiknya kita ketahui dahulu jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ada di Indonesia. Berikut ulasannya!


1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan

Golongan SIM perseorangan ialah sebagai berikut:

SIM A

SIM A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B1

SIM B1 digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B2

SIM B2 digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan maupun gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C

SIM C digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM D

SIM D digunakan untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.


2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

Golongan SIM Umum ialah sebagai berikut:

SIM A Umum

SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B1 Umum

SIM B1 Umum digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

SIM B2 Umum

SIM B2 Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.


Itulah jenis dari SIM yang ada di Indonesia, namun ada beberapa kemudahan yang diberikan oleh Polri untuk pemegang SIM supaya tidak perlu mempunyai banyak jenis SIM ketika harus berganti-ganti kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM untuk kendaraan bermotor tertentu bisa dipakai sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Berikut penjelasannya!

- SIM A Umum diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.

- SIM B1 diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.

- SIM B1 Umum diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, maupun SIM B1.

- SIM B2 diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.

- SIM B2 Umum diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.


Nah, bagaimana? Sudah tahukan jenis-jenis SIM dan berbagai kemudahan yang diberikan. Semoga informasi di atas bermanfaat!

sumber:
https://www.cermati.com/artikel/cara-membuat-sim-dan-biaya-pengurusannya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia"

Posting Komentar