Definisi Dan Jenis-jenis Bank
Pengertian Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan banknote atau istilah lainnya yaitu promes.
Bank merupakan kata yang berasal dari bahasa Italia, yaitu Banca yang berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut Undang-undang perbankan di Indonesia, bank memiliki pengertian yaitu badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (pinjaman) dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Simak juga: Sepuluh Bank di Indonesia dengan Pencapaian Laba Tertinggi
Perubahan besar memang telah dialami dalam industri perbankan dalam beberapa tahun belakangan. Oleh karena deregulasi peraturan, industri perbankan menjadi lebih kompetitif.
Fleksibilitas pada layanan yang ditawarkan oleh bank kian beragam, di samping itu fleksibilitas juga terjadi pada lokasi tempat mereka beroperasi, dan juga pada tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Pengelompokkan dalam jenis-jenis Bank menurut UU No. 10 tahun 1985 Pasal 5, terdiri atas Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Syariah. Berikut ini adalah penjelasan dari jenis-jenis Bank tersebut:
1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang memiliki tugas untuk menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang sah dalam suatu Negara dan mempertahankan konversi uang terhadap emas atau perak atau keduanya.
Bank Sentral hanya ada satu di setiap Negara dan pengelolaannya di lakukan oleh pemerintah di Negara tersebut, contohnya seperti Bank Indonesia (BI).
2. Bank Umum
Bank Umum biasanya juga dikenal dengan istilah Bank Konvensional. Berdasarkan kepemilikkan modalnya, Bank umum dibedakan lagi menjadi Bank Umum Milik Negara, Bank Umum Milik Swasta, dan Bank Umum Milik Koperasi, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
a. Bank Umum Milik Negara
Bank Umum Milik Negara adalah bank umum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
Contoh dari bank umum milik Negara antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
b. Bank Umum Milik Swasta
Bank umum milik swasta ialah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan maupun suatu lembaga, baik yang sifatnya swasta nasional atau swasta asing.
Contoh bank umum milik swasta nasional antara lain Bank Danamon, Bank Permata, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Lippo.
Sedangkan untuk contoh bank umum milik swasta asing antara lain Bangkok Bank, Hongkong Bank, Citibank, dan Bank of Tokyo.
c. Bank Umum Milik Koperasi
Bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contoh dari Bank umum milik koperasi yaitu Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
d. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat yaitu bank yang hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berbentuk tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lainnya yang sejenis.
Contoh Bank yang termasuk BPR antara lain Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
3. Bank Syariah
Pengertian dari Bank Syariah adalah Bank yang operasionalnya berdasarkan prinsip atau kaidah dalam ajaran agama Islam.
Tidak ada istilah bunga dalam Bank Syariah, karena banyak kalangan ulama yang mengatakan kalau bunga bank bersifat riba. Jadi, Bank Syariah menggunakan prinsip bagi hasil dalam operasionalnya.
Sumber:
http://harisetiawan609.blog.com/2014/03/25/pengertian-bank-beserta-jenis-jenisnya/
Bank merupakan kata yang berasal dari bahasa Italia, yaitu Banca yang berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut Undang-undang perbankan di Indonesia, bank memiliki pengertian yaitu badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (pinjaman) dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Simak juga: Sepuluh Bank di Indonesia dengan Pencapaian Laba Tertinggi
Perubahan besar memang telah dialami dalam industri perbankan dalam beberapa tahun belakangan. Oleh karena deregulasi peraturan, industri perbankan menjadi lebih kompetitif.
Fleksibilitas pada layanan yang ditawarkan oleh bank kian beragam, di samping itu fleksibilitas juga terjadi pada lokasi tempat mereka beroperasi, dan juga pada tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Pengelompokkan dalam jenis-jenis Bank menurut UU No. 10 tahun 1985 Pasal 5, terdiri atas Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Syariah. Berikut ini adalah penjelasan dari jenis-jenis Bank tersebut:
1. Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang memiliki tugas untuk menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang sah dalam suatu Negara dan mempertahankan konversi uang terhadap emas atau perak atau keduanya.
Bank Sentral hanya ada satu di setiap Negara dan pengelolaannya di lakukan oleh pemerintah di Negara tersebut, contohnya seperti Bank Indonesia (BI).
2. Bank Umum
Bank Umum biasanya juga dikenal dengan istilah Bank Konvensional. Berdasarkan kepemilikkan modalnya, Bank umum dibedakan lagi menjadi Bank Umum Milik Negara, Bank Umum Milik Swasta, dan Bank Umum Milik Koperasi, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
a. Bank Umum Milik Negara
Bank Umum Milik Negara adalah bank umum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara.
Contoh dari bank umum milik Negara antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
b. Bank Umum Milik Swasta
Bank umum milik swasta ialah bank umum yang modalnya dimiliki oleh perseorangan maupun suatu lembaga, baik yang sifatnya swasta nasional atau swasta asing.
Contoh bank umum milik swasta nasional antara lain Bank Danamon, Bank Permata, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Lippo.
Sedangkan untuk contoh bank umum milik swasta asing antara lain Bangkok Bank, Hongkong Bank, Citibank, dan Bank of Tokyo.
c. Bank Umum Milik Koperasi
Bank umum milik koperasi adalah bank umum yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Contoh dari Bank umum milik koperasi yaitu Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
d. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat yaitu bank yang hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berbentuk tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lainnya yang sejenis.
Contoh Bank yang termasuk BPR antara lain Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
3. Bank Syariah
Pengertian dari Bank Syariah adalah Bank yang operasionalnya berdasarkan prinsip atau kaidah dalam ajaran agama Islam.
Tidak ada istilah bunga dalam Bank Syariah, karena banyak kalangan ulama yang mengatakan kalau bunga bank bersifat riba. Jadi, Bank Syariah menggunakan prinsip bagi hasil dalam operasionalnya.
Sumber:
http://harisetiawan609.blog.com/2014/03/25/pengertian-bank-beserta-jenis-jenisnya/
0 Response to "Definisi Dan Jenis-jenis Bank"
Posting Komentar