5 Langkah Penting Dalam Pembelian Rumah Bekas Melalui KPR
Rumah bekas ditinggali (second) mempunyai beberapa kelebihan yang merupakan magnet tersendiri bagi sebagian orang yang hendak membelinya.
Tentunya si pembeli jadi dapat mengetahui kondisi dan taraf sosial dari para penghuni di lingkungan sekitar dengan membeli rumah bekas tersebut.
Sekarang ini, bila ingin membeli rumah bekas tidak harus secara tunai.
Anda juga bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah bekas.
Tentunya ada perbedaan dalam pengajuan KPR rumah bekas dan rumah baru. Untuk itu, bagi Anda yang baru pertama kali hendak mengajukan KPR rumah bekas, maka sebaiknya memperhatikan beberapa langkah berikut ini!
Baca juga: Tiga Poin Penting Dalam Membeli Rumah Tinggal
1. Perkirakan Kemampuan Anda Dalam Membeli
Ada baiknya, sebelum membeli rumah bekas secara KPR, Anda menghitung pendapatan tiap bulan agar kemampuan untuk membayar cicilan rumah bisa Anda perkirakan.
Umumnya, perbankan akan menyetujui pengajuan KPR Anda apabila besarnya cicilan kurang dari 30% total penghasilan bulanan Anda. Pendapatan total yang dijadikan acuan adalah penghasilan gabungan Anda dan pasangan.
Misalnya, penghasilan total Anda dan pasangan tiap bulannya adalah sebesar Rp 7 juta. Maka pengajuan KPR yang akan disetujui oleh bank adalah KPR dengan besar cicilan di bawah 30% dari penghasilan total keluarga Anda, yaitu sebesar atau kurang dari Rp 2,1 juta.
2. Negosiasikan Harga Dengan Penjual
Pengajuan KPR yang hendak Anda lakukan sebaiknya setelah ada kesepakatan harga yang jelas dengan penjual.
Anda bisa melakukan negosiasi harga terlebih dulu dengan penjual sampai mendapatkan harga yang cocok sesuai kesepakatan.
Lakukan survei dahulu supaya hasilnya tidak terlalu jauh dari harga pasaran. Pihak bank juga nantinya akan melakukan survei dalam menentukan plafon atau batas kredit.
Jadi, pastikan harga sesuai atau tidak melenceng jauh dengan hasil survei yang dilakukan oleh bank. Nah, ketika telah selesai nego harga, barulah Anda dapat menyiapkan berbagai persyaratan dalam pengajuan KPR pada bank yang menjadi pilihan Anda.
Supaya proses persetujuan kredit tidak mengalami hambatan, sebaiknya penyerahan berkas persyaratan pengajuan kredit dilakukan dengan lengkap.
3. Periksa Kelengkapan Sertifikat dan Surat Rumah
Kelengkapan sertifikat dan surat rumah perlu Anda tanyakan kepada pihak penjual, kelengkapan tersebut antara lain IMB, PBB, serta dokumen-dokumen lain seperti KTP penjual, KK, Surat Waris, Surat Keterangan Kematian, dan lain-lain.
Segera buat salinan surat dan dokumen-dokumen tersebut, kemudian lampirkan saat pengajuan KPR demi kelancaran jalannya proses pengajuan KPR Anda.
Sementara untuk syarat pengajuan KPR rumah bekas sendiri, antara lain Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat IMB, dan PBB tahun terakhir.
4. Akad Kredit Di Depan Notaris
Apabila berkas-berkas yang Anda serahkan dianggap valid dan bank menilai pengajuan KPR Anda layak disetujui, maka langkah berikutnya adalah melakukan akad kredit di depan notaris. Sesudah akad dilakukan,
Anda diharuskan membayar Uang Muka (DP) kepada penjual, dan sisa dari pembayaran rumah tersebut akan Anda bayarkan kepada bank dengan cara mengangsur sesuai dengan batas kredit yang telah disetujui.
5. Buatlah Perjanjian Tambahan Dengan Penjual
Agar posisi Anda lebih kuat dalam hukum, maka perlu adanya perjanjian tambahan dengan pihak penjual.
Terutama berkaitan dengan harga yang telah ditetapkan supaya tidak ada perubahan, dan juga berhubungan dengan waktu pengosongan rumah yang akan dilakukan oleh penghuni lama atau dalam hal ini adalah pihak penjual.
Demikianlah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui ketika hendak membeli rumah bekas dengan sistem KPR. Perlu Anda ketahui bahwa pihak bank juga mempunyai beberapa kriteria yang bisa dibiayai dalam pengajuan KPR rumah second.
Di antaranya adalah perumahan tersebut harus memiliki akses jalan, dan bebas dari banjir.
