Pemahaman Tentang Hukum dari PPJB dan AJB
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat non-otentik atau di bawah tangan.
Akta non-otentik hanya dibuat oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, namun tidak ada keterlibatan Notaris atau PPAT.
Oleh karena sifatnya yang non-otentik, PPJB tidak dapat mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, sehingga tidak menyebabkan peralihan kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli.
Baca juga: Apakah Status Hak Guna Bangunan Bisa Ditingkatkan Menjadi Hak Milik?
PPJB secara umum hanya mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Namun, karena suatu hal tertentu peralihan kepemilikan belum dapat dilakukan, misalnya sertifikat tanah masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain guna melakukan peralihan kepemilikan.
Oleh sebab itu, PPJB bukanlah suatu hal yang wajib dibuat oleh penjual atau pembeli pada sebuah transaksi jual beli tanah.
Dalam PPJB biasanya mengatur tentang syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar dapat dilakukan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) yang bersifat otentik.
Sebenarnya, PPJB dan AJB memiliki kesamaan arti dalam hal istilah, hanya saja status hukum dan otentifikasinya yang berbeda.
Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang pembuatannya dilakukan oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat sah secara hukum dalam proses jual beli tanah.
Obyek jual beli berupa tanah baru bisa dialihkan kepemilikannya (balik nama) dari penjual kepada pembeli apabila ada AJB yang dibuat oleh Notaris/PPAT.
Sumber:
http://gudangcikarang.com/seputar-property/tips-property/penyebab-jual-beli-tanah-dianggap-tidak-sah/
Akta non-otentik hanya dibuat oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, namun tidak ada keterlibatan Notaris atau PPAT.
Oleh karena sifatnya yang non-otentik, PPJB tidak dapat mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, sehingga tidak menyebabkan peralihan kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli.
Baca juga: Apakah Status Hak Guna Bangunan Bisa Ditingkatkan Menjadi Hak Milik?
PPJB secara umum hanya mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli. Namun, karena suatu hal tertentu peralihan kepemilikan belum dapat dilakukan, misalnya sertifikat tanah masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain guna melakukan peralihan kepemilikan.
Oleh sebab itu, PPJB bukanlah suatu hal yang wajib dibuat oleh penjual atau pembeli pada sebuah transaksi jual beli tanah.
Dalam PPJB biasanya mengatur tentang syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar dapat dilakukan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) yang bersifat otentik.
Sebenarnya, PPJB dan AJB memiliki kesamaan arti dalam hal istilah, hanya saja status hukum dan otentifikasinya yang berbeda.
Akta Jual Beli (AJB) adalah akta otentik yang pembuatannya dilakukan oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat sah secara hukum dalam proses jual beli tanah.
Obyek jual beli berupa tanah baru bisa dialihkan kepemilikannya (balik nama) dari penjual kepada pembeli apabila ada AJB yang dibuat oleh Notaris/PPAT.
Sumber:
http://gudangcikarang.com/seputar-property/tips-property/penyebab-jual-beli-tanah-dianggap-tidak-sah/
0 Response to "Pemahaman Tentang Hukum dari PPJB dan AJB"
Posting Komentar