Sekilas Rumor tentang RPP Transaksi E-Commerce di Indonesia

Bukan tanpa alasan ketika para pebisnis E-Commerce di Indonesia mulai gerah dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang masuk dalam tahap uji publik oleh Kementerian Perdagangan beberapa hari lalu.

Pemerintah memang mengklaim bahwa melalui RPP ini akan semakin mendorong pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia sekaligus akan menjadi acuan dalam melindungi konsumen di linkup bisnis tersebut.

Walaupun Kementerian Perdagangan mengklaim telah merilis RPP ini ke publik dan ke asosiasi pengusaha e-commerce, idEA (Asosiasi pebisnis e-commerce) menyangkal sudah menerima RPP tersebut dan sekarang ini memang tengah menjadi polemik yang kian memanas.

Salah satu pasal yang dirumorkan di RPP tersebut ialah siapapun yang hendak menjadi penjual maupun pembeli secara online, maka harus lewat tahap verifikasi terlebih dahulu atau yang biasa disebut dengan KYC (Know Your Customer).

Secara riil, dengan adanya proses KYC ini penjual dan pembeli online ini harus terverifikasi datanya melalui input nomor KTP dan NPWP.

Dan bila Anda menganggap hal tersebut sangat absudr, maka Anda dapat bergabung dengan banyak pebisnis e-commerce yang juga masih kebingungan bagaimana KYC tersebut dapat membantu dalam mendorong pertumbuhan industri e-commerce.


Bila RPP tersebut Resmi dan Diimplementasikan

Sebagai contoh mekanisme yang terjadi di dunia perdagangan online, ketika Anda hendak menjual barang di situs-situs jual/beli seperti Tokopedia, Bukalapak, Kaskus atau OLX, Anda mesti terverifikasi terlebih dahulu sebagai warga negara yang sah dengan memberikan nomor KTP atau NPWP yang Anda miliki.

Dan apabila menurut Anda hal tersebut terlalu merepotkan, mungkin menjual barang di Facebook, eBay, Instagram, atau Craiglist bisa menjadi pilihan.

Kemudian bila Anda ingin membeli barang dari Tokopedia, Bukalapak, Kaskus, atau OLX pun harus melalui tahap verifikasi yang sama seperti penjual sebelum melakukan transaksi, yaitu berupa KTP atau NPWP.

Hal ini dilakukan dengan maksud agar Kementerian Perdagangan dapat melacak transaksi online yang terjadi, sehingga implikasi pajak yang mungkin terjadi juga bisa terdeteksi, dan melindungi konsumen ketika terjadi tindak penipuan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.

Dan bila Anda sebagai pembeli merasa kalau proses tersebut menyulitkan, maka silahkan Anda memilih situs lain untuk melakukan transaksi pembelian, seperti di AliExpress, eBay, Amazon, atau situs-situs yang dalam regulasi di Indonesia tidak terekspos.

Bagi pebisnis atau pemilik situs e-commerce yang terekspos dalam regulasi ini, kemungkinan besar dampaknya adalah mereka akan mulai berpindah entitas ke luar negeri.

Bisa ke Singapura, Malaysia, atau negara tetangga lain yang tidak terdapat regulasi tersebut. Tentunya akan menjadi tidak etis dan non-patriotis.

Sumber:
https://dailysocial.net/post/kill-ecom-kill-ecom
Ads.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sekilas Rumor tentang RPP Transaksi E-Commerce di Indonesia"

Posting Komentar