Sumber:
http://citragrahacemerlang.com/index.php?module=artikel&act=Selanjutnya&id=%202
Tentunya si pembeli jadi dapat mengetahui kondisi dan taraf sosial dari para penghuni di lingkungan sekitar dengan membeli rumah bekas tersebut.
Sekarang ini, bila ingin membeli rumah bekas tidak harus secara tunai.
Anda juga bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah bekas.
Tentunya ada perbedaan dalam pengajuan KPR rumah bekas dan rumah baru. Untuk itu, bagi Anda yang baru pertama kali hendak mengajukan KPR rumah bekas, maka sebaiknya memperhatikan beberapa langkah berikut ini!
Baca juga: Tiga Poin Penting Dalam Membeli Rumah Tinggal
1. Perkirakan Kemampuan Anda Dalam Membeli
Ada baiknya, sebelum membeli rumah bekas secara KPR, Anda menghitung pendapatan tiap bulan agar kemampuan untuk membayar cicilan rumah bisa Anda perkirakan.
Umumnya, perbankan akan menyetujui pengajuan KPR Anda apabila besarnya cicilan kurang dari 30% total penghasilan bulanan Anda. Pendapatan total yang dijadikan acuan adalah penghasilan gabungan Anda dan pasangan.
Misalnya, penghasilan total Anda dan pasangan tiap bulannya adalah sebesar Rp 7 juta. Maka pengajuan KPR yang akan disetujui oleh bank adalah KPR dengan besar cicilan di bawah 30% dari penghasilan total keluarga Anda, yaitu sebesar atau kurang dari Rp 2,1 juta.
2. Negosiasikan Harga Dengan Penjual
Pengajuan KPR yang hendak Anda lakukan sebaiknya setelah ada kesepakatan harga yang jelas dengan penjual.
Anda bisa melakukan negosiasi harga terlebih dulu dengan penjual sampai mendapatkan harga yang cocok sesuai kesepakatan.
Lakukan survei dahulu supaya hasilnya tidak terlalu jauh dari harga pasaran. Pihak bank juga nantinya akan melakukan survei dalam menentukan plafon atau batas kredit.
Jadi, pastikan harga sesuai atau tidak melenceng jauh dengan hasil survei yang dilakukan oleh bank. Nah, ketika telah selesai nego harga, barulah Anda dapat menyiapkan berbagai persyaratan dalam pengajuan KPR pada bank yang menjadi pilihan Anda.
Supaya proses persetujuan kredit tidak mengalami hambatan, sebaiknya penyerahan berkas persyaratan pengajuan kredit dilakukan dengan lengkap.
3. Periksa Kelengkapan Sertifikat dan Surat Rumah
Kelengkapan sertifikat dan surat rumah perlu Anda tanyakan kepada pihak penjual, kelengkapan tersebut antara lain IMB, PBB, serta dokumen-dokumen lain seperti KTP penjual, KK, Surat Waris, Surat Keterangan Kematian, dan lain-lain.
Segera buat salinan surat dan dokumen-dokumen tersebut, kemudian lampirkan saat pengajuan KPR demi kelancaran jalannya proses pengajuan KPR Anda.
Sementara untuk syarat pengajuan KPR rumah bekas sendiri, antara lain Fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat IMB, dan PBB tahun terakhir.
4. Akad Kredit Di Depan Notaris
Apabila berkas-berkas yang Anda serahkan dianggap valid dan bank menilai pengajuan KPR Anda layak disetujui, maka langkah berikutnya adalah melakukan akad kredit di depan notaris. Sesudah akad dilakukan,
Anda diharuskan membayar Uang Muka (DP) kepada penjual, dan sisa dari pembayaran rumah tersebut akan Anda bayarkan kepada bank dengan cara mengangsur sesuai dengan batas kredit yang telah disetujui.
5. Buatlah Perjanjian Tambahan Dengan Penjual
Agar posisi Anda lebih kuat dalam hukum, maka perlu adanya perjanjian tambahan dengan pihak penjual.
Terutama berkaitan dengan harga yang telah ditetapkan supaya tidak ada perubahan, dan juga berhubungan dengan waktu pengosongan rumah yang akan dilakukan oleh penghuni lama atau dalam hal ini adalah pihak penjual.
Demikianlah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui ketika hendak membeli rumah bekas dengan sistem KPR. Perlu Anda ketahui bahwa pihak bank juga mempunyai beberapa kriteria yang bisa dibiayai dalam pengajuan KPR rumah second.
Di antaranya adalah perumahan tersebut harus memiliki akses jalan, dan bebas dari banjir.
Sumber:
http://citragrahacemerlang.com/index.php?module=artikel&act=Selanjutnya&id=%202
0 Response to "5 Langkah Penting Dalam Pembelian Rumah Bekas Melalui KPR"
Posting Komentar