Pengertian dan Seluk-Beluk Tilang
Rupanya, banyak orang tidak suka dengan Polisi hanya karena pernah atau takut ditilang. Namun, tidak sedikit dari masyarakat yang ternyata tidak memahami apa itu tilang dan bagaimana seluk-beluknya.
Nah, berikut ini kami akan mengulas beberapa hal yang berkaitan dengan TILANG agar nantinya kita tidak salah kaprah lagi ketika ditilang oleh Polisi Lalu Lintas.
Tilang merupakan Bukti Pelanggaran. Fungsi dari Tilang itu sendiri ialah sebagai undangan kepada pelanggar lalu lintas untuk menghadiri siding di Pengadilan Negeri dan sebagai Tanda Bukti Penyitaan atas barang yang disita dari Pelanggar oleh Polisi Lalu Lintas.
Baca juga: Pengertian dan Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu
Beberapa jenis barang bukti yang boleh disita oleh Polisi Lalu Lintas antara lain SIM, STNK, STCK, dan Kendaraan Bermotor. Polantas dilarang menyita selain keempat jenis barang bukti tersebut.
Misalnya, bila Anda melanggar karena tidak membawa SIM maka STNK yang akan disita. Apabila tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK maka Polantas akan menyita kendaraan Anda.
Masing-masing Buku Tilang diambil dan dicek kelengkapannya oleh Bintara Tilang Polsek dari Satuan Lalu Lintas Polres setempat.
Satu buku Tilang berisi 5 buah tilang, dan 1 buah Tilang Terdiri dari 5 lembar warna dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warna MERAH / BIRU untuk pelanggar.
- Warna HIJAU untuk Pengadilan.
- Warna KUNING untuk arsip Kepolisian.
- Warna PUTIH untuk Kejaksaan.
Setelah diperiksa kelengkapannya, buku Tilang diberi stempel Kesatuan untuk menunjukkan Tilang tersebut digunakan oleh Kesatuan mana, dan juga diberi stempel Staff sebagai pengesahan.
Jadi, jika kita kena Tilang di jalan perhatikan stempel pada pojok kanan atas tilang tersebut untuk mengetahui Polisi Kesatuan mana yang telah menilang kita sehingga tidak terjadi kesalahan dalam hal penyelesaian Tilang dengan cara Titip Denda atau Titip Sidang bagi pengendara dari luar kota yang tidak memiliki cukup waktu mengikuti siding di kota tempat pelanggar kena Tilang.
Tips Menghadapi Tilang Saat Terjaring Razia Kepolisian
Beberapa hal yang perlu dilakukan ketika Anda kena Tilang antara lain sebagai berikut:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Ketika Anda terjaring razia lalu lintas yang dilakukan oleh Kepolisian, jangan panik dan tetap tenang. Yakinkan diri Anda bahwa Tilang merupakan bentuk Tindak Pidana Ringan dengan sanksi yang umumnya diberikan ialah berupa Denda, bukan Penjara.
2. Parkir Kendaraan Di Tempat Aman
Ketika razia berlangsung kemungkinan akan ada banyak pelanggar yang terjaring, parkirkan kendaraan di tepi jalan yang aman, dan bagi kendaraan roda dua sebaiknya dikunci stang.
Petugas polisi saat itu lebih berkonsentrasi pada pemeriksaan kendaraan dan pengendara di jalan, jadi amankan kendaraan Anda untuk berjaga dari tangan-tangan jahil yang merugikan.
3. Pastikan Petugas Membawa Buku Tilang
Langkah ini diperlukan untuk membedakan mana Razia resmi atau bukan. Terkadang ada oknum nakal yang tidak membawa buku tilang dan hanya menakut-nakuti pelanggar ujung-ujungnya mengajak damai.
Bila Anda melanggar dan terkena Tilang, maka lakukan penyelesaian sesuai dengan prosedur yang ada.
4. Lakukan Alternatif Penyelesaian Tilang Sesuai Prosedur
Ada beberapa alternatif penyelesaian Tilang yang bisa kita tempuh dan akan kami bahas melalui ulasan berikut ini!
- Alternatif pertama ialah pengendara mengakui pelanggaran yang telah dilakukan dan akan menyelesaikan perkara Tilang di Pengadilan. Pelanggar akan menerima lembar Tilang berwarna MERAH.
- Alternatif kedua, pengendara mengakui pelanggaran yang telah dilakukan dan akan menyelesaikan denda Tilang di Bank BRI. Petugas akan menerapkan denda tertinggi pada lembar tilang sesuai dengan pasal yang dilanggar. Pelanggar akan mendapatkan lembar Tilang berwarna BIRU untuk kemudian membayar denda maksimal ke bank BRI. Tanda bukti pembayaran denda dibawa kembali ke satuan yang menilang untuk pengambilan barang bukti yang disita Polisi.
