Mekanisme dan Prosedur Pendirian Perusahaan Berbadan Hukum PT
Posting ini merupakan lanjutan dari posting sebelumnya yang bisa anda baca di sini:
Syarat Umum Mendirikan Perusahaan Berbadan Hukum PT
Mekanisme Mendirikan Sebuah PT
Seperti yang telah disebutkan pada sebelumnya, untuk mendirikan PT, haruslah disertai dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris), di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas atau perusahaan, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan sebagainya.
Baca juga: Pengertian Etika Bisnis dan Kendala Dalam Penerapannya
Akta ini harus ada pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Beberapa syarat juga perlu dipenuhi untuk mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM, persyaratan tersebut antara lain:
1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
4. Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap di atas telah terpenuhi, maka perseroan sudah sah menjadi badan hukum dan Perseroan Terbatas telah menjadi dirinya sendiri.
Berbagai penjanjian telah dapat dilakukan dan kekayaan perusahaan secara otomatis terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian hingga jumlah maksimal jika keseluruhan saham dikeluarkan.
Dalam perseroan terbatas, selain modal dasar juga terdapat modal yang ditempatkan, modal bayar, dan modal yang disetorkan.
Modal yang ditempatkan adalah jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada saat pendiriannya ialah jumlah yang oleh para pendiri persero juga ikut disertakan.
Sedangkan modal bayar adalah modal yang diwujudkan dalam nilai uang. Dan untuk modal yang disetor ialah modal yang dimasukkan dalam perusahaan.
Prosedur Pendirian PT
Apabila seseorang atau beberapa orang akan mendirikan sebuah PT, maka para pendiri yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, diharuskan melakukan perbuatan hukum seperti yang disebutkan berikut ini:
Pertama
Para pendiri mendatangi kantor notaris dan selanjutnya akan diminta untuk membuat akta pendirian Perseroan Terbatas.
Di dalam akta pendirian terdapat yang namanya Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Pembuatan Anggaran Dasar ini dilakukan oleh para pendiri, berdasarkan hasil dari musyawarah yang telah mereka lakukan.
Namun, apabila para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat Anggaran Dasar Perusahaan, maka pelaksanaan pembuatannya bisa diserahkan kepada notaris yang bersangkutan.
Kedua
Setelah diselesaikannya pembuatan akta pendirian, selanjutnya notaris akan mengirimkan akta tersebut kepada Departemen Kehakiman, atau tepatnya bagian Kepala Direktorat Perdata.
Permintaan pengesahan akta juga bisa dilakukan sendiri oleh para pendiri, tetapi dalam hal ini tetap harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan.
Apabila tidak ada kesulitan dalam penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu, maka Surat Keputusan Pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas akan dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman melalui Kepala Direktorat Perdata.
Jika terdapat hal-hal yang perlu dirubah, maka harus melalui penetapan kembali dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang sebelumnya.
Pengesahan dari Departemen Kehakiman juga harus didapatkan pada tambahan akta notaris tersebut. Kemudian barulah surat keputusan terakhir akan ditetapkan dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Ketiga
Para pendiri atau salah seorang di antaranya atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dan surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan.
Panitera akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT telah terdaftar pada buku register PT.
Keempat
Langkah terakhir sebelum PT yang bersangkutan sah menjadi badan hukum adalah dengan membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, disertai pula surat dari Panitera Pengadilan Negeri tentang sudah didaftarkannya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara.
Dari sini maka akan diterbitkan Tambahan Berita Negara RI. Nah, PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum apabila akta pendirian PT tersebut sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Baca lanjutan artikelnya:
Jenis-jenis Saham dan Pembagian Wewenang pada Perseroan Terbatas (PT)
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Syarat Umum Mendirikan Perusahaan Berbadan Hukum PT
Mekanisme Mendirikan Sebuah PT
Seperti yang telah disebutkan pada sebelumnya, untuk mendirikan PT, haruslah disertai dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris), di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas atau perusahaan, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan sebagainya.
Baca juga: Pengertian Etika Bisnis dan Kendala Dalam Penerapannya
Akta ini harus ada pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Beberapa syarat juga perlu dipenuhi untuk mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM, persyaratan tersebut antara lain:
1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
4. Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap di atas telah terpenuhi, maka perseroan sudah sah menjadi badan hukum dan Perseroan Terbatas telah menjadi dirinya sendiri.
Berbagai penjanjian telah dapat dilakukan dan kekayaan perusahaan secara otomatis terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian hingga jumlah maksimal jika keseluruhan saham dikeluarkan.
Dalam perseroan terbatas, selain modal dasar juga terdapat modal yang ditempatkan, modal bayar, dan modal yang disetorkan.
Modal yang ditempatkan adalah jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada saat pendiriannya ialah jumlah yang oleh para pendiri persero juga ikut disertakan.
Sedangkan modal bayar adalah modal yang diwujudkan dalam nilai uang. Dan untuk modal yang disetor ialah modal yang dimasukkan dalam perusahaan.
Prosedur Pendirian PT
Apabila seseorang atau beberapa orang akan mendirikan sebuah PT, maka para pendiri yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, diharuskan melakukan perbuatan hukum seperti yang disebutkan berikut ini:
Pertama
Para pendiri mendatangi kantor notaris dan selanjutnya akan diminta untuk membuat akta pendirian Perseroan Terbatas.
Di dalam akta pendirian terdapat yang namanya Anggaran Dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Pembuatan Anggaran Dasar ini dilakukan oleh para pendiri, berdasarkan hasil dari musyawarah yang telah mereka lakukan.
Namun, apabila para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat Anggaran Dasar Perusahaan, maka pelaksanaan pembuatannya bisa diserahkan kepada notaris yang bersangkutan.
Kedua
Setelah diselesaikannya pembuatan akta pendirian, selanjutnya notaris akan mengirimkan akta tersebut kepada Departemen Kehakiman, atau tepatnya bagian Kepala Direktorat Perdata.
Permintaan pengesahan akta juga bisa dilakukan sendiri oleh para pendiri, tetapi dalam hal ini tetap harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan.
Apabila tidak ada kesulitan dalam penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu, maka Surat Keputusan Pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas akan dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman melalui Kepala Direktorat Perdata.
Jika terdapat hal-hal yang perlu dirubah, maka harus melalui penetapan kembali dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang sebelumnya.
Pengesahan dari Departemen Kehakiman juga harus didapatkan pada tambahan akta notaris tersebut. Kemudian barulah surat keputusan terakhir akan ditetapkan dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Ketiga
Para pendiri atau salah seorang di antaranya atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dan surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan.
Panitera akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT telah terdaftar pada buku register PT.
Keempat
Langkah terakhir sebelum PT yang bersangkutan sah menjadi badan hukum adalah dengan membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, disertai pula surat dari Panitera Pengadilan Negeri tentang sudah didaftarkannya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara.
Dari sini maka akan diterbitkan Tambahan Berita Negara RI. Nah, PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum apabila akta pendirian PT tersebut sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Baca lanjutan artikelnya:
Jenis-jenis Saham dan Pembagian Wewenang pada Perseroan Terbatas (PT)
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Berkunjung dimalam hari gan.
BalasHapus