Benarkah Polisi Lalu Lintas Berwenang Untuk Menilang STNK Telat Pajak?

Benarkah Polisi Lalu Lintas Berwenang Untuk Menilang STNK Telat Pajak?
www.tribunnews.com
Beberapa waktu lalu, saya hampir terkejut karena sepeda motor yang saat itu dibawa oleh adik terkena razia Polisi Lalu Lintas.

Padahal, adik saya merasa tidak melakukan pelanggaran apapun dan ia juga membawa SIM dan STNK lengkap.

Namun, menurut Petugas, masa berlaku pajak yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah lewat masa berlakunya. Pada surat tilang, tertulis bahwa adik saya melanggar pasal 288 (1) No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca juga: Tidak Harus PNS

Memang, ketika itu pajak kendaraan bermotor belum saya bayarkan hingga telat 1 bulan 11 hari. Hal ini bukan berarti saya tidak berniat membayar pajak, namun dikarenakan belum ada uang untuk membayarnya.

Saya pun coba mencari tahu dengan bertanya kepada beberapa teman saya, banyak yang mengatakan kalau pajak telat itu bukan wewenang Polisi Lalu Lintas. Kemudian saya sempat bertanya juga waktu itu kepada petugas yang melakukan penilangan.

Petugas mengatakan kalau adik saya tidak bisa menunjukkan STNK yang sah. Pelanggaran terkait hal tersebut masuk dalam pasal 288 (ayat 1).

Dan petugas juga mengatakan kalau “pajak telat berarti STNK tidak sah”. Sepeda motor saya kemudian ditahan sebagai barang bukti, saya keberatan karena sepeda motor tersebut sangat penting untuk aktivitas kerja saya sehari-hari.

Namun, Petugas berdalih, saya harus membayarkan dulu pajaknya di Samsat kalau ingin barang bukti sepeda motor ditukar dengan STNK yang telah “dipajaki” tersebut.

Dari situ saya coba cari tahu di beberapa situs forum dan situs-situs Kepolisian. Ada 2 perbedaan persepsi di masyarakat mengenai wewenang Polisi dalam menilang kasus STNK pajak telat.

Banyak di situs-situs forum mengatakan kalau pelanggaran terkait telatnya pajak STNK bukan wewenang Polisi, karena itu adalah wewenang Dispenda.

Namun, ada juga yang mengklarifikasi kalau Polisi memang mempunyai kewenangan untuk melakukan penilangan.

Kemudian dari situs-situs Kepolisian juga mengatakan kalau Polisi memang memiliki kewenangan untuk menilang pengendara yang STNK-nya telat pajak.

Sebagian besar orang memang menganggap kalau STNK telat pajak adalah wewenang Dispenda yang berhak memberikan sanksi, yaitu berupa denda yang harus dibayarkan pada saat membayar pajak tahunan. Dan Polisi tidak berhak untuk menilang pengendara yang telat pajak.

Akan tetapi, dari pihak Kepolisian mengatakan kalau menilang pengendara yang STNK-nya telat pajak adalah juga merupakan wewenang Kepolisian, sebab sudah ada instruksi dari atasan.

Dan hal tersebut guna memenuhi perintah Undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2), yang berbunyi “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

Bila kita melihat UU Pasal 70 ayat (2), memang sebagai pengendara yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu, merupakan suatu pelanggaran (wanprestasi) dalam membayar pajak tersebut.

Polisi juga ada benarnya, berdasarkan Pasal 70 ayat (2) tersebut, pengendara yang tidak (telat) membayarkan pajaknya setiap tahun sesuai masa berlaku pada SKPD-PKB, maka STNK-nya tidak mendapat pengesahan dari Kepolisian, hal itu berarti STNK bisa dinyatakan tidak sah. STNK tidak sah maka bisa termasuk pelanggaran pada pasal 288 ayat (1), dan dari situ pihak Polantas memiliki wewenang untuk menilang pengendara dan melakukan penahanan barang bukti sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Dari situ kita bisa ambil kesimpulan bersama, bahwa POLISI BERWENANG MELAKUKAN PENILANGAN TERHADAP PENGENDARA YANG TELAT ATAU TIDAK MEMBAYAR PAJAK TEPAT WAKTU.

Namun, yang jadi pertanyaan ialah kewajiban yang termaktub dalam Pasal 70 ayat (2) apakah bila hal tersebut include dalam lingkup Pasal 288 ayat (1), mengapa pada saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan juga dikenai denda?

Padahal, sanksi sudah dapat dikenakan pada saat persidangan dilakukan kepada pengendara yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotornya.

Dari permasalahan tersebut bisa kita lihat, ada semacam ketidakadilan secara hukum dimana seorang wajib hukum dikenakan 2 kali sanksi (denda) terhadap 1 pelanggaran yang dilakukan.

Namun terlepas dari semua itu, maksud kami bukanlah untuk menghakimi supremasi hukum itu sendiri atau memojokkan salah satu pihak baik dari Kepolisian maupun pihak Dispenda.

Di sini justru kami ingin mengajak kepada para pembaca untuk lebih bijak dalam menanggapi hal tersebut.

Sebagai warga negara yang baik, maka kita wajib membayar pajak tepat waktu, dan seorang pengendara kendaraan bermotor juga wajib menaati semua Peraturan lalu lintas. Oleh sebab itu, ada 2 poin yang menjadi catatan kami pada posting kali ini, antara lain:

Pertama, mari kita bayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu atau sebelum lewat masa berlakunya. Sebab, pajak yang kita bayarkan tersebut merupakan kewajiban yang nantinya masuk dalam kas Negara dan Kas Daerah, untuk selanjutnya digunakan sebagai dana penyediaan dan perbaikan infrastruktur Negara atau kota tempat tinggal kita sendiri.

Kedua, dengan kita membayar pajak tepat waktu maka mencegah dari kemungkinan-kemungkinan oknum yang hendak menjadikan pasal 70 ayat (2) dan pasal 288 (1) sebagai alat yang bisa dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pribadinya saja.

Demikian posting kami kali ini, selalu ingat pesan “Orang Bijak Taat Pajak”, dan senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya ketertiban dan keamanan dalam berkendara di manapun kita berada.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Benarkah Polisi Lalu Lintas Berwenang Untuk Menilang STNK Telat Pajak?"

Posting Komentar