Sekelumit Masalah dalam Bidang Ketenaga-kerjaan di Indonesia

Sekelumit Masalah dalam Bidang Ketenaga-kerjaan di Indonesia
Ada-ada saja peraturan yang diterapkan di Negara Belarus yang merupakan pecahan bekas Uni Soviet.

Negara ini mengenakan denda bagi warga negaranya yang menganggur alias tak memiliki pekerjaan.

Kalau begitu mungkin takkan ada orang yang mau menjadi pengangguran, walau tanpa denda sekalipun, siapa pula yang menginginkan dirinya menjadi pengangguran?

Sisi positif memang ada pada aturan denda bagi penganggur, mungkin ini akan membuat mereka sebisa mungkin mendapatkan pekerjaan sehingga tidak luntang-lantung dan terkena denda dari pemerintah.

Akan tetapi hal ini juga harus diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja yang memadai. Bila lapangan kerja saja tidak memadai, harapan untuk bisa bekerja juga akan semakin kecil dan aturan seperti yang diterapkan oleh pemerintah pun tidak akan berjalan dengan efektif.

Bila suatu Negara memang tidak efisien dalam bidang ketenaga-kerjaannya dan diterapkan aturan denda bagi penganggur, mungkin akan menjadi lebih produktif dalam meningkatkan kualitas kerja dan sumber daya manusia di Negara tersebut.

Dan tentunya akan berbanding lurus pula dengan produktivitas penduduk di Negara tersebut sehingga bisa mendorongnya menjadi Negara maju.

Peraturan denda bagi penganggur mungkin sebenarnya lebih cocok untuk Negara dengan peluang industrialisasi yang tinggi dan sumber daya alam yang baik.

Bisa dikatakan Negara-negara seperti Indonesia, India, dan Cina memiliki kans besar untuk menjadi Negara maju dilihat dari besarnya jumlah tenaga kerja yang tersedia.

Namun, akan menjadi beban apabila jumlah lapangan kerja yang tersedia tidak memadai alias tak dapat mengcover jumlah seluruh tenaga kerja yang tersedia.

Di samping itu, ketimpangan sosial juga akan muncul sehingga angka kriminalitas juga akan makin meningkat.

Memang, dalam melihat peluang dan hambatan dari peningkatan produktivitas kerja penduduk, Negara harus bisa lebih responsif.

Potensi kerja yang ada dari penduduknya harus mampu difasilitasi dan disalurkan oleh Negara. Seperti contoh India, negara ini nampaknya bisa sukses mengekspor tenaga kerjanya ke luar negeri dibuktikan dengan angka remintansi yang tinggi.

Indonesia memang sepertinya masih tertinggal jauh dalam hal pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Bisa kita lihat dari minimnya dukungan pada TKI yang bekerja di luar negeri.

Potensi tenaga kerja di Indonesia tidak bisa terkelola dengan baik, sehingga peningkatan angka pengangguran yang tinggi semakin saja terus terjadi.

Banyak orang yang hendak bekerja tapi ketika mengurus persyaratannya malah kemudian dipersulit. Hambatan-hambatan di bidang administrasi ini seharusnya bisa dipecahkan dan dihilangkan dalam sistem ketenagakerjaan di Negara kita.

Belum lagi bekerja, sudah harus berhadapan dengan mafia-mafia pemeras ketika mengurus administrasi untuk bekerja di luar negeri.

Tanpa uang maka tidak akan dapat surat-surat untuk bisa bekerja di luar negeri. Kemudian jasa penyalurnya pun banyak yang tidak kredibel, inginnya hanya meraup untung dengan alasan gaji yang lebih baik bila bekerja di luar negeri atau daripada si pencari kerja jadi penganggur.

Masalah-masalah ketenagakerjaan di Indonesia seharusnya bisa di atasi apabila Negara mampu membenahi pelayanan dan memberantas pungli-pungli.

Namun, hal ini juga membutuhkan peran serta masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberantas mafia-mafia pungli yang masih menghantui dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

Sumber:
http://tipsta.blogspot.com/2015/04/bila-mengganggur-didenda.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sekelumit Masalah dalam Bidang Ketenaga-kerjaan di Indonesia"

Posting Komentar