Hak-hak Pekerja Sesuai Perundang-undangan yang Berlaku (bagian 1)

Permasalahan mengenai hak-hak buruh selalu menjadi tuntutan yang sering disuarakan oleh para Serikat Pekerja.

Namun, ternyata tidak sedikit pula dari para pekerja yang belum mengetahui hak-hak yang semestinya didapatkan saat bekerja dalam suatu perusahaan.

Untuk itu kami akan berbagi kepada pembaca mengenai hak-hak apa saja yang Anda dapatkan sebagai buruh atau pekerja yang sesuai dengan Undang-udang yang berlakuk di Indonesia.


1. Peraturan Mengenai Waktu Kerja dan Lembur

Berdasarkan pasal 77 Undang-undang Ketenagakerjaan, dalam seminggu pekerja mempunyai waktu kerja sebanyak 40 jam.

Bila dalam seminggu waktu kerjanya hanya 5 hari, maka setiap harinya, pekerja diharuskan bekerja selama 8 jam.

Sedangkan bila hari kerjanya selama 6 hari, maka setiap harinya pekerja memiliki waktu kerja 7 jam kerja.

Apabila suatu perusahaan mempekerjakan karyawannya melebihi ketentuan jam kerja seperti pada ketentuan di atas, maka upah lembur wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya.


2. Besarnya Upah Minimum Pekerja Harian

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013, cara menghitung upah minimum pekerja harian adalah sebagai berikut:
1. Upah bulanan dibagi 25 bila perusahaan mempekerjakan karyawan dalam seminggu selama 6 hari.
2. Upah Bulanan dibagi 21 bila perusahaan mempekerjakan pekerja harian dalam seminggu selama 5 hari.


3. Menghitung Besarnya Pesangon Karena Adanya PHK

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada dua jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yaitu PHK sukarela dan PHK tidak sukarela.

Contoh PHK sukarela: habis masa kontrak, pensiun, meninggal dunia, atau tidak lulus masa percobaan.

Sedangkan contoh PHK tidak sukarela: karena adanya pelanggaran baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha atau perusahaan.

PHK sukarela ataupun tidak sukarela, pekerja tetap berhak mendapatkan uang pesangon dari pengusaha, dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang semestinya diterima.

Perhitungan besarnya pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja. Jadi, pesangon yang diterima akan semakin besar bila masa kerja semakin lama pula.

Besarnya pesangon tersebut ditentukan sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
- Lebih dari 1 tahun, namun kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
- Lebih dari 2 tahun, namun kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
- Lebih dari 3 tahun, namun kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji
- Lebih dari 4 tahun, namun kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
- Lebih dari 5 tahun, namun kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
- Lebih dari 6 tahun, namun kurang dari  7 tahun = 7 bulan gaji
- Lebih dari 7 tahun, namun kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
- Lebih dari 8 tahun = 9 bulan gaji
- Dan seterusnya.

Baca lanjutannya di sini:
Hak-hak Pekerja Sesuai Perundang-undangan yang Berlaku (bagian 2)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak-hak Pekerja Sesuai Perundang-undangan yang Berlaku (bagian 1)"

Posting Komentar