Pahami Proses Jual-Beli Tanah atau Rumah Warisan yang Benar
Alasan agar di kemudian hari tidak terjadi sengketa biasanya dilakukan dalam penjualan tanah atau rumah yang menjadi harta peninggalan atau warisan.
Jadi, tanah atau rumah tersebut dijual dengan tujuan hasil dari penjualan bisa dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada dasarnya, jual-beli tanah atau rumah warisan prosesnya sama dengan jual-beli tanah atau rumah pada umumnya.
Namun, hal yang membedakan ialah dalam jual beli tanah yang bukan harta warisan, penjual tanah atau orang yang namanya tercantum pada sertifikat kepemilikan tanah hadir untuk penandatanganan Akta Jual Beli.
Baca juga: Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris Penjualan Tanah atau Rumah
Sedangkan dalam proses jual-beli tanah atau rumah warisan, penandatanganan Akta Jual Beli dan segala pengurusan lain dilakukan oleh para ahli waris dari pemilik tanah selaku penjual.
Para ahli waris ini juga dapat diwakilkan oleh salah seorang ahli waris yang telah diberi kuasa (dibuktikan dengan Surat Kuasa Ahli Waris) apabila berhalangan hadir.
Ketika pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris, siapa saja yang menjadi ahli waris juga haruslah jelas, dan biasanya dibuktikan secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Waris.
Dalam Surat Keterangan Waris tercantum semua nama dan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak atas tanah yang akan dijual.
Bagi WNI asli, ditandatangani oleh dua orang saksi dan disahkan oleh Lurah dan Camat setempat, sedangkan untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa, biasanya akan dibuatkan akta notaris.
Surat Kuasa Ahli Waris digunakan untuk keperluan antara lain bila ada ahli waris yang tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang akan dijual dan sulit untuk datang ke lokasi penandatanganan Akta Jual Beli.
Jadi, adanya Surat Kuasa Ahli Waris akan memudahkan dalam pengurusan penjualan tanah atau rumah warisan tersebut, karena semua ahli waris tidak perlu hadir dan bisa diwakilkan oleh satu orang ahli waris yang telah diberi kuasa oleh semua ahli waris lainnya.
Itulah sekilas penjelasan mengenai kegunaan Surat Kuasa Ahli Waris untuk proses jual-beli tanah atau rumah.
Semoga informasi tersebut membantu Anda dalam proses penjualan tanah atau rumah warisan sehingga dapat berjalan dengan lancar karena semua persyaratan maupun hukum yang berlaku telah dapat dipenuhi.
Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/surat-kuasa-ahli-waris-untuk-menjual-tanah-atau-rumah
Jadi, tanah atau rumah tersebut dijual dengan tujuan hasil dari penjualan bisa dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada dasarnya, jual-beli tanah atau rumah warisan prosesnya sama dengan jual-beli tanah atau rumah pada umumnya.
Namun, hal yang membedakan ialah dalam jual beli tanah yang bukan harta warisan, penjual tanah atau orang yang namanya tercantum pada sertifikat kepemilikan tanah hadir untuk penandatanganan Akta Jual Beli.
Baca juga: Cara Membuat Surat Kuasa Ahli Waris Penjualan Tanah atau Rumah
Sedangkan dalam proses jual-beli tanah atau rumah warisan, penandatanganan Akta Jual Beli dan segala pengurusan lain dilakukan oleh para ahli waris dari pemilik tanah selaku penjual.
Para ahli waris ini juga dapat diwakilkan oleh salah seorang ahli waris yang telah diberi kuasa (dibuktikan dengan Surat Kuasa Ahli Waris) apabila berhalangan hadir.
Ketika pembuatan Surat Kuasa Ahli Waris, siapa saja yang menjadi ahli waris juga haruslah jelas, dan biasanya dibuktikan secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Waris.
Dalam Surat Keterangan Waris tercantum semua nama dan identitas dari seluruh ahli waris yang berhak atas tanah yang akan dijual.
Bagi WNI asli, ditandatangani oleh dua orang saksi dan disahkan oleh Lurah dan Camat setempat, sedangkan untuk WNI keturunan Tionghoa dan Eropa, biasanya akan dibuatkan akta notaris.
Surat Kuasa Ahli Waris digunakan untuk keperluan antara lain bila ada ahli waris yang tinggal berjauhan dengan tanah atau rumah yang akan dijual dan sulit untuk datang ke lokasi penandatanganan Akta Jual Beli.
Jadi, adanya Surat Kuasa Ahli Waris akan memudahkan dalam pengurusan penjualan tanah atau rumah warisan tersebut, karena semua ahli waris tidak perlu hadir dan bisa diwakilkan oleh satu orang ahli waris yang telah diberi kuasa oleh semua ahli waris lainnya.
Itulah sekilas penjelasan mengenai kegunaan Surat Kuasa Ahli Waris untuk proses jual-beli tanah atau rumah.
Semoga informasi tersebut membantu Anda dalam proses penjualan tanah atau rumah warisan sehingga dapat berjalan dengan lancar karena semua persyaratan maupun hukum yang berlaku telah dapat dipenuhi.
Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/surat-kuasa-ahli-waris-untuk-menjual-tanah-atau-rumah
0 Response to "Pahami Proses Jual-Beli Tanah atau Rumah Warisan yang Benar"
Posting Komentar