Prosedur Pengajuan KIR
KIR berasal dari kata “KEUR” merupakan istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
Secara umum, kendaraan ber-Plat Nomor Kuning seperti taksi, mobil penumpang, bus, truk, mobil angkutan barang, dan rentcar wajib melakukan KIR/KEUR.
Namun, tak terbatas pada mobil Plat kuning saja, kendaraan yang digunakan untuk keperluan niaga, dan pariwisata juga harus melakukan Uji KIR.
Baca juga: Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia
Biasanya, Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) dilakukan di Kantor Samsat Daerah atau di kantor Dishub (Dinas Perhubungan) setempat.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Penguji yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan harus dilakukan setiap enam bulan.
Pembuktian bahwa kendaraan telah dilakukan Uji KIR ialah dengan dikeluarkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu Segel KIR yang ditempel di kendaraan ber-Plat Nomor Kuning dan biasa disebut dengan “peneng”.
Beberapa objek yang diperiksa pada saat pengujian KIR antara lain:
1. Sistem pengereman dan daya pengereman.
2. Lampu-lampu termasuk daya pancar lampu utama.
3. Emisi gas buang.
4. Dimensi dan bobot kendaraan.
5. Sistem kemudi beserta kaki-kakinya.
6. Speedometer.
Prosedur yang harus dipenuhi pada saat Pengajuan KIR Baru, antara lain:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
3. Salinan BPKB kendaraan.
4. Adanya Izin Trayek untuk Angkutan Umum.
5. Adanya bukti pembayaran biaya uji.
6. Adanya sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan.
7. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
8. Prosedur tambahan disesuaikan dengan ketentuan di daerah masing-masing.
Prosedur yang harus dipenuhi dalam proses Perpanjangan KIR, antara lain:
1. Mengisi formulir permohonan uji.
2. STNK yang masih berlaku.
3. Buku Uji, jika hilang harus ada keterangan dari Polri.
4. Bukti pembayaran biaya uji.
5. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
6. Membayar biaya pengajuan dan perpanjangan KIR.
7. Prosedur tambahan disesuaikan dengan ketentuan di daerah masing-masing.
Sumber:
https://jebpartners.wordpress.com/2012/04/10/prosedur-pengajuan-perpanjangan-kir/
0 Response to "Prosedur Pengajuan KIR"
Posting Komentar