Pemahaman Singkat Tentang Profesi Advokat yang Perlu Anda Ketahui

Pemahaman Singkat Tentang Profesi Advokat yang Perlu Anda Ketahui
advokatvalg.com
Sekarang ini, ada banyak sebutan untuk profesi pengacara, ada yang menyebutnya advokat, konsultan hukum, atau penasehat hukum.

Ya, itulah sebutan kebanyakan orang tentang profesi yang memberikan konsultasi di bidang hukum ini.

Sedangkan dalam istilah bahasa inggris, mungkin kita juga pernah mendengar sebutan lawyer, advocate, legal counsel, attorney at law, dan lain-lain.

Namun, bila berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, semua istilah yang sudah dikenal publik untuk profesi ini cukup disebut advokat.

Baca juga: Hal-hal yang Membedakan antara Advokat, Notaris, dan PPAT

Selain itu, notaris juga salah satu profesi lain di bidang hukum yang dikenal cukup lekat di masyarakat.

Tapi, ternyata banyak juga masyarakat yang belum memahami perbedaan antara advokat dan notaris. Banyak orang-orang yang menganggap keduanya adalah profesi yang sama.

Pengacara (advokat) dengan notaris merupakan pekerjaan yang berbeda, dan hal ini pula yang membuat keduanya sebagai profesi yang berbeda.

Walaupun ada kesamaaan latar belakang pendidikan yaitu di bidang hukum, seseorang tidak bisa menjadi advokat sekaligus menjadi notaris secara bersamaan.

Advokat adalah profesi yang memberikan jasa di bidang hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Jasa yang dilakukan advokat adalah berbagai bantuan atau pelayanan hukum yang dibutuhkan oleh si pengguna jasa atau yang biasa dikenal dengan sebutan “klien”.

Sedangkan jasa hukum sendiri dapat dibedakan menjadi dua, yaitu jasa hukum di dalam pengadilan maupun jasa hukum di luar pengadilan.

Contoh jasa hukum di dalam pengadilan, misalnya mewakili dan membantu klien dalam menyelesaikan sengketa perdata maupun kasus pidana.

Sedangkan, contoh jasa hukum di luar pengadilan misalnya bantuan menyusun dan membuat kontrak perjanjian seperti pembuatan dokumen hukum, pemeriksaan kontrak perjanjian, menegosiasikan kesepakatan, serta memberikan nasehat, pendapat, juga rekomendasi-rekomendasi atas suatu permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien.

Latar belakang pendidikan hukum harus dimiliki untuk dapat bekerja sebagai pengacara, dan juga harus memiliki penguasaan ilmu hukum yang memadai.

Bahkan, untuk modal menjadi seorang pengacara, pendidikan hukum dari perguruan tinggi saja pun belum cukup.

Harus ada pendidikan khusus lanjutan yang harus ditempuh oleh seseorang untuk menjadi seorang advokat, selain itu juga harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh asosiasi pengacara Indonesia.

Jadi, tidak serta merta orang yang sudah lulus dari fakultas hukum bisa langsung berprofesi sebagai pengacara.

Sumber:
http://hukum.kompasiana.com/2014/11/07/mengenal-lebih-dalam-tentang-profesi-advokat-685256.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemahaman Singkat Tentang Profesi Advokat yang Perlu Anda Ketahui"

Posting Komentar