Sejarah dan Dasar Hukum Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)
Samsat merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau dalam Bahasa Inggris disebut “One Roof System” yang dapat diartikan sebagai suatu sistem administrasi yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung, dan dibentuk guna memperlancar serta mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat. Semisal dalam pengurusan dokumen atau pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di Indonesia, Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanannya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor).
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
Kegiatan tersebut dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas Negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pelaksanaan dari kegiatan ini dilaksanakan dalam satu kantor yang biasa disebut dengan “Kantor Bersama Samsat”.
Dalam hal ini, masing-masing instansi memiliki fungsi sebagai berikut:
- Polri memiliki fungsi menerbitkan STNK.
- Dinas Pendapatan Provinsi memiliki fungsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
- PT Jasa Raharja memiliki fungsi untuk mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ.
Samsat terdapat di masing-masing provinsi dan memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengetahui sejarah dan dasar hukum Samsat, simak ulasannya di bawah ini!
Sebelum Tahun 1974
Proses perpanjangan STNK menghabiskan waktu cukup lama dikarenakan harus mendatangi tiga kantor, yaitu ke kantor pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hari berikutnya ke kantor Asuransi Jasa Raharja untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan terakhir harus mendatangi kantor Polisi Lalu Lintas untuk memperoleh STNK.
Masing-masing kantor tersebut belum terintegrasi sehingga prosesnya jadi berbelit dan sangat memakan waktu.
Tahun 1974 s/d 1976
Dilakukan ujicoba pembentukan Samsat di Polda Metro Jaya dengan tujuan agar Registrasi dan Identifikasi Forensik Ranmor serta data pengemudi menjadi lebih akurat juga memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Tahun 1976 s/d 1988
Konsep Samsat mulai diberlakukan di seluruh Indonesia bersama-sama Polri, PT Jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi dengan mengacu pada INBERS 3 Menteri, Menhankam, Menkeu, dan Mendagri No. Pol. KEP/13/XII/1976, No. KEP-1693/MK/IV/12/1976, 311 TAHUN 1976.
Walau demikian, belum ada penyederhanaan dokumen karena masih diperlukan tanda bukti dari masing-masing instansi untuk setiap pelunasan kewajiban di SAMSAT.
Tahun 1988 s/d 1993
Dilakukan penyederhanaan dokumen, berdasarkan INBERS, Menhankam, Menkeu & Mendagri No. INS/03/X/1988, No. 5/IMK.013/1988, No. 13A Tahun 1988, antara lain:
- Formulir permohonan atau pendaftaran STNK/Pajak/SWDKLLJ digabung menjadi satu.
- Tanda Pelunasan Pembayaran SWDKLLJ PT Jasa Raharja (Persero) yang tercantum dalam STNK/STCK berlaku sebagai pengganti polis Asuransi (sertifikat).
Tahun 1993 s/d 1999
Berdasarkan INBERS Panglima Angatan Bersenjata, Menkeu & Mendagri No. INS/02/II/1993, No. 01/IMK.01/1993, No.2A Tahun 1993, diberlakukan revisi masa berlaku STNK dan TNKB dari 1 tahun menjadi 5 tahun, namun harus dilakukan pengesahan STNK di setiap tahun. Selain itu juga mekanisme Perpanjangan STNK dibentuk 5 pokja (loket) untuk pelayanan.
Tahun 1999 Hingga Sekarang
Berdasarkan INBERS Menhankam, Menkeu & Mendagri No. Pol. INS/03/M/X/1999, No. 6/IMK.014/1999, No. 29 Tahun 1999 menetapkan penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi pelayanan dari 5loket menjadi 2 loket.
Dan juga pembayaran SWDKLLJ yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berfungsi sebagai pengganti sertifikat (polis asuransi). Tanda Pelunasan dan Pengesahan digabung dengan SKPD yang sudah divalidasi cash register sebagai tanda bukti pembayaran.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_administrasi_manunggal_satu_atap
Di Indonesia, Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanannya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor).
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline
Kegiatan tersebut dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas Negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pelaksanaan dari kegiatan ini dilaksanakan dalam satu kantor yang biasa disebut dengan “Kantor Bersama Samsat”.
Dalam hal ini, masing-masing instansi memiliki fungsi sebagai berikut:
- Polri memiliki fungsi menerbitkan STNK.
- Dinas Pendapatan Provinsi memiliki fungsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
- PT Jasa Raharja memiliki fungsi untuk mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ.
Samsat terdapat di masing-masing provinsi dan memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengetahui sejarah dan dasar hukum Samsat, simak ulasannya di bawah ini!
Sebelum Tahun 1974
Proses perpanjangan STNK menghabiskan waktu cukup lama dikarenakan harus mendatangi tiga kantor, yaitu ke kantor pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hari berikutnya ke kantor Asuransi Jasa Raharja untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan terakhir harus mendatangi kantor Polisi Lalu Lintas untuk memperoleh STNK.
Masing-masing kantor tersebut belum terintegrasi sehingga prosesnya jadi berbelit dan sangat memakan waktu.
Tahun 1974 s/d 1976
Dilakukan ujicoba pembentukan Samsat di Polda Metro Jaya dengan tujuan agar Registrasi dan Identifikasi Forensik Ranmor serta data pengemudi menjadi lebih akurat juga memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Tahun 1976 s/d 1988
Konsep Samsat mulai diberlakukan di seluruh Indonesia bersama-sama Polri, PT Jasa Raharja (Persero), dan Dinas Pendapatan Provinsi dengan mengacu pada INBERS 3 Menteri, Menhankam, Menkeu, dan Mendagri No. Pol. KEP/13/XII/1976, No. KEP-1693/MK/IV/12/1976, 311 TAHUN 1976.
Walau demikian, belum ada penyederhanaan dokumen karena masih diperlukan tanda bukti dari masing-masing instansi untuk setiap pelunasan kewajiban di SAMSAT.
Tahun 1988 s/d 1993
Dilakukan penyederhanaan dokumen, berdasarkan INBERS, Menhankam, Menkeu & Mendagri No. INS/03/X/1988, No. 5/IMK.013/1988, No. 13A Tahun 1988, antara lain:
- Formulir permohonan atau pendaftaran STNK/Pajak/SWDKLLJ digabung menjadi satu.
- Tanda Pelunasan Pembayaran SWDKLLJ PT Jasa Raharja (Persero) yang tercantum dalam STNK/STCK berlaku sebagai pengganti polis Asuransi (sertifikat).
Tahun 1993 s/d 1999
Berdasarkan INBERS Panglima Angatan Bersenjata, Menkeu & Mendagri No. INS/02/II/1993, No. 01/IMK.01/1993, No.2A Tahun 1993, diberlakukan revisi masa berlaku STNK dan TNKB dari 1 tahun menjadi 5 tahun, namun harus dilakukan pengesahan STNK di setiap tahun. Selain itu juga mekanisme Perpanjangan STNK dibentuk 5 pokja (loket) untuk pelayanan.
Tahun 1999 Hingga Sekarang
Berdasarkan INBERS Menhankam, Menkeu & Mendagri No. Pol. INS/03/M/X/1999, No. 6/IMK.014/1999, No. 29 Tahun 1999 menetapkan penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi pelayanan dari 5loket menjadi 2 loket.
Dan juga pembayaran SWDKLLJ yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berfungsi sebagai pengganti sertifikat (polis asuransi). Tanda Pelunasan dan Pengesahan digabung dengan SKPD yang sudah divalidasi cash register sebagai tanda bukti pembayaran.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_administrasi_manunggal_satu_atap
0 Response to "Sejarah dan Dasar Hukum Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT)"
Posting Komentar