- Alternatif ketiga, pengendara mengakui pelanggaran yang telah dilakukan dan menitipkan denda kepada petugas Polri. Alternatif ini ditujukan untuk pelanggar dari luar kota yang tidak mempunyai waktu dalam menyelesaikan siding di Pengadilan maupun membayar denda di bank BRI. Bagi Anda yang memilih alternatif ini, pastikan petugas menulis identitas Anda di lembar tilang. Pelanggar tidak akan menerima lembar tilang karena barang bukti langsung dikembalikan pada saat itu juga. Ada baiknya pembayaran uang titipan denda dan penukaran barang bukti dilakukan di kantor Satlantas untuk menghindari kesan paksaan petugas kepada pelanggar.
- Alternatif keempat, pengendara tidak mengakui pelanggaran dan tidak mau tanda tangan, sehingga pelanggar akan menerima dua lembar tilang sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. Kasus akan diselesaikan di pengadilan dengan mempertemukan petugas yang menilang dan pelanggar yang merasa tidak bersalah. Memang tidak ada paksaan bagi pelanggar untuk menandatangani surat tilang, namun hal ini jarang terjadi karena ditujukan bagi pelanggar yang ingin mengajukan banding di pengadilan.
Nah, itulah beberapa alternatif penyelesaian tilang yang bisa Anda tempuh. Ketika Petugas menulis identitas pelanggar di lembar tilang, saat itulah penindakan telah dilaksanakan dengan benar. Sebab, terdapat nomor seri di setiap lembar tilang sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hindari pikiran negatif terhadap petugas Kepolisian yang melakukan razia di jalan. Razia lalu lintas dilakukan demi ketertiban lalu lintas sebagai upaya untuk mengurangi terjadinya kecelakaan. Karena setiap kecelakaan lalu lintas pasti diawali dengan suatu pelanggaran.
Penyelesaian tilang melalui sidang di Pengadilan boleh diwakilkan atau dititipkan kepada keluarga, sahabat, maupun rekan Anda.
Bila surat tilang Anda hilang, lapor ke Polsek terdekat dengan membuat surat kehilangan dengan menyebutkan tanggal penilangan, barang bukti yang disita, dan identitas dari barang bukti tersebut. Bawalah surat kehilangan dari Polsek ke satuan yang melakukan penilangan sebagai ganti lembar tilang untuk pengambilan barang bukti Anda.
Ketahui dan patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan, tertib jangan hanya karena takut ditilang, tapi yakinlah bahwa ketertiban harus dijaga untuk keselamatan jiwa kita saat berkendara.
Sumber:
http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/2011/10/tilang.html
Nah, berikut ini kami akan mengulas beberapa hal yang berkaitan dengan TILANG agar nantinya kita tidak salah kaprah lagi ketika ditilang oleh Polisi Lalu Lintas.
Tilang merupakan Bukti Pelanggaran. Fungsi dari Tilang itu sendiri ialah sebagai undangan kepada pelanggar lalu lintas untuk menghadiri siding di Pengadilan Negeri dan sebagai Tanda Bukti Penyitaan atas barang yang disita dari Pelanggar oleh Polisi Lalu Lintas.
Baca juga: Pengertian dan Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu
Beberapa jenis barang bukti yang boleh disita oleh Polisi Lalu Lintas antara lain SIM, STNK, STCK, dan Kendaraan Bermotor. Polantas dilarang menyita selain keempat jenis barang bukti tersebut.
Misalnya, bila Anda melanggar karena tidak membawa SIM maka STNK yang akan disita. Apabila tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK maka Polantas akan menyita kendaraan Anda.
Masing-masing Buku Tilang diambil dan dicek kelengkapannya oleh Bintara Tilang Polsek dari Satuan Lalu Lintas Polres setempat.
Satu buku Tilang berisi 5 buah tilang, dan 1 buah Tilang Terdiri dari 5 lembar warna dengan ketentuan sebagai berikut:
- Warna MERAH / BIRU untuk pelanggar.
- Warna HIJAU untuk Pengadilan.
- Warna KUNING untuk arsip Kepolisian.
- Warna PUTIH untuk Kejaksaan.
Setelah diperiksa kelengkapannya, buku Tilang diberi stempel Kesatuan untuk menunjukkan Tilang tersebut digunakan oleh Kesatuan mana, dan juga diberi stempel Staff sebagai pengesahan.
Jadi, jika kita kena Tilang di jalan perhatikan stempel pada pojok kanan atas tilang tersebut untuk mengetahui Polisi Kesatuan mana yang telah menilang kita sehingga tidak terjadi kesalahan dalam hal penyelesaian Tilang dengan cara Titip Denda atau Titip Sidang bagi pengendara dari luar kota yang tidak memiliki cukup waktu mengikuti siding di kota tempat pelanggar kena Tilang.
