Tata Cara dan Persyaratan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Uji Tipe Kendaraan Bermotor merupakan pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan sebelum kendaraan bermotor dibuat, dan/atau dirakit, diimpor secara massal atau dimodifikasi.
Sedangkan Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Pengujian berkala kendaraan bermotor dilakukan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di daerah masing-masing.
Baca juga: Pengertian dan Seluk-Beluk Tilang
Kendaraan bermotor yang wajib melakukan Uji Berkala meliputi mobil penumpang, mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
Pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) setempat dengan kewenangan sebagai berikut:
1. Mengadakan pendataan wajib retribusi.
2. Menentukan penetapan retribusi.
3. Melaksanakan pemungutan retribusi.
4. Mengadakan pembinaan dan pelaporan.
5. Menyetorkan hasil pemungutan ke Kas Daerah.
6. Melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
Setiap wajib retribusi diharuskan mendaftarkan usahanya kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat paling lambat 30 hari sebelum kegiatan usahanya dimulai dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
SKRD merupakan surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang dapat diambil di Dinhubkominfo setempat oleh wajib retribusi atau orang yang dikuasakan.
Tata Cara Memperoleh Tanda Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Adapun tata cara untuk memperoleh tanda uji berkala kendaraan bermotor ialah sebagai berikut:
1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di daerah masing-masing dan mendaftarkan kendaraannya dengan melampirkan STNK asli/fotocopy dan fotocopy KTP.
2. Kelengkapan persyaratan diperiksa oleh petugas yang telah menerima permohonan pendaftaran untuk selanjutnya petugas akan mengisi besarnya retribusi yang harus dibayar oleh pemohon dan menetapkan waktu pelaksanaan uji, selanjutnya menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi kepada pemohon.
3. Pemohon membayar ke Bendahara Khusus Penerima dan menerima bukti pembayaran dalam bentuk Tanda Bukti Pembayaran.
4. Setelah melakukan pembayaran retribusi, pemohon menyerahkan kendaraannya beserta Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan (FLHPK) kepada penguji untuk dilakukan pemeriksaan.
5. Penguji melakukan pemeriksaan dan menuangkan hasil pemeriksaan kendaraan ke dalam bentuk Formulir Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
6. Laporan hasil pemeriksaan kendaraan diserahkan oleh penguji ke bagian administrasi pengujian untuk diproses penerbitan dan pengeluaran tanda uji serta buku uji.
7. Kendaraan diserahkan kembali kepada pemohon/pemilik. Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus uji, pemohon diminta untuk menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran kepada bagian administrasi pengujian untuk mendapatkan tanda uji (berupa plat uji) yang akan dipasang pada plat tanda nomor kendaraan.
8. Sedangkan kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji, petugas penguji akan memberitahukan secara tertulis mengenai:
- Item yang tidak lulus uji.
- Alasan tidak lulus uji.
- Perbaikan yang harus dilakukan.
- Waktu dan tempat untuk dilakukan pengujian ulang.
9. Pemilik/pemegang kendaraan tidak diperlakukan sebagai pemohon baru dan tidak dipungut biaya pada saat pelaksanaan uji ulang.
10. Pengujian ulang dilakukan sesudah pemilik/pemegang kendaraan menunjukkan bukti pemberitahuan dari penguji sebelumnya, dan jika tidak lulus uji untuk ke 2 kalinya, maka akan diperlakukan sebagai pemohon baru.
Persyaratan Untuk Mendapatkan Tanda Uji
Ada beberapa kriteria dalam persyaratan untuk mendapatkan Tanda Uji, antara lain:
1. Pemohon Baru (Pertama Kali Diuji)
- STNK asli/fotocopy.
- Sertifikat regristasi uji tipe kendaraan, surat keterangan mutu karoseri, dan/atau surat keterangan perubahan bentuk kendaraan.
- Surat Persetujuan Izin Trayek/Izin Operasi untuk angkutan penumpang umum.
- Surat Tera Tanki untuk mobil barang berbentuk tanki.
- Surat Tera Argometer untuk mobil penumpang jenis taksi.
- Melampirkan spesifikasi teknis kendaraan.
- Memiliki bukti pelunasan pembayaran biaya uji.
2. Permohonan Uji Berkala Berikutnya (Perpanjangan)
- STNK asli/fotocopy.
- Buku Uji yang masih berlaku.
3. Penggantian Buku Uji dan/atau Tanda Uji
- Mengisi formulir permohonan.
- Fotocopy identitas (KTP) pemilik kendaraan atau yang dikuasakan dan menunjukkan aslinya.
- STNK dan tanda nomor kendaraan.
- Bagi kendaraan yang Tanda Lulus Uji-nya rusak, maka menyertakan Buku Uji atau Tanda Lulus Uji (yang rusak), sedangkan bagi yang hilang maka menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
4. Numpang Uji Kendaraan Keluar
- Fotocopy jati diri pemilik kendaraan atau yang dikuasakan dan menunjukkan aslinya.
- Fotocopy STNK dan Buku Uji yang masih berlaku.
- Membayar biaya uji berkala.
5. Numpang Uji Kendaraan Masuk
- STNK dan Buku Uji asli yang masih berlaku.
- Surat Persetujuan Numpang Uji.
- Surat Tera Tanki untuk mobil barang berbentuk tanki.
- Surat Tera Argometer untuk mobil penumpang jenis taksi.
6. Mutasi Kendaraan Keluar
- Mengisi formulir permohongan.
- Fotocopy jati diri pemilik kendaraan yang masih berlaku dan menunjukkan yang asli.
- STNK yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
7. Mutasi Kendaraan Keluar
- Fotocopy jati diri pemilik kendaraan yang masih berlaku.
- Surat keterangan mutasi uji kendaraan bermotor, kartu induk pemeriksaan dan buku uji.
- STNK baru yang masih berlaku.
- Surat Tera Tanki untuk mobil barang berbentuk tanki.
- Surat Tera Argometer untuk mobil penumpang jenis taksi.
Tata Cara Pembayaran Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Pembayaran retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan penetapan dengan struktur dan besarnya tarif serta persil Wajib Retribusi.
Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dan disetorkan langsung oleh pemohon kepada bendaharawan retribusi daerah (SKRD) yang dibuat oleh bagian pendaftaran pengujian kendaraan bermotor pada seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di daerah masing-masing.
Begitu pula dengan sanksi administrasi, biaya pengganti tanda uji dan biaya pengganti buku uji, biaya numpang uji, dan biaya mutasi uji semua dibayarkan kepada Bendahara Khusus Penerima di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika di Kota masing-masing.
Tanda Bukti Pembayaran akan diberikan kepada Pemohon oleh Bendahara Khusus Penerima sebanyak rangkap dua, yaitu lembar asli untuk pemohon, dan lembar kedua untuk mengambil tanda bukti lulus uji dan buku uji setelah kendaraan sudah diuji dan dinyatakan lulus uji.
Sumber:
Google.co.id
0 Response to "Tata Cara dan Persyaratan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor"
Posting Komentar