Pengertian dan Jenis-jenis Kredit yang Penting untuk Diketahui

Keberadaan kredit dalam perekonomian modern memang sudah sangat lazim digunakan. Kita sering mendengar atau bahkan berhubungan langsung dengan perkreditan di dalam kehidupan sehari-hari.

Istilah kredit menjadi hal yang kerap kita temui di masyarakat. Contohnya yang paling mudah adalah dealer sepeda motor, di mana banyak produk-produknya yang dijual tidak hanya dengan sistem pembelian cash, tapi juga dengan sistem pembelian secara kredit.

Baca juga: Memahami Leasing Sebagai Alternatif Pembiayaan Barang Modal

Contoh lainnya bisa kita lihat pada pemberian kredit di bank, jadi bank tidak hanya menghimpun dana dari masyarakat, tapi juga menyalurkan kembali dana tersebut sebagai modal usaha dalam bentuk kredit atau pinjaman. Lantas, apa sih pengertian dari kredit itu sendiri?


Beberapa Pengertian Tentang Kredit

Terminologi:

Istilah kredit berasal dari bahasa Italia, yaitu “credare” yang artinya “kepercayaan”, ialah kepercayaan dari pemberi pinjaman (kreditur) bahwa penerima pinjaman (debitur) akan melakukan pengembalian dana yang dipinjam beserta bunganya sesuai dengan kesepakatan yang terjadi di antara kedua belah pihak. Kreditur dalam hal ini mempercayai kreditur tidak akan macet dalam mengembalikan pinjamannya.

Berdasarkan Undang-undang Perbankan No 7 Tahun 1992:

Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Menurut Bymont P. Kent:

Hak Kreditur untuk mendapatkan pembayaran, atau kewajiban debitur untuk melakukan pembayaran pada waktu yang diminta atau pada waktu yang akan datang, oleh karena adanya penyerahan barang-barang pada waktu sekarang.

Menurut Malayu S.P. Hasibuan:
Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayarkan kembali beserta bunganya oleh peminjam (debitur) sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang telah terjadi.


Prinsip Dasar Kredit

Dalam penyaluran kredit harus terdapat prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator dari kepercayaan tersebut didasarkan pada kepercayaan moral, komersial, finansial, dan jaminan.

Sedangkan kepercayaan dalam kredit dibedakan menjadi 2, yaitu kepercayaan murni dan kepercayaan reserve.

Kepercayaan Murni adalah bila kreditur memberikan kredit kepada debitur didasarkan hanya atas kepercayaan saja tanpa ada jaminan apapun, misalnya kita meminjam uang kepada teman dan tidak disertai dengan jaminan apapun, hanya berdasarkan atas saling percaya.

Sedangkan kepercayaan reserve adalah kreditur memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur tidak hanya berdasarkan kepercayaan saja, namun disertai dengan agunan berupa materi, seperti BPKB, sertifikat tanah, dan lain-lain.

Bahkan, dalam penyaluran kredit di bank yang lebih diutamakan adalah jaminan atas pinjaman tersebut, jadi tidak hanya berdasarkan prinsip kepercayaan semata.


Fungsi dan Tujuan Kredit

Bagi masyarakat, kredit memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai motivator dan dinamisator dalam peningkatan aktivitas perdagangan dan perekonomian.
2. Membuka lapangan kerja tambahan bagi masyarakat.
3. Melancarkan arus uang dan arus barang.
4. Sebagai peningkatan hubungan internasional.
5. Mengoptimalkan produktivitas terhadap dana yang tersedia.
6. Menaikkan daya guna suatu barang.
7. Mendorong semangat berwirausaha bagi masyarakat.
8. Menambah modal kerja perusahaan.
9. Meningkatkan Pendapatan Per Kapita / Income per capita (IPC) bagi masyarakat.
10. Mengubah pola pikir dan bertindak masyarakat supaya lebih ekonomis.

Tujuan kredit:
1. Meningkatkan pendapatan dari hasil bunga kredit yang diterima oleh bank.
2. Mendukung agar dana-dana yang tersedia agar lebih produktif dan dapat dimanfaatkan dengan optimal.
3. Melaksanakan aktivitas operasional bank.
4. Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat.
5. Melancarkan lalu lintas pembayaran dan perputaran uang.
6. Menambah modal kerja bagi suatu perusahaan atau unit usaha.
7. Meningkatkan pendapatan dan juga kesejahteraan masyarakat.


