Pengertian dan Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (organisasi).

Sedangkan Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas suatu kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan (organisasi) yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Urutan Prosedur Pembuatan Baru Surat Izin Mengemudi (SIM)

Beberapa jenis Retribusi Perizinan Tertentu  antara lain:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Trayek Angkutan Umum
- Retribusi Izin Usaha Perikanan


1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan pungutan retribusi atas pelayanan izin mendirikan bangunan gedung dan bangunan bukan gedung kepada pemilik bangunan baik orang pribadi maupun Badan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merobohkan, atau merenovasi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

 Objek Retribusi IMB adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan yang meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan, koefisien luas bangunan, koefisien ketinggian bangunan dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.

Tingkat penggunaan jasa Retribusi IMB diukur dengan rumus yang didasarkan atas perkalian antara faktor luas bangunan, ketinggian bangunan, guna bangunan, hirarkie kota/wilayah, jalan menurut fungsi dan sistem jaringannya serta kelas bangunan yang diberikan bobot (koefesien) yang ditentukan berdasarkan kebijakan di Daerah masing-masing.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi IMB didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin dengan besaran tarif ditetapkan sebesar 0,25% dari index harga bangunan.

Apabila terdapat perubahan izin maka akan dikenakan retribusi sebesar 50% dari besarnya tarif retribusi IMB yang telah dihitung dan ditetapkan sebelumnya.


2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pungutan retribusi yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.

Tingkat penggunaan jasa retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diukur berdasarkan tempat dan jenis penjualan minuman beralkohol.

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan dengan biaya pemberian izin meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Struktur dan tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol yang besarnya ditentukan sesuai kebijakan di Daerah masing-masing dengan jangka waktu masa retribusi selama 1 (satu) tahun sama dengan masa berlakunya izin.

Pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan, ketertiban keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkailan Indek Penggunaan Jasa dan luas tempat usaha. Indek Penggunaan Jasa terdiri dari indek letak strategis, dan indek kriteria gangguan. Sedangkan luas tempat usaha dihitung berdasarkan jumlah lantai tertutup dan lantai terbuka yang digunakan langsung untuk kegiatan usaha.

Penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin Gangguan.


3. Retribusi Izin Trayek Angkutan Umum

Retribusi Izin Trayek Angkutan Umum merupakan retribusi yang dipungut atas pemberian izin trayek kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.

Izin trayek diberikan kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dengan tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan.

Struktur dan besarnya tarif retribusi izin trayek digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang dengan jangka waktu masa retribusi selama 5 (lima) tahun.


4. Retribusi Izin Usaha Perikanan

Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah retribusi yang dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan terdiri dari:

a. Pelayanan Izin Usaha Perikanan Tangkap, meliputi: Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

b. Pelayanan Izin Usaha Pembudidayaan Ikan, berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat usaha, jenis dan sifat usaha serta jumlah izin dengan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis izin usaha perikanan yang diberikan.


Tata Cara Pembayaran Retribusi Perizinan Tertentu

Adapun tata cara dalam pembayaran Retribusi Perizinan Tertentu ialah sebagai berikut:
1. Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
2. Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati di daerah masing-masing.

Apabila wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau ada kekurangan pembayaran, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan Surat Terutang Retribusi Daerah (STRD).

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sumber:
Google.co.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu"

Posting Komentar