Tips Menghadapi Tilang Saat Terjaring Razia Kepolisian
Beberapa hal yang perlu dilakukan ketika Anda kena Tilang antara lain sebagai berikut:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Ketika Anda terjaring razia lalu lintas yang dilakukan oleh Kepolisian, jangan panik dan tetap tenang. Yakinkan diri Anda bahwa Tilang merupakan bentuk Tindak Pidana Ringan dengan sanksi yang umumnya diberikan ialah berupa Denda, bukan Penjara.
2. Parkir Kendaraan Di Tempat Aman
Ketika razia berlangsung kemungkinan akan ada banyak pelanggar yang terjaring, parkirkan kendaraan di tepi jalan yang aman, dan bagi kendaraan roda dua sebaiknya dikunci stang.
Petugas polisi saat itu lebih berkonsentrasi pada pemeriksaan kendaraan dan pengendara di jalan, jadi amankan kendaraan Anda untuk berjaga dari tangan-tangan jahil yang merugikan.
3. Pastikan Petugas Membawa Buku Tilang
Langkah ini diperlukan untuk membedakan mana Razia resmi atau bukan. Terkadang ada oknum nakal yang tidak membawa buku tilang dan hanya menakut-nakuti pelanggar ujung-ujungnya mengajak damai.
Bila Anda melanggar dan terkena Tilang, maka lakukan penyelesaian sesuai dengan prosedur yang ada.
4. Lakukan Alternatif Penyelesaian Tilang Sesuai Prosedur
Ada beberapa alternatif penyelesaian Tilang yang bisa kita tempuh dan akan kami bahas melalui ulasan berikut ini!
- Alternatif pertama ialah pengendara mengakui pelanggaran yang telah dilakukan dan akan menyelesaikan perkara Tilang di Pengadilan. Pelanggar akan menerima lembar Tilang berwarna MERAH.
- Alternatif kedua, pengendara mengakui pelanggaran yang telah dilakukan dan akan menyelesaikan denda Tilang di Bank BRI. Petugas akan menerapkan denda tertinggi pada lembar tilang sesuai dengan pasal yang dilanggar. Pelanggar akan mendapatkan lembar Tilang berwarna BIRU untuk kemudian membayar denda maksimal ke bank BRI. Tanda bukti pembayaran denda dibawa kembali ke satuan yang menilang untuk pengambilan barang bukti yang disita Polisi.
- Alternatif ketiga, pengendara mengakui pelanggaran yang telah dilakukan dan menitipkan denda kepada petugas Polri. Alternatif ini ditujukan untuk pelanggar dari luar kota yang tidak mempunyai waktu dalam menyelesaikan siding di Pengadilan maupun membayar denda di bank BRI. Bagi Anda yang memilih alternatif ini, pastikan petugas menulis identitas Anda di lembar tilang. Pelanggar tidak akan menerima lembar tilang karena barang bukti langsung dikembalikan pada saat itu juga. Ada baiknya pembayaran uang titipan denda dan penukaran barang bukti dilakukan di kantor Satlantas untuk menghindari kesan paksaan petugas kepada pelanggar.
- Alternatif keempat, pengendara tidak mengakui pelanggaran dan tidak mau tanda tangan, sehingga pelanggar akan menerima dua lembar tilang sekaligus, yaitu MERAH dan BIRU. Kasus akan diselesaikan di pengadilan dengan mempertemukan petugas yang menilang dan pelanggar yang merasa tidak bersalah. Memang tidak ada paksaan bagi pelanggar untuk menandatangani surat tilang, namun hal ini jarang terjadi karena ditujukan bagi pelanggar yang ingin mengajukan banding di pengadilan.
Nah, itulah beberapa alternatif penyelesaian tilang yang bisa Anda tempuh. Ketika Petugas menulis identitas pelanggar di lembar tilang, saat itulah penindakan telah dilaksanakan dengan benar. Sebab, terdapat nomor seri di setiap lembar tilang sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Hindari pikiran negatif terhadap petugas Kepolisian yang melakukan razia di jalan. Razia lalu lintas dilakukan demi ketertiban lalu lintas sebagai upaya untuk mengurangi terjadinya kecelakaan. Karena setiap kecelakaan lalu lintas pasti diawali dengan suatu pelanggaran.
Penyelesaian tilang melalui sidang di Pengadilan boleh diwakilkan atau dititipkan kepada keluarga, sahabat, maupun rekan Anda.
Bila surat tilang Anda hilang, lapor ke Polsek terdekat dengan membuat surat kehilangan dengan menyebutkan tanggal penilangan, barang bukti yang disita, dan identitas dari barang bukti tersebut. Bawalah surat kehilangan dari Polsek ke satuan yang melakukan penilangan sebagai ganti lembar tilang untuk pengambilan barang bukti Anda.
Ketahui dan patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan, tertib jangan hanya karena takut ditilang, tapi yakinlah bahwa ketertiban harus dijaga untuk keselamatan jiwa kita saat berkendara.
Sumber:
http://pelayanmasyarakat.blogspot.com/2011/10/tilang.html
0 Response to "Pengertian dan Seluk-Beluk Tilang"
Posting Komentar