Jenis-jenis Saham dan Pembagian Wewenang pada Perseroan Terbatas (PT)
Posting ini merupakan lanjutan dari posting sebelumnya yang bisa anda baca di sini:
Syarat Umum Mendirikan Perusahaan Berbadan Hukum PT
Mekanisme dan Prosedur Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum PT
Perseroan memiliki kekayaan sendiri atau terpisah dari kekayaan masing-masing pemegang saham. Modal yang juga termasuk dalam harta kekayaan Perseroan Terbatas antara lain:
Modal Dasar atau Modal Perseroan
Modal dasar adalah jumlah maksimum modal yang tercantum dalam akta pendirian PT. Aturan tentang ketentuan modal dasar ini terdapat pada pasal 31-32 UU No. 40 Tahun 2007.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Dengan jumlah Modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000.
Modal yang ditempatkan atau disanggupkan
Modal yang ditempatkan diatur dalam pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25 % dari modal dasar dan harus ditempatkan atau disetor secara penuh.
Simak juga: Tips Penting untuk Mendapatkan Investor bagi Sebuah Startup
Modal yang Disetor
Modal yang disetor yaitu modal yang benar-benar sudah disetor oleh para pemegang saham dalam kas perseroan.
Ketentuan ini diatur pada pasal 34 UU No. 40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham bisa dilakukan berupa uang dan/atau dalam bentuk lainnya (misalnya barang modal).
Apabila terjadi perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan maka harus memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan dan diumumkan seperti pada prosedur pendirian sebelumnya.
Jenis-jenis Saham pada Perseroan Terbatas
Saham/Sero Atas Nama
Ialah nama persero ditulis di atas surat sero sesudah didaftarkan pada buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
Baca juga: Pengertian Bursa Berjangka dan Objek yang Diperdagangkannya
Saham/Sero Pembawa
Ialah suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Sedangkan bila ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero bisa juga terbagi menjadi beberapa, yaitu:
Saham/Sero Biasa
Sero yang umumnya mendapatkan keuntungan (deviden) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini di samping memiliki hak dan deviden yang sama seperti sero biasa, juga memperoleh hak lebih dari sero biasa.
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini memiliki hak lebih dari sero preferen. Jika hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka harus dibayarkan di tahun berikutnya.
Macam-macam Perseroan Terbatas Ditinjau dari Kepemilikan Saham
PT Terbuka
PT Terbuka juga dikenal dengan sebutan Perusahaan Publik, yaitu perseroan terbatas yang sahamnya dijual kepada masyarakat secara bebas melalui pasar modal (go public). Jadi, penawaran sahamnya dilakukan kepada khalayak umum, dan dapat diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh dari PT Terbuka misalnya, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dan lain-lain.
PT Tertutup
Perseroan Terbatas jenis ini mempunyai pengertian yaitu perseroan terbatas yang modalnya berasal dari orang kalangan tertentu atau terbatas dan tidak dijual untuk umum, misalnya pemegang saham hanya boleh dari keluarga atau kerabat saja.
PT Kosong
PT Kosong ialah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dan izin lainnya namun belum ada kegiatan.
Pembagian Wewenang dalam Perseroan Terbatas
Seperti kita ketahui bahwa ada pemisahan kekayaan atau modal dalam Perseroan Terbatas dengan kekayaan pemiliknya.
Hal ini berlaku juga untuk pemilik dan pengelola perusahaan. Perusahaan dapat diserahkan pengelolaanya kepada tenaga-tenaga ahli yang kompeten di bidangnya (profesional).
Pada Perseroan Terbatas juga memiliki struktur organisasi level atas yang terdiri dari Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi.
Para pemegang saham dalam perseroan terbatas, wewenang dapat dilimpahkan melalui komisaris kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.
Tentu harus berjalan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Kaitannya dengan tugas tersebut, segala aktivitas perusahaan bisa wewenangnya bisa diwakilkan oleh direksi, seperti mengadakan perjanjian serta kontrak, dan lain sebagainya.
Seandainya terjadi kerugian yang amat besar atau di atas 50 % maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk selanjutnya diadakan rapat guna mencari solusinya.
Fungsi dari Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris berwenang memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan mengadakan RUPS guna pengambilan keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
RUPS merupakan kepanjangan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Seluruh pemegang saham baik saham mayoritas maupun minoritas mempunyai hak untuk bersuara.
Pada RUPS tersebut juga dibahas mengenai masalah-masalah yang ada kaitannya dengan eveluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang pelaksanaannya harus segera dilakukan.
Jika ada pemegang saham yang berhalangan, ia dapat melempar suara miliknya kepada pemegang lain yang disebut proxy.
Hasil dari RUPS ini nantinya akan dilimpahkan ke komisaris untuk ditindaklanjuti kepada direksi agar segera dijalankan.
