Tips Melakukan Jual Beli Tanah yang Aman dan Sah Secara Hukum

Tips Melakukan Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Sah Secara Hukum
Proses jual beli tanah berbeda dengan jual beli kendaraan, elektronik, dan benda bergerak lainnya. Tanah dan bangunan merupakan benda tidak bergerak atau bersifat tetap sehingga berbeda secara hukum dibandingkan dengan benda bergerak.

Jual beli benda bergerak dapat terjadi secara tunai dan seketika, artinya selesai ketika pembeli membayar harganya dan penjual menyerahkan barangnya.

Sedangkan jual beli tanah dan bangunan memerlukan akta otentik, yaitu akta yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

Baca juga: Ruko Di Kompleks Pertokoan Terpadu dan Modern, Taman - Pemalang

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta otentik tersebut dibuat oleh Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Tidaklah sah secara hukum proses jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan sehingga kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut tidak dapat beralih dari penjual kepada pembeli walaupun pembeli telah membayar lunas tanah dan bangunan sesuai kesepakatan harga.

Berikut penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan saat melakukan jual beli tanah dan bangunan:


1. Periksa Obyek yang Akan Dibeli

Saat melakukan jual beli tanah dan bangunan, periksa terlebih dulu obyek tanah dan bangunan yang hendak dibeli. Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan fisik obyek dan juga sertifikat tanah dan bangunan.


2. Pastikan Pemilik Tanah Telah Melunasi PBB

Sesudah pemeriksaan fisik dan sertifikat dilakukan, pembeli perlu melakukan pemeriksaan pajak (PBB) di kantor pajak dan pemeriksaan sertifikat tanah dan bangunan di kantor pertanahan setempat.

Pemeriksaan pajak dilakukan guna memastikan bahwa pemilik tanah (penjual) telah lunas seluruh kewajiban PBB terhadap tanah dan bangunan tersebut.


3. Pastikan Obyek Tidak Sedang Bermasalah Secara Hukum

Beberapa hal yang perlu dipastikan ketika memeriksa sertifikat tanah dan bangunan antara lain:
- Tanah dan bangunan tidak sedang berada di bawah hak tanggungan.
- Tanah dan bangunan tidak dalam sita jaminan.
- Tanah dan bangunan tidak sedang diblokir oleh pengadilan karena terlibat sengketa hukum.

Cara melakukan pemeriksaannya ialah dengan mendatangi Pengadilan Negeri setempat.


4. Buat Akta Jual Beli di Kantor Notaris/PPAT

Apabila tanah dan bangunan tersebut tidak sedang bermasalah secara hukum, maka silahkan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor Notaris/PPAT.

Penjual dan pembeli yang tidak ingin ribet atau tidak sempat melakukan proses dan tata cara pemeriksaan tanah sebagaimana disebutkan pada cara-cara di atas dapat langsung meminta Notaris/PPAT melakukan pemeriksaan tersebut sebelum dibuatnya AJB.

AJB merupakan dokumen penting yang nantinya menjadi syarat untuk pencatatan balik nama maupun pecah sertifikat tanah menjadi milik pembeli.

Dalam pembuatan AJB, penjual dan pembeli wajib membayar pajak transaksi, bagi Penjual diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 5%, sedangkan Pembeli diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%.


5. Proses Balik Nama Sertifikat

Jika AJB telah dibuat dan pajak telah dibayarkan, maka Notaris/PPAT akan melakukan proses balik nama sertifikat di kantor Pertanahan setempat dan jika proses balik nama telah selesai, maka kepemilikan tanah dan bangunan barulah sah secara hukum beralih menjadi milik pembeli.

Sumber:
http://gudangcikarang.com/seputar-property/tips-property/penyebab-jual-beli-tanah-dianggap-tidak-sah/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tips Melakukan Jual Beli Tanah yang Aman dan Sah Secara Hukum"

Posting Komentar