Berbagai Permasalahan dalam Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing di Indonesia

Berbagai Permasalahan dalam Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing di Indonesia
Praktik dalam sistem kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing di Indonesia menimbulkan berbagai permasalahan yang juga berbeda-beda antarperusahaan.

Ada perusahaan yang memang menjalankannya sesuai dengan ketentuan atau Undang-undang, dan tidak sedikit pula perusahaan yang melanggar atau coba mengakali dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi.

Permasalahan yang terjadi secara umum, biasanya disebabkan karena di satu sisi perusahaan (pengusaha) berusaha untuk mempertahankan status kontrak (PKWT) dan outsourcing pada buruh dengan mencari celah dalam Undang-undang.

Baca juga: Alasan Mengapa Pengusaha Tidak Bisa Melakukan PHK Secara Sepihak

Sementara itu, di sisi lain para buruh ingin meningkatkan kesejahteraannya dengan berusaha menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan melihat permasalahan yang terjadi sebagai pelanggaran dalam ketentuan Undang-undang.

Kebanyakan perusahaan berusaha menghindari status hubungan kerja tetap (PKWTT) dengan alasan sebagai berikut:

  • Karyawan yang dianggap tidak produktif akan mudah untuk diberhentikan oleh perusahaan.
  • Ketika memberhentikan karyawannya, perusahaan tidak wajib untuk membayar biaya pesangon.
  • Dalam pengelolaan pekerja, perusahaan dapat lebih efisien karena tidak perlu disibukkan dengan mengurusi berbagai tunjangan karyawan seperti tunjangan kesehatan, THR, dan tunjangan lainnya.
  • Di tengah ketidakstabilan gejolak ekonomi dan politik, perusahaan akan lebih mudah dan murah bila sewaktu-waktu diperlukan perampingan karyawan.


Permasalahan yang biasanya terjadi dan menjadi tudingan para buruh terhadap perusahaan antara lain perusahaan dianggap melanggar ketentuan sebagai berikut:


1. Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT

Sesuai dengan ketentuan, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT adalah pekerjaan-pekerjaan yang sekali selesai, atau bersifat sementara, atau musiman.

Contoh dari jenis pekerjaan ini misalnya proyek konstruksi, setelah proyek rampung maka pekerjaan berakhir.

Namun, banyak perusahaan yang dalam praktiknya juga menerapkan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat rutin atau tetap.


2. Perpanjangan Jangka Waktu dalam PKWT

Disebutkan dalam ketentuan bahwa jangka waktu PKWT paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Atau bisa juga dilakukan pembaharuan kontrak 1 kali dan paling lama 2 tahun. Namun, banyak perusahaan yang dalam praktiknya melakukan perpanjangan masa kontrak lebih dari dua kali dan bahkan hingga belasan kali, tapi karyawan masih saja tetap berstatus PKWT.

Di samping itu, perusahaan juga banyak yang memanfaatkan ketentuan jeda waktu 30 hari untuk dapat melakukan pembaharuan kontrak kepada pekerja, sehingga masa kerja karyawan kembali dimulai dari nol, artinya masa kerja pada kontrak sebelumnya jadi tidak diperhitungkan.

Hal inilah penyebab karyawan yang telah bertahun-tahun mengabdi pada suatu perusahaan namun masih berstatus kontrak, dan mereka tak dapat berbuat banyak, dengan alasan masih bersyukur karena tetap dapat bekerja, walaupun kontrak.


3. Perbedaan Persepsi dalam Ketentuan Outsourcing

Dalam ketentuan outsourcing menyebutkan kalau outsourcing hanya diperuntukkan pada pekerjaan atau jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis pokok pada suatu perusahaan (non core bussiness).

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang menerapkan outsourcing pada pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan inti bisnis (core bussiness) perusahaan tersebut yang tujuannya untuk melakukan efisiensi.

Bisa kita lihat di pabrik-pabrik besar yang 70 hingga 90 persen proses produksi memakai tenaga kerja outsourcing.

Terkait penjelasan Undang-undang tentang non core business atau jenis pekerjaan penunjang, ada perbedaan penafsiran kata “antara lain” di mana perusahaan melihat bahwa jenis pekerjaan yang tidak disebutkan dalam Undang-undang bisa dilakukan secara outsourcing.

Sedangkan pihak pekerja (serikat buruh) memiliki penafsiran bahwa yang dapat menggunakan sistem tenaga kerja outsourcing hanya jenis pekerjaan yang disebutkan dalam Undang-undang.

Terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan banyak perusahaan terhadap ketentuan hubungan kerja kontrak dan tenaga kerja outsourcing, nampaknya pemerintah secara umum bersikap longgar karena pihak pemerintah berpendapat bahwa hampir semua perusahaan melakukan pelanggaran semacam ini, dan jika bersikap terlalu tegas maka akan banyak perusahaan yang lari atau gulung tikar, jadi basis legal untuk menjalankan sanksi yang tegas pun kemudian ditiadakan agar iklim investasi dan industri di Indonesia tetap stabil.

Sumber:
https://shnajitama.wordpress.com/2011/05/05/sekilas-tentang-sistem-kerja-kontrak-dan-outsourcing-di-indonesia/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berbagai Permasalahan dalam Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing di Indonesia"

Posting Komentar