Peran Pemerintah Dalam Perekonomian Negara

Pemerintah merupakan unsur yang mengatur serta mengendalikan jalannya roda perekonomian, dan bertindak sebagai penggerak pembangunan dalam mendukung perekonomian itu sendiri.

Dalam rangka mencapai tujuan bersama di sebuah Negara, campur tangan pemerintah sangatlah diperlukan.

Seperti di Negara kita Indonesia yang merupakan penganut sistem ekonomi campuran, peran pemerintah memiliki andil yang sangat besar dalam pembangunan.

Pada sistem ekonomi campuran, peranan pemerintah ialah sebagai pengendali dan yang mengarahkan jalannya roda perekonomian.

Baca juga: Manfaat Pembangunan Ekonomi Bagi Masyarakat

Hal ini jelas sekali terlihat dari adanya mekanisme perencanaan pusat. Peranan pemerintah dalam bidang ekonomi di Indonesia jelas sekali tertuang dalam pasal 33, ayat 2 dan ayat 3.

“Cabang-cabang produksi penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” (UUD 1945 pasal 33 ayat 2).

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” (UUD 1945 pasal 33 ayat 3).

Pada ayat 2 di atas dengan tegas menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting, dalam arti dari segi strategis maupun finansial, dikuasai sepenuhnya oleh Negara.

Penting dari segi strategis artinya menyangkut masalah keamanan dan kelangsungan hidup bernegara, sedangkan penting dari segi finansial artinya menyangkut masalah sumber keuangan yang sangat dibutuhkan dalam membiayai pembangunan nasional.

Pengusaannya sendiri tidak harus berupa penguasaan fisik, namun lebih ditekankan pada operasionalisasinya yang perlu diatur oleh pemerintah demi terwujudnya tujuan bersama.

Sedangkan pada ayat 3 tersebut dijelaskan bahwa semua sumber daya alam yang ada di Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, dan untuk kesejahteraan bersama.

Jadi pemerintah memiliki wewenang untuk secara aktif maupun positif melakukan pengaturan dan pengarahan terhadap pemilikan serta penggunaanya.

Hal ini dimaksud bahwa pemilikan sumber daya alam oleh swasta memang diakui, hanya saja penggunaanya harus diarahkan untuk sebaik-baik kepentingan bersama.

Dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) disebutkan pula bahwa pemerintah memiliki andil yang sangat signifikan dalam pembangunan ekonomi:

“Pembangunan ekonomi yang didasarkan pada demokrasi ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan usaha; sebaliknya dunia usaha perlu pula memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan nyata...”

Jalannya roda perekonomian harus diarahkan dan dikendalikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk tetap mempertahankan iklim usaha yang baik, dan juga mengatur supaya distribusi pendapatan dapat berjalan lebih baik.

Upaya-upaya tersebut diterapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja Negara yang disebut dengan Kebijakan Fiskal.

Selain melalui kebijakan fiskal, pemerintah juga berwenang untuk melakukan campur tangan melalui pembuatan-pembuatan peraturan dan kebijakan-kebijakan lain, maupun pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 di dalamnya menyebutkan Fungsi Negara antara lain:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pada poin pertama disebutkan bahwa tugas Negara adalah menyangkut masalah pertahanan dan keamanan serta ketertiban umum masyarakat dalam arti luas.

Pada tugas kedua merupakan tugas yang menyangkut pencapaian kesejahteraan umum dalam arti luas, termasuk tugas pembangunan yang menitikberatkan pada trilogi pembangunan.

Tugas ketiga, Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan sebagai upaya untuk mencerdaskan bangsa yang juga meliputi pengembangan budaya bangsa.

Sedangkan pada tugas keempat adalah berhubungan dengan kerjasama maupun dukungan terhadap Negara lain.

Tersedianya alat penunjang sangatlah menentukan apakah tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan dan berjalan dengan baik.

