Pengertian Upah Minimum dan Komponen dalam Penetapannya (bag. 2)

Baca artikel sebelumnya di sini:
Pengertian Upah Minimum dan Komponen dalam Penetapannya (bag. 1)


Mekanisme Penetapan Upah Minimum

Pelaksanaan terkait peraturan upah minimum diatur dalam Permenakertrans No. 01 Tahun 1999 mengenai Upah Minimum,  serta Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000 tentang Perubahan Beberapa Pasal dalam Permenakertrans No. 01 Tahun 1999.

Agar lebih mudah Anda memahami mekanisme dalam penetapan Upah Minimum, lihatlah tabel berikut ini:



Komponen dalam Upah

Dalam Undang-undang, terdapat 3 komponen dalam pemberian upah kepada pekerja, yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Jadi, bisa digambarkan seperti ini:
Upah Minimum = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokkan Upah dan Pendapatan Non Upah, pengertian dari ketiga komponen tersebut adalah sebagai berikut:

1. Gaji Pokok adalah imbalan dasar (basic salary) yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

2. Tunjangan Tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan dengan teratur dan tidak ada kaitannya dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Tunjangan tetap dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran gaji pokok, contoh dari tunjangan tetap misalnya tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan profesi atau keahlian.

3. Tunjangan Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung ada kaitannya dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan berdasarkan satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran gaji pokok, contohnya tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau tunjangan lain yang didasarkan pada kehadiran.

Sedangkan untuk instansi yang bertanggungjawab dalam memperbaiki Upah Minimum dapat digambarkan sebagai berikut:

Dewan Pengupahan bertanggung jawab untuk melakukan kajian studi tentang Upah Minimum yang hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur, Walikota/Bupati di masing-masing daerah.

Ada tiga unsur yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan, yaitu Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja.

Dewan Pengupahan juga dibagi menjadi Dewan Pengupahan Provinsi untuk upah minimum tingkat provinsi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk tingkat Kabupaten/Kota.


Penerapan Upah Minimum

Gaji yang diterima pekerja setiap bulannya yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, besarnya TIDAK sama dengan Upah Minimum.

Jika mengacu pada Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Tunjangan tidak tetap bukan termasuk dalam komponen upah minimum, dan besarnya gaji pokok pun tidak boleh lebih rendah dari 75% jumlah Upah Minimum.

Upah Minimum = Gaji Pokok (75% dari Upah Minimum) + Tunjangan Tetap (25% dari Upah Minimum).

Berikut merupakan contoh agar lebih mudah dipahami:

Misal, Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp 2.300.000. Jika Anda bekerja di daerah DKI Jakarta, maka seharusnya perusahaan tidak boleh membayar Anda dengan upah yang lebih rendah dari Rp 2.300.000.

Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok kepada pegawainya paling sedikit 75% dari besarnya Upah Minimum (Rp 2.300.000), yaitu sebesar Rp 1.725.000.

Jadi, apabila gaji keseluruhan Anda Rp 2.400.000 atau notabene-nya lebih besar dari UMP Jakarta, namun ternyata besarnya gaji pokok Anda hanya Rp 1.700.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta), maka sebenarnya Anda telah dibayar oleh perusahaan di bawah dari Upah Minimum DKI Jakarta.

Dari contoh di atas, sebenarnya seringkali terjadi salah pengertian di dalam hubungan kerja yang kemudian dapat berakibat terganggunya hubungan antara pengusaha dengan pekerja.

Sebab, pegawai merasa bahwa jumlah gaji keseluruhan (take home pay) melebihi besarnya upah minimum (gaji pokok + tunjangan tetap), padahal perusahaan hanya bermain angka pada tunjangan tidak tetap si pegawai yang notabene-nya tidak termasuk pada komponen upah minimum. Jadi, para pekerja sebaiknya perlu lebih seksama lagi dalam melihat rincian gaji yang ia terima.

Sumber:
www.gajimu.com
http://www.kaskus.co.id/thread/546f99ec9e7404351c8b456a/pengertian-dan-penetapan-ump-dan-umk/?ref=postlist-594&med=recommended_for_you

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Upah Minimum dan Komponen dalam Penetapannya (bag. 2)"

Posting Komentar