Jenis-jenis Kredit

Jenis-jenis kredit dibedakan menjadi beberapa sudut pendekatan, antara lain berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktunya, macamnya, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasannya. Berikut ini kami sampaikan penjelasan dari masing-masing jenis kredit tersebut:

1. Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan atau Kegunaannya:

a. Kredit Konsumtif, yaitu Kredit yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi bersama dengan keluarganya, contohnya kredit mobil atau kredit rumah. Kredit jenis ini sangat tidak produktif.

b. Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, yaitu kredit yang akan dipakai oleh debitur untuk menambah modal kerja atau usaha. Kredit jenis ini sangatlah produktif.

c. Kredit Investasi, yaitu kredit yang dipakai untuk investasi yang bersifat produktif, namun hasilnya baru dapat diperoleh setelah jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu yang relatif lama. Biasanya dalam pemberian kredit semacam ini terdapat grace period, contoh kredit semacam ini misalnya kredit bagi perkebunan karet, dan sebagainya.

2. Jenis Kredit Berdasarkan Jangka Waktu Pengembaliannya:

a. Kredit Jangka Pendek, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu paling lama satu tahun.

b. Kredit Jangka Menengah, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu antara 1 hingga 3 tahun.

c. Kredit Jangka Panjang, ialah kredit yang mempunyai jangka waktu lebih dari 3 tahun.

3. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Pemberiannya:

a. Kredit Aksep, yaitu kredit yang diberikan oleh bank, pada hakikatnya hanya berupa pinjaman uang, jumlahnya biasanya disesuaikan dengan plafond kredit-nya, misal L3 atau BMPK.

b. Kredit Penjual, yaitu kredit yang diterima oleh pembeli dari penjual dengan sistem pembayaran barang diterima lebih dulu baru pembayaran dilakukan kemudian, contohnya Usance L/C.

c. Kredit Pembeli, yaitu kredit berupa barang yang pembayarannya dilakukan terlebih dulu, barangnya akan diterima belakangan, atau bisa juga berbentuk pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C.

4. Jenis Kredit Berdasarkan Sektornya Dalam Perekonomian:

a. Kredit Pertanian, yaitu kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, maupun perikanan.

b. Kredit Perindustrian, yaitu kredit yang penyalurannya dilakukan untuk aneka macam industri kecil, menengah dan besar.

c. Kredit Pertambangan, ialah kredit yang diberikan kepada aneka macam usaha pertambangan.

d. Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit yang pemberiannya kepada eksportir atau importir dengan beraneka macam barang.

e. Kredit Koperasi, ialah kredit yang diberikan kepada macam-macam koperasi.

d. Kredit Profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada beragam profesi, seperti karyawan kantor, guru, maupun dokter.

5. Jenis Kredit Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan:

a. Kredit Jaminan Orang, adalah kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur yang bersangkutan, biasanya orang yang dijaminkan masih memiliki hubungan kekerabatan.

b. Kredit Jaminan Efek, ialah kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek maupun surat-surat berharga.

c. Kredit Jaminan Barang, yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap, atau barang logam mulia. Dalam melakukan kredit jaminan barang tersebut harus merujuk pada Hukum Perdata Pasal 1132 sampai Pasal 1139.

d. Kredit Jaminan Dokumen, ialah kredit yang diberikan menggunakan jaminan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C), contohnya kredit dengan jaminan BPKB, dan lain-lain.

6. Jenis Kredit Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi:

a. Kredit Golongan Ekonomi Lemah, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah seperti KUK, dan KUT. Pengusaha yang termasuk golongan ekonomi lemah adalah pengusaha dengan kekayaan maksimum sebesar Rp 600 juta yang belum termasuk kekayaan tanah dan bangunannya.

b. Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat, yaitu kredit yang disalurkan kepada pengusaha menengah dan besar, termasuk golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah mereka yang memiliki kekayaan di atas Rp 600 juta.

7. Jenis Kredit Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan:

a. Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan
Kredit Rekening Koran atau Kredit Perdagangan adalah kredit yang bisa ditarik dan dilunasi setiap waktu, besarnya disesuaikan dengan kebutuhan yang penarikannya dilakukan dengan cek, bilyet, giro, atau pemindahbukuan, dan pelunasannya dengan melakukan angsuran-angsuran tersebut. Besarnya bunga dihitung dari saldo harian pinjaman, bukan dari besar plafond kredit. Penarikan kredit rekening koran dapat dilakukan sesudah ada persetujuan plafond kredit.

b. Kredit Berjangka
Kredit yang ditarik sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit berjangka hanya dapat dilakukan sesudah tiba jangka waktunya. Namun, cara pelunasannya dapat dilakukan dengan sistem mengangsur atau sekaligus tergantung pada perjanjian di awal pengajuannya.


Sumber :
Buku dalam Penulisan Pengertian Kredit, Fungsi Kredit, Tujuan Kredit dan Macam-macam Kredit :
- Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
http://www.pengertianpakar.com/2014/12/pengertian-fungsi-tujuan-dan-macam.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Jenis-jenis Kredit yang Penting untuk Diketahui"

Posting Komentar