Salah satu alat penunjang yang penting tentunya adalah masalah dana. Namun, dana yang tersedia haruslah mencakup bermacam-macam tujuan, maka pemerintah harus berupaya mengoptimalkan penggunaan dana tersebut agar sesuai dengan kaidah efektivitas dan efisiensi yang terdapat dalam APBN, baik pada bagian penerimaan maupun bagian pengeluaran.

Peranan pemerintah disebutkan sangatlah kecil apabila berdasarkan teori-teori ekonomi klasik. Ekonomi klasik lebih menekankan jalannya roda perekonomian pada mekanisme harga, sehingga campur tangan pemerintah akan menjadi sangat minim.

Tetapi perkembangan ilmu ekonomi hingga dewasa ini menaruh perhatian penting pada peran pemerintah di hampir semua Negara, walaupun relisasinya bisa saja berbeda-beda di setiap Negara.

Perbedaan campur tangan pemerintah dalam bidang ekonomi antar setiap Negara inilah yang menyebabkan sulit untuk merumuskan peran Negara dalam perekonomian, kendati demikian secara garis besar peran pemerintah dapat berbentuk sebagai berikut:

1. Penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta, seperti pertahanan dan keamanan, ketertiban umum maupun masyarakat, kenyaman karena berbagai kemudahan fasilitas dapat disediakan, seperti jalan, air, dan listrik.

2. Memberikan eksternalitas, yaitu manfaat tambahan yang bisa diperoleh sebagai akibat proses produksi maupun konsumsi, seperti Imunisasi, pemeriksaan kesehatan, pemasangan lampu jalanan, dan kemudahan biaya pendidikan.

3. Mendorong penggunaan barang-barang yang berguna seperti penggunaan alat kontrasepsi dan wajib belajar, serta melarang penggunaan barang-barang yang dapat menghambat atau mempunyai efek merusak, seperti obat-obatan, Narkotik dan Psychotropica, rokok, dan juga minuman keras.

4. Menciptakan kesejahteraan bersama yang merata dengan jalan menolong dan memelihara mereka yang lemah, jompo, orang-orang miskis, dan penderita cacat.

5. Mengatur jalannya roda perekonomian demi terciptanya iklim usaha yang baik, stabil, serta kondusif bagi pengembangan ekonomi yang diharapkan.

6. Mendukung munculnya pusat-pusat pertumbuhan daerah di berbagai wilayah agar keseimbangan dan pemerataan kesejahteraan dapat tercapai di seluruh kawasan Negara.

7. Mendorong perkembangan sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri, dan jasa dengan cara yang adil. Pemerintah tidak boleh memberikan hak istimewa atau monopoli dalam bentuk apapun kepada pihak swasta yang kebetulan dekat dengan penguasa misalnya. Seluruh rakyat mempunyai hak yang sama untuk memenuhi kebutuhannya, dan jangan sampai terjadi ketimpangan maupun diskriminasi terhadap individu dan juga golongan tertentu.

8. Membantu berkembangnya usaha kecil dan menengah serta memberikan kesempatan yang sama dengan pengusaha besar soal pendanaan, pasar, keterampilan, dan teknologi serta dalam hal regulasi.

9. Melakukan pengolahan secara efektif dan efisien terhadap sumber daya alam yang terdapat di dalamnya dan diberdayakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya sekelompok orang saja. Sumber daya alam yang harus dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat seperti misalnya minyak bumi, gas alam, emas, nikel, aspal, bouksit, dan lain-lain.

10. Memastikan Kebutuhan primer masyarakat dapat terpenuhi. Dengan kemampuannya, pemerintah dapat memberikan subsidi kesehatan, pendidikan, dan sarana sosial lainnya. Jaminan sosial semacam ini akan dapat meningkatkan kesejahteraan golongan miskin serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

11. Melakukan hubungan kerjasama maupun perdagangan internasional dengan Negara lain serta berusaha meningkatkan berbagai komoditi ekspor.


*) Sumber: Google.co.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Peran Pemerintah Dalam Perekonomian Negara"

Posting Komentar