OJK Mengeluarkan 35 Kebijakan Baru dalam Menstimulus Perekonomian Indonesia (bag. 2)

Baca artikel sebelumnya di sini:
OJK Mengeluarkan 35 Kebijakan Baru dalam Menstimulus Perekonomian Indonesia (bag. 1)


Kebijakan di Sektor Pasar Modal

1. Pengembangan Infrastruktur Pasar Repurchase Agreement (REPO), mencakup pengaturan mengenai Repo, pengembangan produk Repo, serta layanan settlement transaksi REPO yang dilengkapi monitoring dan konsep 3rd party Repo.

2. Pengembangan UKM untuk “Go Public”, mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM, serta Pembuatan papan khusus untuk UKM.

3. Penetapan Electronic Trading Platform (ETP), mencakup pengembangan trading platform surat utang terintegrasi yang digunakan oleh pelaku dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pengawasan.

4. Penggunaan Bank Sentral untuk Penyelesaian Transaksi, mencakup implementasi penggunaan Bank Sentral selain penggunaan Bank Pembayaran untuk layanan jasa penyelesaian dana di pasar modal.

5. Rencana penerbitan produk derivatif Indonesia Government Bond Futures (IGBF), dalam rangka pengembangan Pasar Surat Berharga Negara (SBN).

6. Pengembangan Obligasi Daerah dalam rangka mendukung program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur.

7. Penggunaan Bond Index Surat Utang sebagai indikator acuan di pasar surat utang Indonesia yang dipakai secara luas oleh pelaku pasar.

8. Perluasan produk investasi di Pasar Modal melalui Penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP), guna meningkatkan pertumbuhan pembiayaan perumahan di Indonesia serta membantu Lembaga Jasa Keuangan dalam mendapat likuiditas dari pasar modal sebagai sumber pembiayaan yang terjangkau untuk masyarakat menengah dan kecil.

9. Peraturan Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang mencakup 3 tingkatan, yakni WPPE, WPPE khusus pemasaran, dan WPPE khusus agen pemasaran.

10. Peraturan tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dalam rangka mengoptimalisasi dan melakukan efisiensi atas proses transaksi dan operasional di dalam industri pengelolaan investasi.

11. Penerapan Extensible Business Reporting Language (XBRL) dalam rangka penyediaan informasi yang akurat dan dapat diandalkan.

12. Peningkatan BUMN dan anak BUMN yang “Go Public”, dalam rangka membantu BUMN dalam penggalangan dana dalam untuk kegiatan pengembangan usaha, sekaligus mendorong likuiditas pasar.

Di samping itu, dalam sektor pasar modal akan diluncurkan pula implementasi Electronic Book Building, dalam rangka meningkatkan transparansi dan fairness antar investor, peraturan terkait pasar modal syariah, dalam rangkan memberikan relaksasi pengaturan dan kepastian hukum kaitannya dengan efek syariah sehingga memiliki level of playing field dengan efek konvensional dan juga penerbitan pedoman tata kelola emitmen atau perusahaan publik, dalam rangka mendukung perusahaan untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik.


Kebijakan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)

1. Relaksasi Kebijakan Non Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri Perusahaan Pembiayaan (PP).

2. Pengembangan Asuransi Pertanian, untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional bisa terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan.

3. Pembentukan Rating Agency Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam rangka mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

4. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang difokuskan pada upaya untuk mendorong LKM yang belum berbadan hukum supaya segera mengajukan permohonan pengukuhan menjadi LKM sesuai Undang-undang LKM.


Kebijakan di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

1. Peningkatan Budaya Menabung, dalam rangka mendukung peningkatan akses keuangan masyarakat.

2. Edukasi dan Akses Keuangan UMKM, dalam rangka mendorong peningkatan akses pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada UMKM dan mendorong capacity building UMKM di bidang pengelolaan keuangan.

3. Pemberdayaan Konsumen, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan maupun Lembaga Jasa Keuangan.

4. Pencegahan Penghimpunan Dana/Investasi Tanpa Izin, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan formal.


Demikianlah posting kami kali ini tentang kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menstimulus perekonomian bangsa. Semoga artikel ini bermanfaat.

Sumber: ads.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "OJK Mengeluarkan 35 Kebijakan Baru dalam Menstimulus Perekonomian Indonesia (bag. 2)"

Posting Komentar