Untuk lebih jelasnya, hal yang termuat dalam RUPS ini antara lain:
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Syarat Umum Mendirikan Perusahaan Berbadan Hukum PT
Mekanisme dan Prosedur Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum PT
Perseroan memiliki kekayaan sendiri atau terpisah dari kekayaan masing-masing pemegang saham. Modal yang juga termasuk dalam harta kekayaan Perseroan Terbatas antara lain:
Modal Dasar atau Modal Perseroan
Modal dasar adalah jumlah maksimum modal yang tercantum dalam akta pendirian PT. Aturan tentang ketentuan modal dasar ini terdapat pada pasal 31-32 UU No. 40 Tahun 2007.
Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Dengan jumlah Modal dasar paling sedikit Rp 50.000.000.
Modal yang ditempatkan atau disanggupkan
Modal yang ditempatkan diatur dalam pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25 % dari modal dasar dan harus ditempatkan atau disetor secara penuh.
Simak juga: Tips Penting untuk Mendapatkan Investor bagi Sebuah Startup
Modal yang Disetor
Modal yang disetor yaitu modal yang benar-benar sudah disetor oleh para pemegang saham dalam kas perseroan.
Ketentuan ini diatur pada pasal 34 UU No. 40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham bisa dilakukan berupa uang dan/atau dalam bentuk lainnya (misalnya barang modal).
Apabila terjadi perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan maka harus memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, kemudian didaftarkan dan diumumkan seperti pada prosedur pendirian sebelumnya.
Jenis-jenis Saham pada Perseroan Terbatas
Saham/Sero Atas Nama
Ialah nama persero ditulis di atas surat sero sesudah didaftarkan pada buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
Baca juga: Pengertian Bursa Berjangka dan Objek yang Diperdagangkannya
Saham/Sero Pembawa
Ialah suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.
Sedangkan bila ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero bisa juga terbagi menjadi beberapa, yaitu:
Saham/Sero Biasa
Sero yang umumnya mendapatkan keuntungan (deviden) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
Saham/Sero Preferen
Sero preferen ini di samping memiliki hak dan deviden yang sama seperti sero biasa, juga memperoleh hak lebih dari sero biasa.
Saham/Sero Kumulatif Preferen
Sero kumulatif preferen ini memiliki hak lebih dari sero preferen. Jika hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka harus dibayarkan di tahun berikutnya.
Macam-macam Perseroan Terbatas Ditinjau dari Kepemilikan Saham
PT Terbuka
PT Terbuka juga dikenal dengan sebutan Perusahaan Publik, yaitu perseroan terbatas yang sahamnya dijual kepada masyarakat secara bebas melalui pasar modal (go public). Jadi, penawaran sahamnya dilakukan kepada khalayak umum, dan dapat diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh dari PT Terbuka misalnya, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, dan lain-lain.
PT Tertutup
Perseroan Terbatas jenis ini mempunyai pengertian yaitu perseroan terbatas yang modalnya berasal dari orang kalangan tertentu atau terbatas dan tidak dijual untuk umum, misalnya pemegang saham hanya boleh dari keluarga atau kerabat saja.
PT Kosong
PT Kosong ialah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dan izin lainnya namun belum ada kegiatan.
Pembagian Wewenang dalam Perseroan Terbatas
Seperti kita ketahui bahwa ada pemisahan kekayaan atau modal dalam Perseroan Terbatas dengan kekayaan pemiliknya.
Hal ini berlaku juga untuk pemilik dan pengelola perusahaan. Perusahaan dapat diserahkan pengelolaanya kepada tenaga-tenaga ahli yang kompeten di bidangnya (profesional).
Pada Perseroan Terbatas juga memiliki struktur organisasi level atas yang terdiri dari Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi.
Para pemegang saham dalam perseroan terbatas, wewenang dapat dilimpahkan melalui komisaris kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.
Tentu harus berjalan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Kaitannya dengan tugas tersebut, segala aktivitas perusahaan bisa wewenangnya bisa diwakilkan oleh direksi, seperti mengadakan perjanjian serta kontrak, dan lain sebagainya.
Seandainya terjadi kerugian yang amat besar atau di atas 50 % maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk selanjutnya diadakan rapat guna mencari solusinya.
Fungsi dari Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris berwenang memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan mengadakan RUPS guna pengambilan keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
RUPS merupakan kepanjangan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Seluruh pemegang saham baik saham mayoritas maupun minoritas mempunyai hak untuk bersuara.
Pada RUPS tersebut juga dibahas mengenai masalah-masalah yang ada kaitannya dengan eveluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang pelaksanaannya harus segera dilakukan.
Jika ada pemegang saham yang berhalangan, ia dapat melempar suara miliknya kepada pemegang lain yang disebut proxy.
Hasil dari RUPS ini nantinya akan dilimpahkan ke komisaris untuk ditindaklanjuti kepada direksi agar segera dijalankan.
Untuk lebih jelasnya, hal yang termuat dalam RUPS ini antara lain:
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
0 Response to "Jenis-jenis Saham dan Pembagian Wewenang pada Perseroan Terbatas (PT)"
Posting Komentar