Hak-hak Pekerja Sesuai Perundang-undangan yang Berlaku (bagian 3)
Baca artikel sebelumnya di sini:
Hak-hak Pekerja Sesuai Perundang-undangan yang Berlaku (bagian 2)
8. Gaji Pokok Tidak Sama Dengan UMP/UMK
Adapun besarnya gaji pokok yang diterima pegawai memang jumlahnya tak sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), karena UMP atau UMK ini adalah upah secara keseluruhan.
Jadi, pendapatan yang diberikan oleh perusahaan adalah jumlah keseluruhan upah yang dibawa pulang pekerjanya, atau biasa disebut juga dengan “take home pay”.
Take home pay pekerja tersebut bisa terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
9. Hak Karyawan Outsourcing Menjadi Karyawan Tetap
Anda mungkin sering bertanya-tanya apakah dengan bekerja setelah sekian lama pada satu perusahaan, statusnya bisa menjadi karyawan tetap.
Nah, penjelasan secara singkatnya bahwa perubahan perjanjian kerja, dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang juga merupakan perjanjian untuk pekerja outsourcing, menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa PKWT yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan dalam pasal 59, antara lain:
1. Jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang tidak dapat diperjanjikan melalui PKWT.
2. Larangan memperjanjikan pekerjaan yang bersifat tetap melalui PKWT.
3. Jangka waktu perpanjangan PKWT.
4. Space atau jangka waktu memperpanjang PKWT.
5. Adanya masa jeda pembaruan PKWT.
Maka, demi hukum statusnya harus berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
10. Menghitung Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR)
Dalam penerimaan besarnya THR yang mungkin Anda dapatkan, sebenarnya bisa kita hitung sendiri, karena THR juga merupakan hak yang harus pegawai dapatkan. Berikut ini adalah ketentuan dalam menghitung besarnya THR yang pekerja dapatkan:
1. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka Anda berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja yang baru menjalani tiga bulan masa kerja atau lebih secara berturut-turut, maka hanya mendapatkan THR dengan perhitungan yang secara proporsional. Penghitungannya yaitu:
Masa kerja (dalam bulan) : 12 x 1 bulan upah
Hasil dari perhitungan tersebut yang nantinya menjadi hak Anda sebagai pekerja dalam menerima THR.
Upah yang dimaksud dalam penghitungan THR adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap.
Cara penghitungan di atas tercantum dalam pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Namun, bagi pekerja yang memang mempunyai kesepakatan besaran penerimaan THR dengan perusahaan melalui Kesepakatan Kerja (KK), atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), atau Peraturan Perusahaan (PP), atau kebiasaaan yang berlaku pada perusahaan dengan penerimaan THR yang lebih besar dari penghitungan di atas, maka sebaiknya Anda bersyukur, karena Anda berhak mendapatkan THR yang lebih besar dari penghitungan di atas.
Demikianlah posting yang panjang (untuk ukuran 3 halaman post) ini kami publikasikan untuk Anda, agar Anda sebagai buruh atau pekerja bisa mengetahui apa yang memang seharusnya Anda dapatkan, dan apa yang memang bukan menjadi hak Anda.
Jadi, kalau itu memang jadi hak Anda, maka silahkan melakukan gugatan kepada perusahaan, namun bila itu bukan menjadi hak Anda, maka apapun kebijakan perusahaan terimalah dengan lapang dada. Semoga sukses!
Sumber:
http://www.kaskus.co.id/thread/5548522c96bde6ad728b456a/?ref=homelanding&med=hot_thread
Hak-hak Pekerja Sesuai Perundang-undangan yang Berlaku (bagian 2)
8. Gaji Pokok Tidak Sama Dengan UMP/UMK
Adapun besarnya gaji pokok yang diterima pegawai memang jumlahnya tak sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), karena UMP atau UMK ini adalah upah secara keseluruhan.
Jadi, pendapatan yang diberikan oleh perusahaan adalah jumlah keseluruhan upah yang dibawa pulang pekerjanya, atau biasa disebut juga dengan “take home pay”.
Take home pay pekerja tersebut bisa terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
9. Hak Karyawan Outsourcing Menjadi Karyawan Tetap
Anda mungkin sering bertanya-tanya apakah dengan bekerja setelah sekian lama pada satu perusahaan, statusnya bisa menjadi karyawan tetap.
Nah, penjelasan secara singkatnya bahwa perubahan perjanjian kerja, dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang juga merupakan perjanjian untuk pekerja outsourcing, menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa PKWT yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan dalam pasal 59, antara lain:
1. Jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang tidak dapat diperjanjikan melalui PKWT.
2. Larangan memperjanjikan pekerjaan yang bersifat tetap melalui PKWT.
3. Jangka waktu perpanjangan PKWT.
4. Space atau jangka waktu memperpanjang PKWT.
5. Adanya masa jeda pembaruan PKWT.
Maka, demi hukum statusnya harus berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
10. Menghitung Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR)
Dalam penerimaan besarnya THR yang mungkin Anda dapatkan, sebenarnya bisa kita hitung sendiri, karena THR juga merupakan hak yang harus pegawai dapatkan. Berikut ini adalah ketentuan dalam menghitung besarnya THR yang pekerja dapatkan:
1. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka Anda berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
2. Bagi pekerja yang baru menjalani tiga bulan masa kerja atau lebih secara berturut-turut, maka hanya mendapatkan THR dengan perhitungan yang secara proporsional. Penghitungannya yaitu:
Masa kerja (dalam bulan) : 12 x 1 bulan upah
Hasil dari perhitungan tersebut yang nantinya menjadi hak Anda sebagai pekerja dalam menerima THR.
Upah yang dimaksud dalam penghitungan THR adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap.
Cara penghitungan di atas tercantum dalam pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Namun, bagi pekerja yang memang mempunyai kesepakatan besaran penerimaan THR dengan perusahaan melalui Kesepakatan Kerja (KK), atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), atau Peraturan Perusahaan (PP), atau kebiasaaan yang berlaku pada perusahaan dengan penerimaan THR yang lebih besar dari penghitungan di atas, maka sebaiknya Anda bersyukur, karena Anda berhak mendapatkan THR yang lebih besar dari penghitungan di atas.
Demikianlah posting yang panjang (untuk ukuran 3 halaman post) ini kami publikasikan untuk Anda, agar Anda sebagai buruh atau pekerja bisa mengetahui apa yang memang seharusnya Anda dapatkan, dan apa yang memang bukan menjadi hak Anda.
Jadi, kalau itu memang jadi hak Anda, maka silahkan melakukan gugatan kepada perusahaan, namun bila itu bukan menjadi hak Anda, maka apapun kebijakan perusahaan terimalah dengan lapang dada. Semoga sukses!
Sumber:
http://www.kaskus.co.id/thread/5548522c96bde6ad728b456a/?ref=homelanding&med=hot_thread
0 Response to "Hak-hak Pekerja Sesuai Perundang-undangan yang Berlaku (bagian 3)"
Posting Komentar