Manfaat Diberlakukannya Tax Amnesty Untuk Perekonomian Indonesia

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia memberlakukan tax amnesty (amnesty pajak). Sebenarnya amnesty pajak ini pernah juga diterapkan pada tahun 1984 dan tahun 2004. Namun sayangnya tidak disosialisasikan secara menarik dan juga tak ada dukungan dari para penegak hukum sehingga mengalami kegagalan.

Dengan adanya kebijakan tax amnesty, tentu akan memberi banyak manfaat untuk perekonomian Indonesia. Namun sebelum kita ketahui manfaatnya, mari kita coba menilik pengertian dan kebijakan dari tax amnesty itu sendiri.


Kebijakan Pemerintah Tentang Tax Amnesty

Tax Amnesty (Pajak Amnesti) adalah pengampunan atau pengurangan pajak terhadap objek properti yang dimiliki oleh suatu perusahaan. Undang-undang ini akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional.

Baca juga: Fungsi Tingkat Suku Bunga Dalam Perekonomian

Beberapa hal yang berkaitan dengan draft UU Pengampunan Nasional antara lain:
- Penghapusan pajak terutang.
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
- Penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan.
- Sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan.

Objek dari tax amnesty tidak hanya yang berada atau disimpan di luar negeri, tapi juga yang berasal dari dalam negeri namun laporannya tidak diberikan secara benar.

Terdapat beberapa kebijakan tax amnesty yang dibagi dalam 3 periode. Antara lain:

- Periode Pelaporan Oktober s/d Desember 2015: Tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib yang dimiliki ialah sebesar 3 persen.

- Periode Pelaporan Januari s/d Juni 2016: Tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib yang dimiliki ialah sebesar 5 persen.

- Periode Pelaporan Juli s/d Desember 2016: Tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib yang dimiliki ialah sebesar 8 persen.

Dengan diberlakukannya kebijakan tax amnesty, ada beberapa pihak yang akan merasakan manfaatnya untuk kemudian digunakan demi pengembangan dan kemakmuran perekonomian Indonesia. Pihak tersebut antara lain:

1. Pemerintah

Adanya pemberlakuan tax amnesty tentunya akan menambah pendapatan Negara sebagai upaya untuk mengurangi penerimaan Negara yang semakin berkurang.

Dana yang terdapat di luar negeri akan dapat ditarik ke Indonesia dengan asumsi yang tercantum dalam APBN 2016 yaitu sebesar Rp 60 triliun. Angka tersebut berasal dari tarif tebusan sebesar 3% dari dana yang masuk yaitu sekitar Rp 2000 triliun.


2. Pengembang

Tax amnesty dipercaya akan menumbuhkan sektor properti untuk tahun berikutnya. Kebijakan ini memang erat hubungannya dengan pajak yang merupakan indikator untuk kebangkitan bisnis properti di Indonesia.

Kebijakan tax amnesty ini diprediksi dapat memberikan pengaruh terhadap para pengembang properti untuk bisa terus berhubungan dengan para investor.

Tingginya pajak properti diyakini sebagai penghambat para investor untuk mau menanamkan modalnya di bidang properti di Indonesia.


3. Investor

Sejauh ini, adanya tax amnesty memang disambut baik oleh para investor. Sebab, kebijakan ini dipandang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar terhadap kegiatan bisnis di Indonesia.

Sehingga para investor dan konsumen akan lebih berani untuk melakukan penanaman modal bisnis maupun pembelian di bidang properti.


Nah, demikianlah penjelasan singkat dari kami mengenai manfaat adanya kebijakan tax amnesty bagi perekonomian di Indonesia.

Namun, tidak sedikit pula kalangan yang menilai bahwa kebijakan ini lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dan tidak berdampak positif bagi kalangan buruh maupun ekonomi lemah.

Sumber: Google.co.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Manfaat Diberlakukannya Tax Amnesty Untuk Perekonomian Indonesia"

Posting Komentar