Tips Membeli Sebagian Tanah dan Memecah Sertifikat Hak Milik
Dalam jual beli tanah seringkali ditemui penjual yang hanya menjual sebagian saja dari keseluruhan luas tanah yang dimiliki.
Penyebabnya bisa berbagai hal, seperti penjual yang tidak ingin kehilangan seluruh aset tanah, penjual yang tidak membutuhkan uang dalam jumlah besar, atau kemungkinan tanah tersebut masih berstatus kepemilikan bersama (tanah waris) sehingga ia hanya dapat menjual sebagian tanah yang menjadi hak warisnya saja.
Ketika menemui hal yang demikian, sebagai pembeli kita harus mengetahui beberapa informasi penting mengenai tips membeli tanah sebagian dan cara memecah sertifikat serta mengalihkan statusnya menjadi Hak Milik si pembeli.
Baca juga: Tips Melakukan Jual Beli Tanah yang Aman dan Sah Secara Hukum
Berikut kami bagikan tipsnya kepada Anda, silahkan simak penjelasannya di bawah ini!
Pemecahan Atas Sertifikat Tanah Sebelum Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Cara pertama ialah dengan memecah terlebih dulu sertifikat oleh penjual kemudian baru diadakan jual beli di hadapan PPAT.
Pemecahan sertifikat ini didasarkan atas Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh si pemilik beserta alasan dilakukannya pemecahan tersebut.
Dengan demikian, status tanah akan dialihkan kepemilikannya secara sebagian-sebagian kepada pihak lain atau para ahli waris.
Ketika proses pemecahan sertifikat telah dilakukan di BPN, maka selanjutnya untuk sementara hendaknya dibuat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) di mana memuat bahwa Akta Jual Beli (AJB) akan dilakukan ketika proses pemecahan sertifikat telah selesai dilakukan.
Proses pelunasan pembayaran harga bisa dilaksanakan pada saat penandatanganan PPJB atau saat AJB selesai dibuat. Semua tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Pemecahan Atas Sertifikat Tanah Sesudah Pembuatan AJB
AJB atas sebagian tanah yang telah dibuat menyatakan bahwa pembayaran atas sebagian tanah tersebut sudah selesai dilunasi.
AJB tersebut akan menjadi dasar atas pembuatan Pernyataan Pemecahan Atas Diri Sendiri atau AJB sebagian, kemudian BPN akan melakukan peninjauan untuk mengukur dan selanjutnya sertifikat tanah pecahannya akan dapat diterbitkan.
Syarat-syarat Pengajuan Pemecahan Sertifikat
- Permohonan pengukuran.
- Akta Jual Beli atas sebagian tanah.
- Pernyataan tanda batas tanah oleh pemilik.
- Pernyataan Pemecahan Atas Nama Diri Sendiri.
- Sertifikat asli tanah yang bersangkutan.
- Fotocopy PBB tahun berjalan.
- KTP dan Kartu Keluarga Pemohon.
- KTP dan Kartu Keluarga Penjual.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Tapak kavling (untuk daerah tertentu).
- Lampiran bukti pembayaran pajak atas jual beli.
Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010, tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, lama proses mengurus pemecahan atau pemisahan sertifikat tanah ini bisa mencapai 15 hari.
Demikian informasi mengenai cara memecah atau memisahkan sertifikat tanah sebagian atas terjadinya proses jual beli, semoga bermanfaat.
Sumber:
http://www.dolsegaf.com/tips-membeli-tanah-sebagian-dan-memecah-sertifikat/
Penyebabnya bisa berbagai hal, seperti penjual yang tidak ingin kehilangan seluruh aset tanah, penjual yang tidak membutuhkan uang dalam jumlah besar, atau kemungkinan tanah tersebut masih berstatus kepemilikan bersama (tanah waris) sehingga ia hanya dapat menjual sebagian tanah yang menjadi hak warisnya saja.
Ketika menemui hal yang demikian, sebagai pembeli kita harus mengetahui beberapa informasi penting mengenai tips membeli tanah sebagian dan cara memecah sertifikat serta mengalihkan statusnya menjadi Hak Milik si pembeli.
Baca juga: Tips Melakukan Jual Beli Tanah yang Aman dan Sah Secara Hukum
Berikut kami bagikan tipsnya kepada Anda, silahkan simak penjelasannya di bawah ini!
Pemecahan Atas Sertifikat Tanah Sebelum Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Cara pertama ialah dengan memecah terlebih dulu sertifikat oleh penjual kemudian baru diadakan jual beli di hadapan PPAT.
Pemecahan sertifikat ini didasarkan atas Pernyataan Pemecahan atas Nama Diri Sendiri oleh si pemilik beserta alasan dilakukannya pemecahan tersebut.
Dengan demikian, status tanah akan dialihkan kepemilikannya secara sebagian-sebagian kepada pihak lain atau para ahli waris.
Ketika proses pemecahan sertifikat telah dilakukan di BPN, maka selanjutnya untuk sementara hendaknya dibuat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) di mana memuat bahwa Akta Jual Beli (AJB) akan dilakukan ketika proses pemecahan sertifikat telah selesai dilakukan.
Proses pelunasan pembayaran harga bisa dilaksanakan pada saat penandatanganan PPJB atau saat AJB selesai dibuat. Semua tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Pemecahan Atas Sertifikat Tanah Sesudah Pembuatan AJB
AJB atas sebagian tanah yang telah dibuat menyatakan bahwa pembayaran atas sebagian tanah tersebut sudah selesai dilunasi.
AJB tersebut akan menjadi dasar atas pembuatan Pernyataan Pemecahan Atas Diri Sendiri atau AJB sebagian, kemudian BPN akan melakukan peninjauan untuk mengukur dan selanjutnya sertifikat tanah pecahannya akan dapat diterbitkan.
Syarat-syarat Pengajuan Pemecahan Sertifikat
- Permohonan pengukuran.
- Akta Jual Beli atas sebagian tanah.
- Pernyataan tanda batas tanah oleh pemilik.
- Pernyataan Pemecahan Atas Nama Diri Sendiri.
- Sertifikat asli tanah yang bersangkutan.
- Fotocopy PBB tahun berjalan.
- KTP dan Kartu Keluarga Pemohon.
- KTP dan Kartu Keluarga Penjual.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Tapak kavling (untuk daerah tertentu).
- Lampiran bukti pembayaran pajak atas jual beli.
Sesuai dengan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010, tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, lama proses mengurus pemecahan atau pemisahan sertifikat tanah ini bisa mencapai 15 hari.
Demikian informasi mengenai cara memecah atau memisahkan sertifikat tanah sebagian atas terjadinya proses jual beli, semoga bermanfaat.
Sumber:
http://www.dolsegaf.com/tips-membeli-tanah-sebagian-dan-memecah-sertifikat/
0 Response to "Tips Membeli Sebagian Tanah dan Memecah Sertifikat Hak Milik"
Posting Komentar