Persyaratan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Untuk Golongan Umum
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib kita miliki apabila hendak mengemudikan suatu kendaraan bermotor.
Menurut Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Di Indonesia, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani maupun rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Prosedur Pengajuan dan Persyaratan Izin Trayek Kendaraan Angkutan Umum
Seperti sudah dibahas dalam posting sebelumnya selain ada SIM untuk golongan perseorangan, ada pula SIM yang untuk golongan umum.
Berikut ini kami akan berbagi informasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan umum.
1. Syarat Pembuatan SIM A Umum
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Batas usia minimal 20 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi, berkemeja kerah, bercelana panjang, dan bersepatu.
- Lulus ujian teori dan ujian praktik.
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
- Harus sudah memiliki SIM A (perseorangan) minimal selama 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
2. Syarat Pembuatan SIM B1 Umum
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Batas usia minimal 22 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi, berkemeja kerah, bercelana panjang, dan bersepatu.
- Lulus ujian teori dan ujian praktik.
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
- Harus sudah memiliki SIM B1 (Perseorangan) atau SIM A Umum minimal selama 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
3. Syarat Pembuatan SIM B2 Umum
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Batas usia minimal 23 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi, berkemeja kerah, bercelana panjang, dan bersepatu.
- Lulus ujian teori dan ujian praktik.
- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
- Harus sudah memiliki SIM B2 (Perseorangan) atau SIM B1 Umum minimal selama 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/cara-membuat-sim-dan-biaya-pengurusannya
Menurut Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Di Indonesia, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani maupun rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Prosedur Pengajuan dan Persyaratan Izin Trayek Kendaraan Angkutan Umum
Seperti sudah dibahas dalam posting sebelumnya selain ada SIM untuk golongan perseorangan, ada pula SIM yang untuk golongan umum.
Berikut ini kami akan berbagi informasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk golongan umum.
1. Syarat Pembuatan SIM A Umum
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Batas usia minimal 20 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi, berkemeja kerah, bercelana panjang, dan bersepatu.
- Lulus ujian teori dan ujian praktik.
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
- Harus sudah memiliki SIM A (perseorangan) minimal selama 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
2. Syarat Pembuatan SIM B1 Umum
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Batas usia minimal 22 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi, berkemeja kerah, bercelana panjang, dan bersepatu.
- Lulus ujian teori dan ujian praktik.
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
- Harus sudah memiliki SIM B1 (Perseorangan) atau SIM A Umum minimal selama 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
3. Syarat Pembuatan SIM B2 Umum
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Batas usia minimal 23 tahun.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan.
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi, berkemeja kerah, bercelana panjang, dan bersepatu.
- Lulus ujian teori dan ujian praktik.
- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
- Harus sudah memiliki SIM B2 (Perseorangan) atau SIM B1 Umum minimal selama 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/cara-membuat-sim-dan-biaya-pengurusannya
0 Response to "Persyaratan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Untuk Golongan Umum"
Posting Komentar